Sabtu, 14 Desember 2024
  • Home
  • DUMAI
  • Bola Liar Kasus Baznas Dumai, Anak Mantan Pimpinan Diduga ‘Bermain’
Rabu, 16 Agustus 2023 15:36:00

Bola Liar Kasus Baznas Dumai, Anak Mantan Pimpinan Diduga ‘Bermain’

Oleh: M. Syahrul Aidi - Pemimpin Redaksi porosriau.com
Rabu, 16 Agustus 2023 15:36:00
BAGIKAN:
Syahrul
Sarmi, ibu dari tersangka Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 memegang surat pernyataan yang telah disiapkan Ar untuk ditandatangani IS

Dugaan keterlibatan Ar dalam upaya mengamankan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 menjadi bola liar. Aroma tak sedap menyeruak ke permukaan dengan strategi pengkondisian agar semua tanggungjawab dibebankan kepada IS yang saat ini telah menjadi ‘pesakitan’.

DUMAI, POROSRIAU.COM - Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 mengungkap cerita menarik. Pusaran kasus korupsi ini menyeret pihak lain yang diduga kuat ‘bermain’ mencoba mengamankan keterlibatan pihak tertentu. Anak mantan Ketua Baznas Dumai, IE dengan inisial Ar notabene menjabat salah satu posisi penting di Pemkab Bengkalis tersebut mencoba memainkan perannya dengan melobi tersangka berinisial IS.

Terkuaknya fakta tersebut berdasarkan dukungan alat bukti dokumen, chatingan via whatsap yang diterima porosriau.com melalui pihak keluarga IS. Tak hanya itu, keterangan beberapa saksi yang dihimpun wartawan menguatkan indikasi keterlibatan pejabat eselon di Pemkab Bengkalis tersebut.

Saat ditemui, Sarmi, ibu dari tersangka IS, menyerahkan kepada wartawan dalam bentuk dokumen perjanjian utang piutang dan surat pernyataan yang dibawa Ar.

Dalam dokumen perjanjian utang piutang tertanggal 19 Juni 2023 itu,tertuang konsep IS sebagai pihak pertama dan Ar sebagai pihak kedua. Dimana dalam perjanjiannya, pihak pertama menyatakan dengan sah dan benar mempunyai hutang uang karena pinjaman kepada pihak kedua sebesar Rp 1.102.619.000,00 (satu milyar serratus dua juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah). Pada poin pembayaran dinyatakan pihak pertama berjanji akan membayar hutang itu dalam jangka waktu seumur hidup kepada pihak kedua.

“Uang itu kata Ar akan diserahkan sebagai uang pengganti kerugian negara, yang akan dititipkan kepada pihak kejaksaan. Namun, katanya mau diserahkan di Jakarta. Terkejutlah saya, tidak tanggung lagi besarnya uang itu, 1 milyar lebih. Macam mana mau menggantinya. Untuk itu, saat dihubungi melalui telpon selluler, saya cegah IS untuk menandatanganinya, ,” tutur Sarmi, didampingi Tiara yang juga adik IS.

Pinjaman uang dimaksud, ujar Sarmi lebih lanjut, disampaikan kepadanya dengan maksud anaknya IS diminta menanggung semua tanggungjawab kasus Baznas. Hal itu diperkuat dengan dokumen pernyataan yang harus ditandatangani oleh IS.

“IS memang mengakui bersalah. Namun, janganlah semua ditimpakan kepada anak saya. Zalim namanya itu. Saya sampaikan kepada IS, kamu jalanilah nak hukuman sesuai dengan kesalahan mu. Tapi kalau hanya IS yang menanggung semuanya, saya tidak terima. Lihatlah pernyataan yang disuruh IS tandatangani,” ujar Sarmi sembari menyerahkan dokumen pernyataan dalam keadaan menangis

Dokumen pernyataan yang diterima porosriau.com tertulis redaksionalnya bahwa, IS menyatakan bahwa dirinya tidak akan menuntut siapapun pada kasus Baznas tahun anggaran 2019 s/d 2021, baik pimpinan Baznas maupun pihak lainnya.

Dilain pihak, upaya wartawan untuk mengkonfirmasi Ar terkait dugaan tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya sebagaimana dijelaskan diatas belum membuahkan hasil. Nomor +447978 ****** yang digunakan Ar saat menghubungi IS tidak berhasil dihubungi. Upaya porosriau.com meminta no kontak kepada sesama rekan jurnalistik di Bengkalis tidak satupun diperoleh no kontaknya. Saran sesama rekan wartawan untuk menghubungi staf dimana SKPD Ar bekerja juga tak membuahkan hasil. Meskipun permintaan no kontak Ar disertakan dengan penjelasan untuk konfirmasi, namun hingga berita ini rilis, belum juga diperoleh.

Dilain pihak, upaya wartawan untuk menggali informasi lebih dalam kepada IS terhalang persyaratan yang wajib dipenuhi. “Harus ada izin dari pihak Kejaksaan bang. Kita tidak berani mengizinkan, sebab IS merupakan tahanan titipan pihak Kejaksaan,” kata staf Rutan Kelas II B Dumai saat dihubungi guna izin besuk sekaligus kepentingan wawancara.

Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Abu Nawas SH, MH menjelaskan, bahwa sesuai dengan Pasal 61 UU No. 8 Tahun 1981 tentang  Hukum Acara Pidana (KUHAP),tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

Selanjutnya, terang Abu Nawas,berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP Pasal 20 ayat (1),izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Berikutnya, kata Abu Nawas, sebagaimana tertuang pada 21 ayat (2) bahwa tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.Pada tahap penyidikan, Tersangka yang ditahan menjadi tanggungjawab secara yuridis dari  Penyidik, termasuk diizinkannya atau tidak diizinkannya kunjungan ke tersangka yang ditahan.

“Izin besuk/mengunjungi tahanan sudah tegas diatur  KUHAP, yakni kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang _tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.  Izin besuk/mengunjungi tahanan juga dapat diberikan kepada Penasehat Hukum dari tersangka. Kita minta pengertiannya untuk itu,”tutup Abu Nawas ***

 

 

Editor: M. Saluri

  Berita Terkait
  • Diduga Rekayasa Kasus Baznas Dumai, Ardi Sebut Seizin Jaksa

    tahun lalu

    Perencanaan atas dasar kejahatan atau persekongkolan terindikasi kuat pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00. Ardi

  • Dugaan Melebihi Batas Waktu, Warga Sekitar Jalan Merdeka Pertanyakan Jam Batas Operasional

    5 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) - Berdasarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), jam operasional tempat usaha di Dumai sudah diatur secara ketat. Di antaranya, untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00

  • Imigrasi Dumai Diduga Pungli Penumpang Ke Luar Negeri

    2 tahun lalu

    Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kemenpan RB‎, yang berhasil diperoleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai pada tahun 2021 kondisinya lagi tercemari. Pasalnya, ulah oknum Imigrasi diduga kuat melakukan aksi tak terpuji. Penumpang dengan tujuan

  • Paisal Diisukan Penyuka Sesama Jenis Masif Beredar, Relawan Pas Sikapi Dengan Aksi

    2 minggu lalu

    Masifnya beredar isu Paisal, Walikota Dumai terlibat kasus asusila dan penyimpangan sex, lelaki penyuka sesama jenis di media sosial, bagaikan bola liar. Berselencarnya informasi tabu ini melahirkan kontroversi,berdampak terpecahnya menjadi dua kelompok

  • Isu Reshuffle Menguat, Gerindra Mengaku Ditawari 4 Pos Menteri

    8 tahun lalu

    POROSRIAU.COM – Beberapa hari terakhir, isu reshuffle dalam kabinet Kerja Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla semakin santer terdengar. Apalagi, pihak Partai Gerindra sudah me

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.