Jumat, 22 Mei 2026
  • Home
  • INHIL
  • Dua Saudara Di Kotabaru Reteh Ini Dicokok Polisi, 10 Paket Sabu Dan Satu Set Bong Diamankan
Sabtu, 26 Agustus 2017 13:27:00

Dua Saudara Di Kotabaru Reteh Ini Dicokok Polisi, 10 Paket Sabu Dan Satu Set Bong Diamankan

Oleh: Redaksi
Sabtu, 26 Agustus 2017 13:27:00
BAGIKAN:
Pelaku Tindak penyalahgunaan Narkoba

INHIL(POROSRIAU.COM)--Personel Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, bersama dengan Personel Polsek Keritang, telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki - laki yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu - sabu. Jumat (25/8) sekitar pukul 15.30 wib di dua Tkp yang berbeda.

Lokasi penangkapan pertama di Parit Kemang Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan pelaku Ar (25) bin Patah warga Parit Kemang Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang, dari pelaku Ar ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) paket kecil sabu - sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp lenovo dan 1 buah kotak minyak rambut merk Clear.

Tempat penangkapan pelaku kedua di Jalan Penunjang Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau dengan pelaku Ja (30) alias Acok bin Patah warga Jalan Penunjang Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang. Dari pelaku Ja ditemukan barang bukti 1 set bong (alat isap sabu - sabu), 1 unit HP samsung lipat, Uang Rp. 955.000,- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Paur Subbag Humas Polres Inhil Iptu Heriman membenarkan penangkapan kedua pelaku.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah, dengan seringnya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar SH, memerintahkan anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan lebih awal. Setelah diperoleh informasi tentang adanya 2 (dua) orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, Unit Opsnal dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M. Ali Hanafiah,  melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang di duga pelaku secara bersamaan di dua TKP berbeda.

" Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti," terang Heriman.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*/tnr)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Waduh, Asyik Pesta Narkoba 2 PNS dan 1 Tenaga Honor di Meranti Terciduk Polisi

    8 tahun lalu

    Sat Narkoba Polres Meranti berhasil ringkus dua orang PNS dan seorang honorer Satpol PP saat sedang pesta barang haram jenis sabu- sabu, pada Rabu dini hari, (9/5/2018) , sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan, Jalan Perumbi, Selatpanjang.

  • Dua Pengedar Narkoba di Amankan Pada Hari yang Sama

    10 tahun lalu

    Sejumlah polisi dari Polsek Dumai Mendatangi salah satu warung yang berada di jalan Bintan, Kelurahan Sukajadi, Kota Dumai pada Selasa (1/11), pukul 14.30 WIB. Kedatangan sejumlah polisi tersebut untuk mengamankan Novrizal atau Rizal (30) warga Jalan Bin

  • Pesta Sabu di Rumah Kos, Lima Pria dan Dua Wanita Dibekuk Polisi

    9 tahun lalu

    KAMPAR(POROSRIAU.COM)-Jajaran Polsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.  Para pelaku dibekuk personil Polsek Siak Hulu di

  • Kedapatan Simpan Sabu dan Senpi, Warga Perawang Diciduk Polisi

    9 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Sofyan Nazaruddin alias Pian (41) tahun, warga Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah kedapatan menyimpan/memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu dan Senjata Api (Senpi) laras

  • Polresta Pekanbaru Ringkus Dua Pengedar Narkoba

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Sat Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ringkus dua orang lelaki dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Kamis Malam (9/2/2017).

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.