Rabu, 05 Februari 2025
  • Home
  • DUMAI
  • Diisukan Terima Suap dan Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum KA Surati Polda Riau
Senin, 20 Januari 2025 14:05:00

Diisukan Terima Suap dan Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum KA Surati Polda Riau

Oleh: Syahrul
Senin, 20 Januari 2025 14:05:00
*Terkait Kasus Dugaan Pengancaman dan Perbuatan Cabul Sesama Jenis
BAGIKAN:
PH
Kantor Pengacara Sardo Mariana Manulang,SH., MH & Rekan menyurati Wasidik Reskrimum Polda Riau

DUMAI, POROSRIAU.COM –  Isu Sardo Mariada Manulang, SH., MH, selaku kuasa hukum KA  telah menerima suap (sesuatu) berkembang sedemikian rupa dilapangan, khususnya di Kota Dumai. Sebagai kompensasinya, pihaknya diduga ‘bermain’ sehingga pengaduan tidak dilanjutkan atau dihentikan. Sebagai langkah antisipasi yang mendiskreditkan pihaknya makin berkembang liar, Sardo menyurati Polda Riau untuk mempertanyakan perkembangan dari kasus yang telah diadukan tersebut.

Demikian disampaikan Sardo Mariada Manulang, SH., MH, selaku kuasa hukum KA  kepada wartawan menjawab perkembangan kasus dugaan pengancaman dan perbuatan cabul sesama jenis yang melibatkan  P, oknum pejabat teras kota Dumai.

Sebagaimana diketahui,kasus disorientasi sexual ini telah menjadi atensi publik yang begitu luas pasca KA melalui kuasa hukumnya Sardo Mariada Manulang, SH., MH, melaporkan P. Berdasarkan surat dengan nomor:055/SMM/Pengaduan-Laporan/XI/2024 itu P dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pasal 289, Pasal KUHP dan Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dikatakan Sardo, untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang terkesan lambat tersebut. Pihaknya telah melayangkan surat ke Polda Riau. Disoal tentang telah berapa saksi yang sudah dipanggil, pihaknya mengatakan sudah ada tiga saksi yang dipanggil termasuk KA.

Sebagaimana dokumen surat yang diperoleh wartawan, Kantor Pengacara Sardo Mariana Manulang,SH., MH & Rekan menyurati Wasidik Reskrimum Polda Riau  dengan nomor surat 058/SMM/Perkembangan Pengaduan/XII/2024, perihal pegaduan dugaan pengancaman dan perbuatan cabul atas nama pelapor KA

Surat tertanggal 23 Desember 2024 itu,memohon kepada Wasidik Reskrimum Polda Riau untuk dapat memberikan keterangan tentang perkembangan pengaduan kliennya tertanggal 18 November 2024.

Dalam surat tersebut, Sardo menjelaskan alasannya yaitu, pertama kliennya telah dipanggil ke Polda Riau pada tanggal 02 desember 2024 dengan agenda klarifikasi sebagai pelapor. Namun tidak jadi disebabkan kliennya tidak dapat hadir. Adapun alasan kedua yaitu, keesokkan harinya pada tanggal 03 Desember 2024, pihaknya membawa KA ke Polda Riau untuk melakukan klarifikasi. Selanjutnya, alas an ketiga yaitu bahwa pada tanggal 06 Desember 2024 penyidik mendatangi kliennya ke Kota Dumai untuk melakukan BAP. Dan terkait hal itu, pihaknya baru mengetahui setelah KA menghubunginya.

Hal yang tidak kalah penting, sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut, pihaknya mempertanyakan perkembangan pengaduan, dikarenakan banyaknya isu berkembang dilapangan khususnya di Kota Dumai tentang penyidik dan penasehat hukum dari pelapor KA , telah menerima sesuatu dari pihak ketiga sehingga pengaduan tidak berlanjut dan terkesan dihentikan. Selain itu, adanya pemberitaan di media online , adanya pengaduan di polres Dumai terhadap KA dan penasehat hukumnya tentang pengaduan kliennya disebut hoax. Dan itu, merupakan pencemaran nama baiknya beserta klien.

“Kita terus mempertanyakan perkembangan kasus dari laporan tersebut dan kita sudah menyurati Wasidik Reskrimum Polda Riau. Sekarang masih menunggu jawaban dari Polda Riau,” jelas Sardo

Dipihak lain, informasi berkembang dilapangan, P selaku pihak terlapor telah dipanggil pihak penyidik Polda Riau dan telah diminta keterangannya. Untuk itu, wartawan melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, SIK, termasuk bagaimana respon terhadap surat dari Kantor Pengacara Sardo Mariana Manulang,SH., MH & Rekan. 

“Info dari Direktorat Reserse Kriminal Umum bahwa proses penyelidikannya sudah dilakukan. Bahan gelas perkara dipersiapkan untuk dilaksanakan, dalam rangka memberikan kepastian hukum apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. Insha Allah setelah gelar perkara akan diberikan surat pemberitahuan perkembangan pengaduan kepada pelapor,”  Anom Karibianto menjelaskan, Senin (20/01/2025).

Sebelumnya,seorang pria berinisial KA yang bekerja sebagai honorer di salah satu Puskesmas di Dumai mengungkapkan pengalaman pahitnya. Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pejabat teras di Dumai. Kasus ini mulai mencuat setelah KA memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada publik. KA yang hadir dengan menggunakan masker hitam dan kaos oblong, membeberkan awal mula pertemuannya dengan salah satu pejabat tahun 2019. "Awalnya kami hanya berteman di media sosial setelah pertemuan di sebuah rapat di dinas kesehatan. P terlihat ramah dan sering menghubungi saya lewat Facebook dan WhatsApp," ujar KA kepada awak media, Senin (25/11/2024). Namun, menurut KA, interaksi tersebut perlahan berubah menjadi komunikasi yang membuatnya tidak nyaman. Dimana pejabat berinisial P tersebut kerap menelepon melalui video call dan mulai mengarah pada topik yang bersifat pribadi serta tidak pantas. "Dia (P-red) pernah meminta saya membuka baju saat video call. Saya merasa cemas karena posisinya sebagai pimpinan, sedangkan saya hanya seorang honorer," ungkap KA. Puncak dari dugaan pelecehan terjadi saat KA mendampingi P dalam perjalanan dinas ke pedalaman. KA mengaku, saat perjalanan menggunakan kendaraan, P mulai melakukan tindakan tak senonoh. "Ketika sopir keluar karena jalanan buruk, dia menggenggam tangan saya dan memaksa saya menyentuh bagian vitalnya. Saya merasa sangat takut dan tidak berdaya," cerita KA. Menurut KA, peristiwa serupa juga terjadi saat mereka melakukan iktikaf di sebuah masjid di Dumai. "Saat kami tidur di dalam kelambu, dia masuk dan mulai melakukan tindakan yang membuat saya sangat terhina. Saya merasa bingung dan tidak tahu harus berbuat apa," terang KA. KA mengungkapkan, ia akhirnya memutuskan untuk mengganti nomor telepon demi menghindari komunikasi lebih lanjut dengan P. Namun, P masih mencoba menghubunginya melalui media sosial. KA mengaku memiliki sejumlah bukti berupa rekaman video call dan pesan yang memperkuat pengakuannya. "Saya yakin ini bukan fitnah. Saya berharap kasus ini bisa diusut secara tuntas agar tidak ada lagi korban lainnya," tegas KA (rul)

 

 

Editor: Syahrul

Sumber: Dokumen dan konfirmasi

  Berita Terkait
  • PN Pekanbaru Terima Putusan Kasasi Mahkamah Agung Atas Suparman Dan Johar Firdaus

    7 tahun lalu

    Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembahasan APBD Riau dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus. Kedua politikus Partai Golkar itu divonis 6 tahun penjara.

  • Notaris Neni Lolos dari Eksekusi JPU

    9 tahun lalu

    Untuk kali kedua, notaris senior Neni Sanitra lagi-lagi "lolos" dari eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, terpidana satu tahun terkait perkara pemalsuan akta perjanjian tersebut harusnya sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan

  • Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai

    9 tahun lalu

    MERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t

  • Layak kah Wabup Bengkalis Muhammad Dipenjara KPK?

    9 tahun lalu

    POROSRIAU.com- Riau dikenal dengan sebutan “Petro Dollar” karena kaya dengan minyak bumi dan perkebunan kelapa sawit.“Atas minyak, bawah minyak” kerap terdengar istilah ters

  • Jusdi Bantah Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Beberapa Fakta

    7 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Jusdi alias Oh Yu Peng (62) ,  membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Riau, terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Umat Bera

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2025 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.