Sabtu, 28 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Tarik Kendaraan Di Jalan, Leasing ACC Minta Biaya Rp 8,5 juta
Kamis, 03 Agustus 2017 20:07:00

Tarik Kendaraan Di Jalan, Leasing ACC Minta Biaya Rp 8,5 juta

Oleh: fir
Kamis, 03 Agustus 2017 20:07:00
BAGIKAN:
int
Astra Credit Companies(ACC)

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-Perbuatan tidak menyenangkan dirasakan konsumen dari perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies(ACC), Fezi Alvero,(29), warga Jalan Saingon II,  Blok B5, No 11, Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu. Betapa tidak, selain mengalami penarikan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max, BM 9331 TR di jalan, dia juga dikenakan biaya penarikan sebesar Rp 8,5 juta.

"Mobil saya ditarik enam orang kolektor dari ACC di Jalan Kubang Raya, Rabu, (2/8), saya menunggak angsuran selama empat bulan sampai tanggal jatuh tempo 12 Agustus nanti. Padahal waktu itu saya memang berniat akan melakukan pembayaran, tiba- tiba di tengah perjalanan mobil saya diberhentikan, lantas diambil alih pihak kolektor ACC, mengarhkan saya untuk menaiki mobil lain kemudian mengarahkan saya menuju kantor ACC yang beralamat di Jalan  Jenderal Ahmad Yani, No.152. Sampai disana saya disuruh menghadap ke pihak ACC, sementara teman saya berada di luar kantor. Yang membuat saya kaget saat saya masih di dalam ruangan, teman saya menyampaikan kalau pihak ACC telah membongkar aksesoris yang ada di dalam mobil itu," kata Fezi, Kamis,(3/8).

Meskipun Fezi mengakui kesalahan karena telah menunggak angsuran sebanyak empat bulan berjalan, namun rasa kesal dan sakit hati tak sanggup dia bendung. Sebab dia merasa dipersulit pihak pembiayaan ACC, yang secara tidak langsung sudah mempersulit niat baik dirinya untuk membayar angsuran dari tunggakan yang terjadi pada kendaraannya tersebut.

"Awalnya saya sudah mau bayar tunggakan itu dua bulan, tapi kolektor tidak mau, katanya harus dibayar tiga bulan. Berbagai cara sudah saya lakukan untuk negosiasi agar tunggakan bisa dibayar dua bulan saja karena saya sedang tidak punya uang. Tapi kolektor bersikeras tidak mau dan meminta saya harus membayar tiga bulan, akhirnya saya berusaha pinjam uang orang lain untuk membayarkan tunggakan itu sebanyak tiga bulan seperti yang mereka minta. Kekecewaan lagi- lagi saya terima, selain kolektor tidak mau menerima angsuran tiga bulan, karena mobil sudah ditaruh di gudang, saya juga diminta membayar uang penarikan sebesar Rp 8,5 juta. Tentulah saya terkejut, dari mana saya bisa bayar uang sebanyak itu, sedangkan angsuran sebesar Rp3 juta perbulan saja saya sudah kepayahan. Mobi itu saya pakai untuk usaha jualan Bang, sekarang lagi payah," kata Fezi.

Salahseorang Kolektor ACC, Gunawan, dikonfirmasi terkait persoalan menjelaskan, semua yang diberlakukan termasuk uang penarikan sebesar Rp 8,5 juta diluar uang angsuran merupakan kebijakan dari perusahaan tempat dia bekerja (ACC). Ditanyakan kembali, apakah pihak kolektor memang berhak menarik kendaraan konsumen yang menunggak tanpa surat penarikan, Gunawan, meminta Wartawan untuk menanyakan langsung ke pimpinannya.

"Sekarang gini ajalah Bang, untuk masalah seperti itu silahkan tanya langsung ke pimpinan saya, tapi sekarang dia sedang berada di luar. Kalau masalah itu saya kurang paham, jujur saya orang awam. Pada intinya semua masalah ini dikonfirmasikan ke pimpinan saya sajalah biar jelas semuanya, nanti kalau pimpinan sudah ada di kantor, saya beritahu Fezi," kata Gunawan.

Sampai berita dimuat kolektor ACC, Gunawan, tidak ada menginformasikan tentang keberadaan pimpinannya apakah sudah berada di kantor, kembalai didatangi ke kantornya, beberapa orang pengaman terkesan menghambat Wartawan untuk bisa bertemu dengan Gunawan, yang katanya bekerja sebagai atasan dari kolektor.

"Dia tak ada, lagi makan, dan solat, jadi tidak bisa masuk, tunggu saja di sini," ujar Satpam yang diketahui bernama Supriyadi Yusuf.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Mas Irba. H.Sulaiman, dikonfirmasi, kembai menanyakan uang sebsar Rp 8,5 juta itu untuk apa. Kalau memang untuk membayar upah dakolektor dari pihak ketiga, disertai dengan kwitansi.

"Uang Rp8,5 juta untuk apa, ada ndak dalam perjanjian itu, mana ada gitu, artinya kalau memang pihak ACC tetap ngotot kalau perlu saya yang bayar tapi dengan catatan pakai kwitansi menyatakan uang Rp 8,5 juta untuk biaya penarikan dari kolektor pihak ketiga. Kalau gitu kan bisa disebut pemerasan, nanti kami akan panggil pihak ACC. Kami juga minta konsumen membuat laporan ke DPP, semua kelengkapan administrasi dari ACC termasuk izin akan kami periksa. Selanjutnya kalau memang mobil itu sudah berada di gudang, dimana gudangnya, kami mau razia, apakah sudah didaftarkan," tutup Irba.(fir)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Pegawai Honor Tuntut Janji Walikota

    8 tahun lalu

    Memang nasib orang kecil, selalu di bohongi dengan janji. setelah duduk semua janji diingkari . sang Dewa yang peduli dan beri solusi kini ingkar ...." .

  • Bayar Parkir Tanpa Diberi Karcis, Warga Dumai Mengeluh

    8 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com) – Pengutipan uang parkir kendaraan yang dilakukan oleh para juru parkir di Kota Dumai, sebahagian besar tidak menggunakan karcis retribusi, padahal Dinas Pendapatan Daera

  • SMPN 35 Kutip Uang Pembangunan Empat Unit Toilet, LKS dan Terobosan, Wali Murid Keberatan

    6 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Wali Murid protes atas kutipan pembangunan empat unit toilet, uang Lembar Kegiatan Siswa (LKS), serta uang terobosan yang dilakukan pihak SMPN 35 Jalan Tengku Bay. Diketahui, kutipan pembangunan empat unit toilet, masing-masing

  • Pengadaan Mobil Ambulance Senilai Rp897 Juta di RSUD Siak, Dipertanyakan?

    8 tahun lalu

    Terkait adanya kegiatan pengadaan 1 unit mobil Ambulance Emergency jenis Toyota Hiace senilai Rp897 juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Siak tahun 2013, sejumlah pihak merasa penasaran dan menilai seolah-olah harga yang begitu fantastis terse

  • Bambang: Parkir Rp 2 Ribu, Pemerasan, Lapor Polisi

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM)- Persoalan tarif parkir dilapangan, khusus roda dua dengan biaya sebesar Rp 2 ribu, menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Pasalnya, hingga saat ini, masyarakat selalu diminta oleh oknum

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.