Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • HUKUM
  • KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai Tersangka Korupsi Kebumen
Selasa, 30 Oktober 2018 15:37:00

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai Tersangka Korupsi Kebumen

Oleh: Redaksi
Selasa, 30 Oktober 2018 15:37:00
BAGIKAN:
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
JAKARTA,POROSRIAU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 
 
Penetapan status tersangka Wakil Ketua DPR RI ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Selasa (30/10/2018 ) di Jakarta. 
 
Sebelumnya, KPK mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Surat pencegahan itu telah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 26 Oktober 2018 yang lalu.m
 
"Ya, KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI pada hari Jumat, 26 Oktober 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaita, Jakarta, Senin (29/10/2018).
 
Menurut dia, pencegahan ke luar negeri merupakan hal biasa dalam proses hukum di KPK. Pencegahan ini bisa dimohonkan untuk tersangka maupun saksi sebuah kasus.
 
"Dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap Penyelidikan, Penyidikan atau Penuntutan," Basaria menjelaskan.
 
Namun, dia masih enggan mengungkap kasus yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu.
 
"Kepastian keterkaitan dalam kasus apa, akan kami sampaikan sore ini," ujar Basaria.
 
Nama Taufik Kurniawan pernah disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
 
Pada sidang 2 Juli 2018 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad, mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.
 
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.
 
Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
 
Antara melansir, Taufik Kurniawan diduga menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.
 
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK sebesar Rp 106,067 miliar pada 2017.
 
Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.
 
Sedangkan perusahaan milik Yahya yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.
 
PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang.
 
Selanjutnya uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.(rdh/lp6) 
 
Editor: Ridho

  Berita Terkait
  • KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli AS Tersangka Suap di Kasus Mafia Anggaran

    6 tahun lalu

    "Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

  • Tidak Terima Diberitakan, Ex. Kadis PUPR Kampar Ancam Wartawan

    6 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) –  Tidak terima berita  Tabloid BIDIK, berjudul “Indra Pomi Mantan Kadis PUPR Kampar Tolak Konfirmasi “. Dihadapan  sejumlah wartawan dan

  • Kasus Video Panas, Luna Maya dan Cut Tari Masih Tersangka

    6 tahun lalu

    Permohonan praperadilan LP3HI soal status tersangka Luna Maya dan Cut Tari ditolak. Dengan ini, keduanya tetap sebagai tersangka pada kasus video panas.

  • Kabareskrim: Ahok Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

    8 tahun lalu

    Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri.

  • KPK Sembunyikan 14 Nama Pengembali Uang Suap e- KTP

    8 tahun lalu

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK sengaja merahasiakan nama 14 pihak pengembali uang suap e- KTP dalam persidangan sebagai bentuk perlindungan.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.