Selasa, 06 Juni 2017 12:23:00
Dilecehkan di Medsos, Ini Tanggapan HM Wardan
Oleh: Redaksi
Selasa, 06 Juni 2017 12:23:00
TEMBILAHAN(POROSRIAU.COM) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) seperti Facebook (FB) dan sebagainya.
Sarana itu bukan tempat untuk menghujat, menghina, melecehkan apalagi sampai menabur kebencian yang bisa berujung terganggunya kondusifitas suatu daerah. Termasuk pencemaran nama baik seseorang.
"Gunakanlah, media sosial untuk hal-hal positif. Jangan sampai menggunakan untuk menjelek-jelekkan orang. Itu tidak bagus," pesan Bupati Inhil HM Wardan, Senin (5/6).
Menanggapi akun FB atas nama Egal Rmbc yang memposting kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Wardan dan Jokowi, menurut Bupati, itu merupakan kalimat yang tidak seharusnya di posting.
"Ya mau bagai mana lagi. Mungkin si pemilik akun belum paham kalau ada undang-undang yang mengatur tentang transaksi elektronik dan sejenisnya," kata Wardan.
Pada akun Egal Rmbc yang di posting 3 Juni 2017, berbunyi kalimat yang sangat tidak pantas. Entah apa latar belakang dan tujuan pemilik akun sampai berani memposting kalimat tercela yang tidak pantas.
"Saya juga tidak tau apa maksudnya. Padahal saya tidak kenal sama dia. Mungkin saja yang bersangkutan hilaf. Mudah-mudahan kedepan dia tak mengulanginya," kata Bupati.
Saat ditanya apakah Wardan, secara pribadi akan membawa kasus tersebut ke hukum. Atau membuat laporan polisi agar pelaku dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah. Namaun sebagai pejabat negara, ada pula aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Kita tunggulah apakah itu yang bersangkutan mau meminta maaf dan menyadari kesalahannya," imbuh Bupati.
Adapun kalimat yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.(*/MC Riau)
Editor: Chaviz
Roni Samudra Viral di Medsos, Masyarakat Minta Ikut Pilkada Meranti 2020
7 tahun laluMERANTI (POROSRIAU.COM) - Roni Samudra,SH (RS) merupakan sosok tokoh muda yang sudah tidak asing lagi bagi kalangan masyarakat Selatpanjang sekitanrnya. Dia di kenali kalangan masyarakat sebagai or
Bupati Tinjau Pengerjaan Jalan Viral "Retak Seribu" Ruas Lahang Baru-Teluk Pinang
3 tahun laluH Muhammad Wardan merespon cepat tuntutan masyarakat dengan melakukan perbaikan. Bahkan ia memantau langsung perbaikan jalan tersebut bersama beberapa kepala OPD terkait, Camat Gaung beserta Kepala Desa Lahang Baru.
Disebut Rakus Uang, Ketua IKASEMA Minta Anggota untuk Menahan Diri
7 tahun laluDunia maya dihebohkan oleh salah satu postingan pengguna media sosial (Medsos). Disebut dalam postingan itu, Ikatan Seniman Mandau (IKASEMA) rakus uang.
Trump Dikabarkan Perkosa Jurnalis Perempuan di Kamar Ganti Pakaian
7 tahun laluPOROSRIAU.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali dikabarkan melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan, kali ini adalah kolumnis model bernama E Jean Carroll. Sepert
Proyek Senilai Rp.600 Juta Alami Kerusakan di SMK N 1 Dayun, Kab.Siak
10 tahun laluDAYUN,SIAK(POROSRIAU.com) - Satu unit lokal yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun 2015 lalu di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Dayun, mendapat perhatian yang cukup serius









