Minggu, 06 September 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Ditahan, Ratna Sarumpaet Hanya Bisa Pasrah
Sabtu, 06 Oktober 2018 08:22:00

Ditahan, Ratna Sarumpaet Hanya Bisa Pasrah

Oleh: Ridho
Sabtu, 06 Oktober 2018 08:22:00
BAGIKAN:
Foto Ratna Sarumpaet dengan wajah lebam beberapa waktu lalu. Dirinya mengarang berita hoaks telah menjadi korban penganiayaan.
JAKARTA.POROSRIAU.COM– Menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Jumat malam (5/10/2018), aktivis Ratna Sarumpaet hanya bisa pasrah. 
 
 "Enggak apa-apa ini sudah risiko," ujar Ratna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu dini hari (6/10/2018). Sekitar pukul 00.10 WIB ini, Ratna keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu 6 Oktober 2018, mengenakan baju oranye tahanan Polda Metro Jaya.
 
Ratna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan dirinya.
 
Perempuan berumur 70 tahun tersebut sebelum dimasukkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Gedung Biddokes Polda Metro. Tak berlangsung lama, ia kemudian kembali dibawa ke Gedung Ditreskrimum.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengakui bahwa Ratna masih terancam pidana atau kurungan penjara selama 10 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang dan Pasal yang dikenakan kepada Ratna yakni Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
 
"Sesuai Undang-undang bunyinya seperti itu, sesuai Undang Undang (10 tahun)," tegas Argo saat berbincang dengan awak media.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan penahanan Ratna selama 20 hari ke depan untuk pendalaman pemeriksaan. Penahanan ini juga agar Ratna tak mencoba berbagai upaya untuk melarikan diri.
 
"Alasannya (ditahan 20 hari) subjektivitas penyidik jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," tutur Argo. (rdh)
 
sumber:vivanews.com
 
Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Tangkap Basah Pasangan Bercinta dengan Perempuan Lain

    10 tahun lalu

    Tidak terbayang, apa yang dirasakan ketika mendapati kekasih dalam keadaan tanpa busana dan ada perempuan lain yang juga tanpa busana di ranjangnya? Dengan langkah gontai, Ine, 26, seorang karyawan swasta meninggalkan kekasihnya yang ia dapati tanpa sehel

  • Curi 4 Batang Kayu, Satu Keluarga Di Probolinggo Diadili

    9 tahun lalu

    Sekeluarga yang ditahan karena dituduh mencuri 4 batang kayu akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

  • Usai Dikibulin Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Sebut Penguasa Lebih Bohong

    8 tahun lalu

    Fahri memberikan perhatian khusus pada kasus berita Hoax Ratna Sarumpaet. Dirinya sempat kaget bahwa ternyata cerita Ratna dikeroyok orang misterius hanya isapan jempol belaka.

  • Ratna Sarumpaet Mengaku Dirinya Bukan Korban Penganiayaan, Sebut Hanya Karang Berita Palsu

    8 tahun lalu

    Aktivis perempuan yang juga bagian dari Deklarasi Ganti Presiden, Ratna Sarumpaet mengakui dirinya tidak pernah menjadi korban penganiayaan sejumlah orang misterius.

  • Terkait Izin Alfamart, Mahasiswa UPP Kembali Demo di Kantor Bupati Rohul

    10 tahun lalu

    Belum puas dengan hasil Demontrasi pada Rabu (27/10/2016) lalu di Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) menggelar aksi damai di lokasi yang sama, Pada Selasa (1/11/2016) siang.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.