Minggu, 05 Januari 2025
  • Home
  • HUKUM
  • Langgar Aturan Kampanye, Caleg Partai Gerindra Divonis 4 Bulan Penjara
Rabu, 12 Desember 2018 08:16:00

Langgar Aturan Kampanye, Caleg Partai Gerindra Divonis 4 Bulan Penjara

Oleh: Redaksi
Rabu, 12 Desember 2018 08:16:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Majelis hakim memvonis calon legislatif sekaligus petahana anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra Muhammad Arief hukuman empat bulan penjara, dengan masa percobaan delapan bulan.
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindakan pidana sebelum berakhir masa percobaan selama delapan bulan," ujar Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).
 
Selain dihukum empat bulan penjara, Arief juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar aturan kampanye sewaktu berkunjung ke SMPN 127 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 3 Oktober.
 
Arief dinilai terbukti melakukan kampanye terselubung, untuk perkumpulan guru mata pelajaran Matematika dan Seni Budaya Wilayah Jakarta Barat II di SMP 127 Jakarta.
 
Arief berdalih ingin menampung aspirasi pada guru saat masa reses. Namun, ia terbukti melakukan kampanye dengan barang bukti berupa rekaman acara perkumpulan serta suvenir sarung berisikan dua lembar stiker yang menjadi alat peraga kampanyenya.
 
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam persidangan pada hari yang sama.
 
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arief dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp24 juta subsider tiga bulan penjara sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan. Terhadap vonis ini, baik Arief maupun JPU sepakat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
 
"Jadi karena saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama tidak melakukan banding maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rustiyono, dilansir Suara.com.
 
Dimintakan alasannya tak mengajukan banding, Arief mengaku lantaran ia menghormati putusan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman baginya agar tak melakukan tindakan serupa.
 
"Saya hormati saja. Kita jalani saja karena kan saya sudah ceritakan yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Arief seusai persidangan.***
Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Anjlok Pemilu 2019, Pendiri Demokrat Tuding Kogasma Tidak Memiliki Dampak Signifikan

    6 tahun lalu

    JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Nama Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY kembali jadi perbincangan. Kali ini, posisi AHY sebagai Komandan Kogasma partai berlogo bintang me

  • Hebat, Jelang Akhir Periode Anggota DPRD Pekanbaru Ini Tuntaskan Semua Janjinya ke Masyarakat

    7 tahun lalu

    Ketua Panitia acara reses Ida Yulita Susanti, yang juga tokoh masyarakat, Hasan Basri dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, selama ini Ida Yulita Susanti sudah banyak berjanji untuk membangun kampung, dan hingga akhir periode 2014-2019, Politisi peremp

  • Oknum Dewan Bawa Pulang Mobil Operasional, Pengamat: Memang Negara ini Punya Nenek Moyangnya?

    7 tahun lalu

    Pengamat Pemerintahan, Saiman Pakpahan, mengatakan, sikap seorang oknum anggota dewan yang diduga membawa pulang Mobil Dinas (Mobdin) operasional milik Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, tidak mencerminkan seorang negarawan.

  • Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

    6 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan

  • Editorial : Siapakah yang Akan Menjadi Rival Sang PETAHANA? (Part I)

    6 tahun lalu

    POROSRIAU.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Dumai yang dijadwalkan pada tahun 2020 mendatang, disambut apresiasi masyarakat dengan banyaknya nama nama yang mencuat dibeberapa pembe

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2025 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.