Selasa, 02 Juni 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Presiden KSPI Dipanggil Polisi, Saksi Hoaks Ratna Sarumpaet
Selasa, 09 Oktober 2018 12:51:00

Presiden KSPI Dipanggil Polisi, Saksi Hoaks Ratna Sarumpaet

Selasa, 09 Oktober 2018 12:51:00
BAGIKAN:
Said Iqbal Presiden KSPI

JAKARTA.POROSRIAU.COM- Said Iqbal, Presiden Konfedarsi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku belum tahu tentang materi pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Ikbal datang di Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.20 WIB.

"Saya belum tahu, karena dalam kapasitas apa saya dipanggil sebagai saksi," kata Said Iqbal kepada awak media.

Dia juga mengaku tak mengetahui siapa yang dijadikan tersangka oleh kepolisian terkait beberapa laporan kasus hoaks di Polda Metro Jaya.

"Sampai hari ini pun saya tidak tahu siapa tersangka terhadap peristiwa 2 Oktober tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga mengaku penasaran dengan upaya polisi memanggil dirinya sebagai saksi. Namun, sebelum menjalani pemeriksaan, Said enggan membicarakan konteks kasus hoaks yang kini menjerat Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

"Saya harus tahu pokok persoalannya dulu, kalau saya belum tahu nanti ke mana-mana," ucapnya.

Meski mengklaim tak tahu duduk perkara skandal kebohongan penganiayaan yang dirangkai Ratna, Said Iqbal mengaku akan kooperatif untuk menjawab pertanyaan yang dilayangkan penyidik.

"Kita nggak tahu apa peristiwanya nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan yang saya lihat," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.(rdh)

sumber:suara.com


 

  Berita Terkait
  • '"Berencana Kabur' ke Luar Negeri, Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara Soetta

    8 tahun lalu

    JAKARTA,POROSRIAU.COM- Diduga hendak bepergian ke luar negeri, disaat berita hoaks oplas dirinya, aktivis sosial Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (4/1

  • Amien Rais Sebut Akan Ungkap Perkara Korupsi Yang Mengendap Lama di KPK.

    8 tahun lalu

    Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais akan membuka satu kasus korupsi yang mengendap di KPK dan tak kunjung dituntaskan.

  • Kejaksaan Dumai Jangan Tebang Pilih Perkara

    10 tahun lalu

    Tidak ada alasan penyidik untuk tidak memproses dugaan korupsi ini, Kalau tidak kami akan surati Kejati

  • Ratna Sarumpaet Dianiaya Hingga Babak Belur, Para Tokoh Desak Polisi Segera Bertindak.

    8 tahun lalu

    JAKARTA,POROSRIAU.COM-Sejumlah tokoh mendesak pihak kepolisian segera bertindak, menyusul kabar penganiayaan aktivis HAM yang juga tokoh yang terlibat dalam deklarasi Ganti Presiden, Ratna Sarumpae

  • Ratna Sarumpaet Dianiaya Hingga Babak Belur, Para Tokoh Desak Polisi Segera Bertindak.

    8 tahun lalu

    JAKARTA,POROSRIAU.COM-Sejumlah tokoh mendesak pihak kepolisian segera bertindak, menyusul kabar penganiayaan aktivis HAM yang juga tokoh yang terlibat dalam deklarasi Ganti Presiden, Ratna Sarumpae

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.