Senin, 20 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Tidak Terima Diberitakan, Ex. Kadis PUPR Kampar Ancam Wartawan
Kamis, 09 Mei 2019 04:53:00

Tidak Terima Diberitakan, Ex. Kadis PUPR Kampar Ancam Wartawan

Kamis, 09 Mei 2019 04:53:00
BAGIKAN:
Indra Pomi Nasution, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru. (Net)

PEKANBARU (POROSRIAU.COM) –  Tidak terima berita  Tabloid BIDIK, berjudul “Indra Pomi Mantan Kadis PUPR Kampar Tolak Konfirmasi “. Dihadapan  sejumlah wartawan dan LSM, Indra Pomi ancam wartawan. “ Nazara itu perlu dikasih pelajaran”,   katanya, Selasa (07/05) 

Pernyataan Kadis PUPR Kota Pekanbaru terjadi saat pertemuan mendadak antara wartawan BIDIK, Anotona Nazara dan Indra Pomi di halaman kantornya. Saat itu  Kadis PUPR Pekanbaru hendak keluar kantor dan membaca berita Tabloid Bidik Ed 338, berjudul “ Terkait KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar, Indra Pomi Mantan Kadis PUPR Kampar Tolak Konfirmasi”

Membaca berita tersebut, Indra Pomi kesal kepada wartawan Bidik, dan mengatakan terimakasih atas pemberitaan yang dilansir Tabloid BIDIK, “seperti ini rupanya persahabatan dengan wartawan selama ini ya” katanya kesal dan lalu pergi.

Selang beberapa menit kemudian Indra Pomi kembali ke kantor dan memerintahkan security untuk mengumpulkan semua Koran Tabloid Bidik yang ada diruangan tersebut. Dihadapan  sejumlah wartawan dan LSM yang ada diruangan itu, Indra Pomi menyampaikan “ Nazara itu perlu dikasih pelajaran” jelas salah seorang wartawan yang tidak mau disebut namanya pada Bidik .

Lebih lanjut disampaikan sumber, selama ini Indra Pomi  sudah menganggap wartawan itu kawannya jika ada berita yang kurang elok jarang terexpos. Nah sekarang beliau (Indra Pomi-red) “ kebakaran jengggot “ . Apalagi didepan sejumlah wartawan dan LSM,  Indra Pomi terang-terangan mengatakan “ Nazara Perlu dikasih Pelajaran”,  apa maksud perkataan  Kadis PUPR Kota Pekanbaru terhadap wartawan BIDIK kita kurang tahu, jelas sumber.

Kekesalan Indra Pomi terhadap wartawan BIDIK  terkait  berita BIDIK ed 338, berjudul   “ Terkait KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar, Indra Pomi Mantan Kadis PUPR Kampar Tolak Konfirmasi”

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam jumpa  pers di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 14 Maret 2019 lalu,  menetapkan dua tersangka masing-masing,

PPK   Pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar,  Adnan  dan  Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa .

Penetapa dua tersangka  menurut jubir KPK,   Saut Situmorang adanya  dugaan korupsi terhadap  proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016 dimana negara mengalami kerugian sekitar Rp39,2 miliar.

Dimana Pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront city Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar. Uang itu diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut. Adapun nilai kontraknya sekitar Rp 15.198.470.500.

Ditetapkannya kedua tersangka  dalam kasus ini tersebut  "Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka,"  jelas  Wakil Ketua KPK . Sementara Indra Pomi pada saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Kampar, hingga saat ini disinyalir bebas melenggang tanpa tersentuh KPK.

Indra Pomi ketika dihubungi Bidik, Selasa (7/5) via ponselnya terkait perkataannya  kepada wartawan dan LSM, “ Nazara Perlu dikasih Pelajaran” menyampaikan bahwa dia (indra pomi-red) memberi pelajaran dalam hal itu memberi hak jawab selanjutnya.

“ Saya ini punya keluarga besar, di Riau banyak sekali keluarga saya, wajar saja kalau mereka marah atas pemberitaana tersebut karena saya sebagai pejabat sudah banyak berbuat di Riau, masak gara-gara sedikit tidak dianggap apa-apa , jelas Indra Pomi sambil menutup handphonenya. ***
 

 

Editor: Redaksi

Sumber: mimbarkita.com

  Berita Terkait
  • Oknum Humas Diduga Ancam Jurnalis, PWI Siak Tempuh Jalur Hukum

    7 tahun lalu

    Oknum Humas PT. Putra Meranti, inisial LHT diduga mengancam jurnalis Riaubernas.com, Irvan Zaiza terkait pemberitaan pengerjaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Tualang, Kabupaten Siak.

  • Tokoh Masyarakat Tenayan Raya Dukung Dan Siap Menangkan Firdaus-Rusli

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Puluhan tokoh masyarakat Tenayan Raya bersilaturahim dengan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau Dr Firdaus MT- Rusli Effendi di Posko Relawan Firdaus-Rusli Membara Jalan Sudirman Pekanbaru tengah malam tadi.

  • Diminta Tindaklanjuti ‘Kasus’ Pertamina Dumai, DLH Dideadline Sepekan

    7 tahun lalu

    HMI Cabang Dumai memberikan tenggat waktu sepekan kepada DLH. Soalnya, tidak didengar pernyataan yang jelas dan tegas dari DLH terkait sikap apa dan tindakan apa yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti ‘kasus’ PT. Pertamina RU II Dumai

  • Diduga Rekayasa Kasus Baznas Dumai, Ardi Sebut Seizin Jaksa

    3 tahun lalu

    Perencanaan atas dasar kejahatan atau persekongkolan terindikasi kuat pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00. Ardi

  • Kompolnas Kompak Diam Sikapi Maraknya Aktivitas Perjudian di Dumai

    7 bulan lalu

    Meskipun Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas memerintahkan untuk menindak tegas aktivitas perjudian,namun arahan tak sejalan dengan kondisi di lapangan. Dugaan kuat proses pembiaran oleh APH dan lembaga

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.