JAKARTA (POROSRIAU.COM) - KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap 3 orang, salah satunya adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Langkah itu diambil KPK berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis.
"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak kepala daerah atau pun swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/05).
Kantor bupati pun telah digeledah KPK sebelumnya pada Rabu, 15 Mei kemarin. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di pendopo bupati serta kantor Dinas PU Bengkalis. Sejumlah dokumen diamankan KPK dari penggeledahan itu.
Sedangkan pada hari ini KPK juga menggeledah rumah seorang kontraktor di Bengkalis. Namun Febri belum menyampaikan detail penggeledahan hari ini.
Upaya penggeledahan biasa dilakukan KPK dalam tahap penyidikan, tetapi KPK belum menyampaikan secara resmi siapa tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Febri mengatakan informasi lengkap itu baru akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini.
"Informasi lebih lengkap tentang penyidikan baru ini akan disampaikan sore ini melalui konferensi pers di KPK. Konferensi pers ini dapat disimak juga secara live melalui Periscope Twitter @KPK_RI, IG Stories @official.kpk dan Facebook KomisiPemberantasanKorupsi," sebut Febri.
Kasus yang tengah dikembangkan itu sebelumnya sudah menjerat 2 tersangka yaitu mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Kedua orang itu diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar akibat perbuatan keduanya.
Bupati Amril pun pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, Amril juga pernah diperiksa KPK di Mako Brimob Pekanbaru, Riau, pada 7 Juni 2018. Saat KPK menanyai Amril soal asal-usul duit Rp 1,9 miliar yang disita KPK dari rumah dinasnya saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ini.
Bupati Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
"Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/05).
Syarif mengatakan proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
"Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tidndak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu," ucapnya.
Amril kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.
"Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA," jelasnya.
Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," jelas Syarif.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang sudah menjerat 2 tersangka yaitu mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Kedua orang itu diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar akibat perbuatan keduanya. (dtc/red)