PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Wali Murid protes atas kutipan pembangunan empat unit toilet, uang Lembar Kegiatan Siswa (LKS), serta uang terobosan yang dilakukan pihak SMPN 35 Jalan Tengku Bay. Diketahui, kutipan pembangunan empat unit toilet, masing-masing Rp 12 juta, uang terobosan Rp 120 ribu perbulan dan uang LKS Rp 120 hingga Rp 130 ribu, yang akan dijalankan sudah melalui rapat yang digelar Komite Sekolah.
Walau sudah melalui rapat antara Komite Sekolah dengan Wali Murid, namun masih ada Wali Murid yang tidak menerima hasil rapat yang digelar pada Jum'at (7/9/2018), sekitar pukul 08.00WIB tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh salah seorang Wali Murid yang namanya enggan dipublikasikan.
"Di SMPN 35 Jalan Tengku Bay, pihak sekolah meminta sumbangan kepada Wali Murid untuk pembangunan empat unit WC, dengan rincian biaya masing-masing sebesar Rp 12 juta. Tiap Wali Murid dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu. Selain itu murid juga dikenakan biaya untuk membayar buku LKS dan uang terobosan," ungkap salah seorang Wali Murid.
"Uang terobosan sebesar Rp 120 perbulan. Uang LKS sebesar Rp 130 bagi yang muslim. Yang non muslim Rp 120 ribu, karena buku LKS ada buku agamanya. Keputusannya banyak yang nggk setuju. Tapi yang orang kaya setuju," sambung salah seorang Wali Murid melalui pesan singkat yang dikirim lewat pesan elektronik, Jum'at (7/9/2018) malam.
Berdasarkan foto selebaran undangan yang dikirimkan pada media, diketahui undangan dilayangkan Komite Sekolah SMPN 35 Pekanbaru kepada Wali Murid Kelas VII, VIII dan IX SMPN 35. Dengan bunyi, Undangan Peningkatan Mutu Sekolah.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa/siswi SMPN 35, maka kami Komite SMPN 35 mengundang Orang Tua atau Wali Murid untuk menghadiri rapat yang dilaksanakan pada Jum'at 7 September 2018, sekitar pukul 08.00 WIB.
Adapun agenda pembahasan, yakni kelanjutan perbaikan sarana prasarana sekolah. Pembahasan mengenai pengadaan buku terobosan Siswa Kelas IX dan kelanjutan program peningkatan ekstrakurikuler sekolah. Undangan ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 35, Indrawati S.Pd, serta Ketua Komite, Aspin HS Th.
Ditempat terpisah, Sekretrais Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muzailis ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (12/9/2018) menegaskan, kutipan yang dilakukan dapat dijalankan jika disetujui oleh seluruh Wali Murid. Namun demikian, tidak berlaku bagi seluruh Wali Murid, terutama bagi siswa/siswi tak mampu.
"Kalau untuk peningkatan mutu pendiidikan di sekolah, sah-sah saja kalau memang pihak sekolah mengundang orang tua atau wali murid untuk membicarakan tentang program-program sekolah yang akan dibuat pada masa akan datang untuk peningakatn mutu, serta untuk kemudahan siswa disekolah. Namun pada kesempatan itu, tidak semua siswa yang harus dilibatkan dalam penggalangan dana tersebut. Seperti anak-anak kurang mampu. Orang tua yang ekonominya dibawah standar, itu tidak boleh diikutkan," ungkap Muzailis
.
"Didalam penggalangan dana ataupun membuat semacam sumbangan kepada orang tua yang tidak mampu, ini memang tidak kita izinkan. Tapi kalau ada orang tua yang secara ikhlas dan sukarela menyumbang untuk kepentingan sekolah dan juga untuk kepentingan anaknya di sekolah, ya sah-sah saja. Kita tidak melarang itu. Yang kita larang itu adalah menyamaratakan semua siswa dengan jumlah yang sama (sumbangan,red), antara yang kaya dengan yang kurang mampu," sambung Muzalis.
Saat ditegaskan apabila sumbangan berlaku bagi seluruh siswa, langkah apa yang akan diambil, dikatakan Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru, Muzailis, pihak akan memanggil pihak sekolah. Dan apabila informasi itu benar, tidak tertutup kemungkinan Kepala Sekolah (Kepsek) akan diberikan sanksi.
"Kita panggil kepala sekolahnya. Kalau memang benar kita berikan teguran, kita berikan semacam teguran keras ya. Kalau dia melakukan lagi, sebagai pertimbangan kita untuk berikutnya (evaluasi,red). Pada prinsipnya boleh menyumbang untuk sekolah, bukan berarti tidak boleh. Karena memang kita ketahui keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menyiapkan sarana prasaran fasilitas sekolah itu terbatas, keterbatasan anggaran," terang Muzailis.
Kutipan yang tidak diizinkan bukan hanya berlaku pada kutipan pembangunan empat unit toilet saja, dikatakan Muzailis, kutipan uang terobosan dan LKS juga tidak dibenarkan.
"Kalau terobosan sebenarnya tidak diizinkan juga. Kalau memang orang tua yang minta, buat surat pernyataan, kalau itu yang menginginkan orang tua. Kadang orang tua yang minta. Mulai muncul kesenjangan itu karena ada yang tidak mampu. Siapun orang tua dia ingin setelah tamat itu (anak,red), dengan dengan nilai yang bagus. Tapi pada prinsipnya kita melarang (kutipan,red). Tapi kalau permintaan orang tua, buat surat pernyataan," jelasnya.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang diperoleh, Kepsek SMPN 35, Indrawati, ketika dihubungi melalui telefon genggamnya, Kamis (13/9/2018), membenarkan adanya hasil rapat tersebut.
Dijelaskan Indrawati, selalu terbuka dengan seluruh orang tua Wali Murid, terutama murid tak mampu. Dan dikatakan Indrawati, sudah banyak siswa tak mampu yang dibantu oleh pihak sekolah, dan bahkan menggunakan dana pribadi.
"Setiap tahun saya perbaiki (toilet,red). Kalau saya masalah keberatan itu, saya suruh datang menghadap saya..(Wali Murid,red), saya suruh datang menghadap saya, kalau memang dia tidak mampu, tanya di sekolah itu sudah berapa banyak yang saya sudah bantu. Pakai uang pribadi pak, bukan maksud saya.., ini yang subsisidi silang saya tidak tau, karena inikan Ketua Komite saya orang media, bendaharanya istri Kejati. Jadi saya kalau ada orang tua yang bermasalah, kalau dia malu ngomong di forum rapat, datang ke saya. Selalu saya gitukan," terang Indrawati.
Dikatakannya, hasil putusan rapat nantinya akan diteruskan ke Disdik Kota Pekanbaru. "Belum pernah rasanya tercekik SMP 35 itu orang tua. Jadi hasil keputusan itu saya akan menyampaikan ke dinas, walaupun itu komite sama orang tua. Untuk diketahui, WC saya itu sudah dua tahun lebih saya di situ, sudah tiga kali saya nyedot. Kemaren ada musrenbang, saya sudah membuatkan RAB untuk Angkasa Pura, kabarnya akan dapat, tapi belum terealisasi sampi hari ini," ujarnya.
Karena minimnya anggaran, dilain sisi toilet dibutuhkan oleh peserta didik, Kepsek SMPN 35 menyampaikan pada Komite Sekolah dan kebutuhan sarana dan prasrana tersebut disanggupi oleh Wali Murid.
"Sementara WC kami ini sudah hampir se bulan tergenang air dan pembuangannya tidak tau, kayaknya sudah harus diperbaiki. Saya sampaikan dengan Ketua Komite, kata orang tua aman. Jadi saya tidak ada masalah. Untuk diketahui, SMP 35 masalah keuangan memang sulit. Saya selalu membuka diri. Apa masalah orang tua datang kesaya," kata Indrawati.
Selain itu ditegaskannya, hasil rapat sudah disetujui oleh seluruh Wali Murid, dengan bukti adanya berita acara yang ditandatangani Wali Murid.
"Ada persetujuan, ada berita acaranya, ada orang tuanya mendatangan, rapat tidak sekali, sudah tiga kali, ada daftar hadirnya. Kalau seandainya ada orang tua tidak mampu, silahkan datang ke saya. Yang tidak mampu itu kami tidak akan mempermalukan anak. Kita melalui zakat guru juga berbagi pada yang tidak mampu," ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komite SMPN 35, Aspin, belum berhasil dikonfirmasi terkait kutipan yang dilakukan terhadap Wali Murid.(fir)