Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • HUKUM
  • Lakukan Pungli Kepada Siswa, Kepsek SMPN 5 Mandau Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 03 April 2019 01:28:00

Lakukan Pungli Kepada Siswa, Kepsek SMPN 5 Mandau Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 03 April 2019 01:28:00
BAGIKAN:
Foto : Net
PEKANBARU (POROSRIAU.COM )- Rosmawati, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, dinyatakan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terbukti secara sah melakukan pemungutan uang seragam sekolah secara ilegal atau pungutan liar (pungli) terhadap siswa siswinya. Ia langsung menyatakan banding, usai majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
 
Rosmawati yang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nonmor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tak menerima putusan majelis hakim, kendati hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa.
 
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan," tegas hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada sidang yang digelar Selasa (2/4/19) sore.
 
Setelah bermusyawarah dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan banding.
 
"Saya banding Yang Mulia," kata terdakwa.
 
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal SH masih pikir pikir apakah banding atau tidak.
 
Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
 
Perbuatan pungli yang dilakukan Rosmawati itu terungkap pada Sabtu, 28 Juli 2018 lalu, ketika dirinya ditangkap tim saber Pungli Polres Bengkalis. Ia diketahui telah melakukan pungutan liar terhadap siswa siswi SMPN 5 Mandau, dalam hal membuat baju seragam sekolah.
 
Berawal, pada tahun jajaran baru sekolah, sebanyak 280 siswa yang terdiri 122 siswi dan siswa dikenakan biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp1.400.000 per siswa. Namun, diketahui biaya sebenarnya hanya Rp700 ribu.
 
Pada OTT tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah serta uang tunai sebesar Rp2.300.000. ***
Editor: Redaksi

Sumber: riauterkini.com

  Berita Terkait
  • Kepsek SMPN 14 Dumai Coreng Dunia Pendidikan

    8 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.com) –Sikap Bijaksana Drs.Yunir Kepala Sekolah SMPN 14 Dumai, di nilai tidak terpuji, karena perilaku yang di buatnya telah mencoreng dunia pendidikan dengan mengabaikan sura

  • Sutrisno Meradang Minta Kepsek di Copot

    8 tahun lalu

    DUMAI(PR)-Sistem  jual beli bangku sekolah pada tahun ajaran baru di SMPN 14 Dumai sebesar Rp 350 ribu sampai dengan Rp 850 ribu ternyata mendapat persetujuan dari pengurus dan Ketua Komite Se

  • SMPN 35 Kutip Uang Pembangunan Empat Unit Toilet, LKS dan Terobosan, Wali Murid Keberatan

    6 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Wali Murid protes atas kutipan pembangunan empat unit toilet, uang Lembar Kegiatan Siswa (LKS), serta uang terobosan yang dilakukan pihak SMPN 35 Jalan Tengku Bay. Diketahui, kutipan pembangunan empat unit toilet, masing-masing

  • Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara

    6 tahun lalu

    Tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan me

  • Beli Mobil Operasional Sekolah, Diduga Salah Satu Sekolah Negeri di Solsel Pungut Biaya Terhadap Anak Didik

    8 tahun lalu

    SOLSEL(POROSRIAU.COM)--Pungutan berupa uang terhadap anak didik di Sekolah Negeri kembali terjadi, salah satunya di Madrasah Tsanawiah Negeri (MTSN) Pasir Talang, kabupaten Solok Selatan.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.