Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • HUKUM
  • Kejaksaan Periksa Kadis ESDM Riau, Usut Kasus Bimtek Fiktif Rp 500 Juta
Jumat, 24 September 2021 14:05:00

Kejaksaan Periksa Kadis ESDM Riau, Usut Kasus Bimtek Fiktif Rp 500 Juta

Jumat, 24 September 2021 14:05:00
BAGIKAN:
detikcom
Kadis ESDM Riau, Indra Agus
PEKANBARU, POROSRIAU.COM - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus, diperiksa Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta.
 
"IA memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Dia datang sendiri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
 
Hadiman mengatakan ada 35 pertanyaan dilayangkan kepada Indra Agus. Dia menyebut Indra Agus diizinkan pulang setelah 3 jam menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan.
 
 
"Sekitar pukul 12.00 WIB pemeriksaan kita selesai. Ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik. Setelah itu IA kurang enak badan dan kita izinkan pulang," katanya.
 
Hadiman mengatakan pemeriksaan Indra Agus dilakukan setelah menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Dia mengatakan ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014.
 
"IA pada waktu itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi. Kemudian pindah menjadi Kepala Bapeda dan sekarang Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau," katanya.
 
Dia mengatakan ada dugaan kegiatan fiktif senilai Rp 500 juta dalam bimtek itu. Selain Indra Agus, Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini.
 
"Ada dugaan kegiatan fiktif Rp 500 jutaan. Maka dari laporan masyarakat itu kami tindaklanjuti," kata Hadiman.
 
Hadiman mengatakan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 jutaan itu terjadi pada 2014. Dia mengatakan kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.
 
"Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN," katanya.(detik.com)
  Berita Terkait
  • Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Dana APBN 2017 UIN Suska

    6 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU) - Tak hanya dana hibah dari PT PLN sebesar Rp7 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga mengusut dugaan penyimpangan pembangunan gedung laboratorium terpadu dan gedung

  • Kasus Korupsi PDAM Dumai, Libatkan Anak Mantan Kadis PU Dumai

    8 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.com) – Ot yang merupakan merupakan  anak  dari Jni  mantan pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Kota Dumai , diduga terlibat dalam kasus Korupsi yang

  • Terkait OTT Pungli di Dinas PU, DPRD Minta Usut Tuntas Sampai ke Akarnya

    8 tahun lalu

    Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul, bereaksi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru.

  • Pegawai Dinas PU Bina Marga Kampar Di Bui

    8 tahun lalu

    Bangkinang(POROSRIAU.com) - Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar yang menangani kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pencucian danau desa Gema kecamatan Kampar Kiri Hulu tahun 2012 lalu dengan tersangka FS selaku PPK proyek tersebut te

  • Kapolda Minta Tiga ASN Dishut Pelaku Pungli Dijerat UU Tipikor

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Riau ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Tindap Pidana Korupsi (Tipikor).

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.