Selasa, 12 Maret 2019 00:12:00
Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Dana APBN 2017 UIN Suska
Selasa, 12 Maret 2019 00:12:00
PEKANBARU (POROSRIAU) - Tak hanya dana hibah dari PT PLN sebesar Rp7 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga mengusut dugaan penyimpangan pembangunan gedung laboratorium terpadu dan gedung belajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Proyek itu diketahui menelan biaya puluhan miliar dari APBN tahun 2017.
Hal ini dikatakan Yusuf selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi (RMCD) saat ditemui Pekanbaru MX di ruang tunggu bidang Pidana Khsusus (Pidsus) Kejati Riau. Ia hadir di sana untuk memberikan klarifikasi kepada jaksa terkait pembangunan dua gedung di UIN Suska Riau. Pada proyek tersebut, PT RMCD merupakan konsultan pengawas.
"Ditanya (penyelidik) terkait kronologis ruang lingkup MK (manajemen kontruksi) pengawasan. Kita selaku pengawas dalam pembangunan fisik di UIN Suska," ucap Yusuf di sela-sela jeda pemeriksaan dirinya.
Pria yang mengenakan baju baju kemeja motif kotak-kotak dan celana jeans itu menjelaskan, pengerjaan proyek dilakukan pada tahun 2017 silam.
Dimana, masing-masing kegiatan me nelan anggaran sekitar Rp20 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Agama (Kemenag).
‘’Itu gedung labor dan gedung kuliah. Masing-masing anggarannya sekitar Rp20 miliar dari pusat (APBN). Pembangunan sudah selesai semua," sebutnya sambil menenteng kotak makanan yang telah disediakan jaksa untuk makan siang.
Meski pengerjaan proyek itu telah selesai, Yusuf mengaku tidak mengetahui penyebab dirinya dipanggil jaksa. Katanya ini merupakan yang pertama kali diklarifikasi jaksa terkait hal ini.
"Saya belum tahu lagi (persoalan dirinya diperiksa). Kita baru ditanya pendahuluan. Lalu pengawasan kita seperti apa dalam pelaksaan kegiatan itu, dan pekerjaan pengawasan seperti apa," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Yusuf menjelaskan jika dua proyek itu dikerjakan dua perusahaan berbeda. Namun, dirinya tidak lagi mengingat nama perusahaan tersebut.
"Perusahaan yang mengerjakan, satu dari Perawang (Kabupaten Siak). Satu lagi dari Pontianak (Kalimantan Barat). MK-nya satu kontrak untuk mengawasi dua pembangunan gedung itu. Anggaran untuk konsultan pengawasan sekitar Rp700 juta," jelas Yusuf.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pemkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan SH MH tidak menampik adanya proses klarifikasi terhadap Yusuf dalam kaitannya dalam dugaan penyimpangan pembangunan gedung laboratorium dan gedung kelas di UIN Suska Riau.
Menurutnya, penangan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. ‘’Iya ada klarifikasi pihak terkait (Direktur PT RMCD). Ini masih dalam penyelidikan,’’ sebut Muspidauan di ruangannya.
Pada proses ini, sebutnya, jaksa masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mencari peristiwa pidana pada dugaan penyimpangan pengerjaan proyek tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, tahun 2017 lalu UIN Suska Riau mengerjakan pembangunan dua gedung sebagai sarana dan prasarana pendidikan. Keduanya yakni gedung laboratorium terpadu dan gedung belajar.
Bangunan itu merupakan bagian dari proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN adalah dana untuk pengembangan dan pembangunan universitas yang berada di bawah naungan Kemenag.
Terhadap gedung laboratorium terpadu merupakan kumpulan seluruh labor yang ada di setiap fakultas di UIN Suska. Sementara gedung belajar direncanakan akan digunakan untuk Jurusan Ilmu Gizi.
Nantinya akan dijadikan cikal bakal Fakultas Kedokteran UIN Suska Riau.
Dalam proses lelang, pengerjaan pembangunan gedung labor terpadu dimenangkan oleh PT Putra Angga Pratama (PAP) dengan pagu anggaran sekitar Rp23 miliar. Dananya bersumber dari APBN tahun 2017.
Waktu pelaksanaan kegiatan bangunan tiga lantai tersebut selama 82 hari kalendar. Terhitung mulai bekerja pada tanggal 11 Oktober 2017 dan berakhir 31 Desember 2017.
Namun hingga waktu yang ditentukan, proyek itu tidak selesai dilaksanakan dan dilanjutkan pada tahun 2018. Belakangan diketahui, rekanan tidak dilakukan blacklist.
Pembangunan gedung belajar menelan anggaran sekitar Rp15,2 miliar. Namun tidak diketahui nama perusahaan yang mengerjakannya.
Sebelumnya, pengusutan serupa dilakukan terhadap dana hibah yang dikucurkan PT PLN ke UIN Suska Riau sebesar Rp7 miliar tahun 2016-2017.
Uang itu guna kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan. Dimana pihak universitas sebagai pelaksana kegiatan.
Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif. Bahkan, tidak ada pertanggungjawabannya. ***
Editor: Redaksi
Sumber: KoranMX
Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Pemilik Rekening Gendut Asal Rohil
8 tahun laluRohil (porosriau.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. "Ketiganya telah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," k
Kajari Bengkalis: Kepala Desa Tidak Boleh Terlena
8 tahun laluBENGKALIS(POROSRIAU.COM)-Banyaknya Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa yang tersandung kasus hukum seperti penyelewengan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun dana lainnya mendapat atensi serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Korupsi Perjalanan Dinas TA 2015-2016, Jaksa Geledah Kantor Dispenda Riau
8 tahun laluKejaksaan Tinggi Riau mendalami dugaan korupsi dana perjalanan dinas Tahun Anggaran 2015/2016. Penyidik kejaksaan menggeledah sejumlah ruangan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Riau untuk mencari alat bukti terkait kasus tersebut.
Dugaan Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas di Siak Heboh, Ini Komentar Inspektorat Siak
8 tahun laluTerkait adanya dugaan penyimpangan dana perjalanan Dinas Pemkab Siak anggaran tahun 2015 kepala Inspektorat Siak Faly Wurendorasto, menyebut kasus tersebut sudah ditindaklanjuti pihaknya.
Danrem Didampingi Wabup Alfedri Tinjau Lokasi Cetak Sawah Baru
8 tahun laluSIAK(POROSRIAU.COM) - Sebagai tindak lanjut dari MoU Kamis (8/6/2017) kemarin, antara Korem 031/Wirabima dengan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Riau yang diikuti oleh selu