Rabu, 21 Agustus 2019 20:33:00
Diminta Tindaklanjuti ‘Kasus’ Pertamina Dumai, DLH Dideadline Sepekan
Rabu, 21 Agustus 2019 20:33:00
DUMAI (POROSRIAU.COM)- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dumai memberikan tenggat waktu selama sepekan, kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai. Tenggat waktu diberikan, untuk untuk menindaklanjuti secara serius,dugaan 'pembantaian' tanaman mangrove langka yang sudah berusia puluhan tahun di areal pesisir pantai kilang Pertamina dan dugaan penimbunan limbah B3 di areal operasional perusahaan dan dilakukan sudah puluhan tahun yang dilakukan oleh pihak PT. Pertamina RU II Dumai.
Jika, dalam waktu sepekan belum ada tanda-tanda pihak DLH Kota Dumai bertindak, HMI Cabang Dumai akan membawa kasus tersebut ke DPRD Kota Dumai, DPRD Provinsi Riau dan DPR RI. Tidak itu saja, HMI Cabang Dumai menegaskan, akan membawanya ke Dirjen atau Kementerian Lingkungan Hidup. Pernyataan tegas tersebut, disampaikan HMI Cabang Dumai dalam pertemuan audiensi dengan DLH kota Dumai dan dihadiri oleh pihak PT. Pertamina RU II Dumai.
“Tidak kita dengar pernyataan yang jelas dan tegas dari DLH terkait sikap apa dan tindakan apa yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini. Oleh karenanya, didalam forum pertemuan juga kita sampaikan pernyataan tegas kepada pihak DLH untuk memberikan titik terang persoalan ini. Jika tidak ada sikap yang jelas dan tegas tentunya, persoalan ini mengambang.Kita berikan waktu sepekan, jika tidak ada juga sikap yang jelas,maka kita akan membawa ini tidak hanya saja di DPRD Kota Dumai, DPRD Provinsi dan DPR RI, namun juga sampai ke Dirjen atau Kementerian Lingkungan Hidup. Kita tegaskan, kita serius menyikapi kasus ini,”tegas Ketua HMI Cabang Dumai, Andri Qadri kepada porosriau.com, Rabu (21/08/19).
Menyoal tentang kasuds dugaan ‘pembantaian’ mangrove, Andri Qadri menjelaskan, dalam pertemuan tersebut tidak didengar argumentasi yang kuat dari pihak pertamina mengapa mangrove yang langka tersebut ‘dibabat’?
“Dalilnya,menurut yang saya simak dari argumentasi yang disampaikan bahwa mangrove tersebut tidak berfungsi sebagai penahan abrasi. Kemudian, lokasinya bukan berada dibibir pantai dan lokasi disekitarnya merupakan semak belukar yang kemudian menjadi habitat hewan yang dapat mengancam para pekerja di lokasi tersebut. Narasi yang dibangun kita nilai sangat lemah. Pertama, saat kita adu dalilnya bahwa jika tidak berfungsi sebagai penahan abrasi, lantas bebas ditebas? Selanjutnya, bukankah mangrove itu berusia puluhan tahun dan merupakan jenis langka yang dapat dijadikan sebagai objek kajian ilmiah? Pihak Pertamina maupun DLH tidak mampu mempertahankan argumentasinya,”papar Andi Qadri
Begitu juga saaat disoal tentang dugaan pembuangan limbah B3, imbuh Andri Qadri, kedua pihak tersebut belum mampu memberikan narasi yang cukup bahwa apa yang dituduhkan tersebut tidak benar.
“Tidak terlalu rumit dan jangan berkelit. Tidak terlalu sulit sebenarnya, jika pihak DLH serius menindaklanjuti kasus tersebut, salah satu rumusannya adalah membentuk tim independen yang bertindak mengusut tuntas kasus tersebut. Lagi-lagi argumentasinya dinilai lemah. Dan lucunya, kalau tak silap saya ada pernyataan dari DLH bahwa mereka sudah mengambil sample, namun saat ditanya bagaimana caranya, mereka menjawab dengan menggunakan cangkul,” beber Andri Qadri sembari tertawa menceritakannya.
Dilain pihak, staf Humas PT. Pertamina RU II Dumai, Didi Andrian saat diminta menanggapi,melalui WhatsApp mengucapkan terima kasih atas kontribusi rekan-rekan HMI Cabang Dumai terhadap pemantauan operasional Pertamina, khususnya terhadap dua isu yang menjadi dasar diadakannya pertemuan di DLH tersebut.
Terkait dengan hasil pertemuan, pihaknya menyampaikan bahwa Pertamina terus berupaya dalam mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia, termasuk DLH Kota Dumai dalam menanggapi dan menjawab pemberitaan yang muncul di media. Langkah tersebut diambil,imbuh Didi lebih lanjut, diambil guna mendapat tinjauan teknis yang independen dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
Ditambahkannya, Pertamina berkomitmen untuk membuka jalur komunikasi yang sebesar-besarnya kepada HMI Cabang Dumai, atas isu yang berkembang di beberapa media. Pertemuan tersebut, jelas Didi, merupakan pintu awal dari komunikasi berikutnya antara pihaknya dengan HMI dan dinas terkait.
Sementara, menyangkut mengenai tinjauan DLH atas informasi limbah B3 dari salah satu media, pihaknya akan menjawab melalui proses hak jawab ke beberapa media yang pernah memberitakan isu tersebut sebelumnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua tuduhan serius terkait isu perusakan lingkungan dialamatkan kepada pihak PT. Pertamina RU II Dumai.Tuduhan pertama soal 'pembantaian' tanaman mangrove langka yang sudah berusia puluhan tahun di areal pesisir pantai kilang Pertamina.Tuduhan kedua terkait penimbunan limbah B3 di areal operasional perusahaan dan dilakukan sudah puluhan tahun.
Tidak tanggung-tanggung, tuduhan 'pembantaian' ekosistem atau perusakan lingkungan ini diungkap dalam waktu berdekatan. 'Pembantaian' mangrove di kawasan pesisir pantai Pelsus Pertamina RU II Dumai yang disebut sebagai mangrove generasi terakhir dan masuk dalam 20 persen areal hijau lingkungan hidup ini diungkap oleh media online www.lepunews.com tertanggal, 24 Juli 2019 lalu. Bahkan, 'pembantaian' mangrove disebut terindikasi dilakukan tersistem. Bahkan, salah seorang penggiat lingkungan dengan spesifikasi mangrove,Darwis Mohd Saleh, ikut menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak PT Pertamina RU II Dumai. Dikatakannya, persoalan 'pembantaian' mangrove yang dilakukan oleh pihak Pertamina merupakan wujud ketidakpedulian atau kesemenaan terhadap pengelolaan kawasan pesisir, notabene yang seharusnya memberi contoh serius penyelamatan mangrove di kawasan Kota Dumai.
Masih hangat-hangatnya isu 'pembantaian' mangrove tersebut, tuduhan serius kedua muncul, mengungkap indikasi keterlibatan pihak PT. Pertamina RU II Dumai terhadap pengrusakan lingkungan. Dan, tuduhan serius ini muncul dalam rentang waktu berdekatan. Sebagaimana dimuat oleh media online, infestigasi.com tertanggal 30 juli 2019 mengungkapkan dugaan peran pihak Pertamina UP II sekarang RU II Dumai terhadap penimbunan limbah B3. Kejadian, penimbunan limbah ini telah berlangsung puluhan tahun lamanya dan sengaja ditimbun di area X (sepuluh). Segala jenis zat kimia atau limbah dibuang dan dikuburkan di hamparan tanah kosong yang telah dipersiapkan dengan diameter 50 meter dengan kedalaman 100 meter.
Sumber informasi itu diketahui pada tahun 1992-1994 ketika penulis atau wartawan www.infestigasi tersebut bekerja sebagai mandor kontraktor di pekerjaan rutin Good House Keeping (GHK) B, di bawah pengawasan Fire Safety / Lindungan Lingkungan atau di singkat FS/LL.Saat itu ada 5 GHK, dari A sampai E, sementara area kerja GHK B dari depan kilang kantor Hyperkes hingga di belakang kawasan tumpukan coke.
Sebagaimana dikutip, menurut pembicara dari FS/LL Pertamina Pusat ketika melakukan penyuluhan tentang FS/LL di Diklat Pertamina RU II jalan Sultan Syarif Kasim pada tahun 1993 kepada seluruh mandor di bawah pengawasan FS/LL, pembicara yang tidak di ketahui namanya, menyebutkan bahwa limbah B3 yang di tanam Area X jangan sampai di ketahui warga sekitar, karena limbah B3 tersebut yang di timbun dalam tanah mendekati pinggir laut, beberapa puluh tahun kemudian akan meresap di bawah permukaan tanah dan akan mengurai zat kimia bercampur air serta akan meresap.”Kalau hal ini di ketahui warga akan menuntut perusahaan, dan di khawatirkan warga akan menuntut pembebasan atau ganti rugi tanah”, ujar narasumber tersebut.
Di duga, saat ini limbah B3 Pertamina RU II di area X masih tertimbun, namun gundukan limbah B3 telah di timbun dengan tanah dan tidak tampak secara kasat mata.Apalagi di sekitar kawasan area X ini telah berdiri tegak Tanki timbun BBM raksasa untuk menampung Minyak mentah atau Crude Oil.(r****)
Bola Liar Kasus Baznas Dumai, Anak Mantan Pimpinan Diduga ‘Bermain’
tahun laluDugaan keterlibatan Ar dalam upaya mengamankan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 menjadi bola liar. Aroma tak sedap menyeruak ke permukaan dengan strategi pengkondisian agar semua tanggungjaw
Editorial : Siapakah yang Akan Menjadi Rival Sang PETAHANA? (Part I)
5 tahun laluPOROSRIAU.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Dumai yang dijadwalkan pada tahun 2020 mendatang, disambut apresiasi masyarakat dengan banyaknya nama nama yang mencuat dibeberapa pembe
Diduga Rekayasa Kasus Baznas Dumai, Ardi Sebut Seizin Jaksa
tahun laluPerencanaan atas dasar kejahatan atau persekongkolan terindikasi kuat pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00. Ardi
Peduli Sampah, Mampu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Riau
10 bulan laluMelalui sejumlah program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perusahaan hulu migas terkemuka di Indonesia ini terus berupaya memperhatikan aspek lingkungan di tengah operasi yang andal dan selamat dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Saksi Kunci Siap Tunjukkan 'Dosa' Pertamina
5 tahun laluDUMAI (POROSRIAU.COM)- Misteri dugaan pembuangan limbah B3 oleh pihak PT. Pertamina RU II Dumai, tampaknya mulai menguak fakta kebenaran. Saksi kunci menyatakan siap menunjukkan titik lokasin