JAKARTA,POROSRIAU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Penetapan status tersangka Wakil Ketua DPR RI ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Selasa (30/10/2018 ) di Jakarta.
Sebelumnya, KPK mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Surat pencegahan itu telah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 26 Oktober 2018 yang lalu.m
"Ya, KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI pada hari Jumat, 26 Oktober 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaita, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Menurut dia, pencegahan ke luar negeri merupakan hal biasa dalam proses hukum di KPK. Pencegahan ini bisa dimohonkan untuk tersangka maupun saksi sebuah kasus.
"Dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap Penyelidikan, Penyidikan atau Penuntutan," Basaria menjelaskan.
Namun, dia masih enggan mengungkap kasus yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu.
"Kepastian keterkaitan dalam kasus apa, akan kami sampaikan sore ini," ujar Basaria.
Nama Taufik Kurniawan pernah disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pada sidang 2 Juli 2018 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad, mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.
Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
Antara melansir, Taufik Kurniawan diduga menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK sebesar Rp 106,067 miliar pada 2017.
Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.
Sedangkan perusahaan milik Yahya yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.
PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang.
Selanjutnya uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.(rdh/lp6)