Jumat, 17 April 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Tanggapan Ahmad Dhani
Kamis, 18 Oktober 2018 16:32:00

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Tanggapan Ahmad Dhani

Kamis, 18 Oktober 2018 16:32:00
BAGIKAN:
Musisi Ahmad Dhani yang juga politikus Gerindra.

JAKARTA,POROSRIAU.COM- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim hari ini (18/10). Berikut tanggapan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani, Kamis (18/10).

"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" sambungnya.

Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Ahad, 26 Agustus lalu, di Surabaya.

Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis setelah aksinya (30/8), politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim. Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti autentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

Pentolan Dewa 19 ini juga mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar. "Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ucapnya.(rdh)

Sumber : Antara


 

  Berita Terkait
  • Selama Enam Bulan, Ahmad Dhani 'Dilarang' ke Luar Negeri. Berikut Liputannya.

    8 tahun lalu

    Musisi yang juga politisi Gerindra Ahmad Dhani dicekal ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran 'Idiot'.

  • Sebut 'Banser Idiot', Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka

    8 tahun lalu

    Musisi Ahmad Dhani ditetapkan Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka pencemaran nama baik.

  • Ahmad Dhani Terancam Dijemput Paksa, Kasus Ujaran 'Idiot'

    8 tahun lalu

    Politisi Partai Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani terancam dijemput paksa Kepolisian Daerah Jawa Timur.

  • Pedoman Media Siber

    10 tahun lalu

    Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklaras

  • Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.