Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • INHU
  • Ketua LSM di Inhu Minta Penyidik DLHK Riau Profesional Dalam Menindak Pelaku Perambah Kawasan Hutan Lindung
Minggu, 28 Agustus 2022 20:59:00

Ketua LSM di Inhu Minta Penyidik DLHK Riau Profesional Dalam Menindak Pelaku Perambah Kawasan Hutan Lindung

Oleh: Zwa
Minggu, 28 Agustus 2022 20:59:00
BAGIKAN:
INHU, POROS RIAU. COM - Penangkapan Alat Berat Jenis Excavator beserta operator dan para pekerja yang diduga melakukan perambahan hutan di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau oleh UPT KPH Indragiri, DLHK Provinsi Riau dan Balai TNBT Inhu memasuki tahap persidangan Praperadilan.
 
Diketahui sidang praperadilan digelar pada Jumat (26/8) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 8/Pid.pra/2022/PN Pbr, atas nama pemohon Henry Silaban dan nama Termohon Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dalam perkara “Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka”.
 
Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Inhu Donald Subhan S.Sos merasa kecewa.
“Sidang Praperadilan terhadap HS patut diduga banyak kejanggalan dan tidak sesuai fakta,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (27/8).
 
Menurutnya Kepala DLHK Provinsi Riau selaku termohon tidak memberikan informasi yang akurat sesuai fakta yang ada dilokasi perambahan, dimana pada saat penangkapan di lokasi perambahan hutan ada dua (2) alat berat berjenis Excavator dan Buldozer.
 
“Pada saat Tim LPLHI-KLHI Inhu melakukan observasi dan investigasi di desa sanglap sebelum adanya penangkapan oleh DLHK Provinsi Riau terdapat dua alat berat, dan pada saat penangkapan alat berat tersebut masih berjumlah dua unit, tapi kenapa yang diamankan hanya satu alat berat berjenis Excavator, kemana perginya alat berat jenis Buldozer," tandasnya.
 
Padahal sebelumnya berdasarkan keterangan dari petugas yang tidak bersedia disebutkan nama dan instansinya, menerangkan bahwa alat berat jenis Buldozer sudah di segel dan diamankan kuncinya bahkan sudah diambil dokumentasi lengkap dengan titik koordinatnya.
Selain itu mengenai luasan lahan yang disangkakan juga tidak sesuai, menurut Donald luas lahan dilokasi perambahan hutan mencapai ratusan hektar.
 
“Lahan di lokasi perambahan hutan itu sangat luas, tapi kenapa dalam petitum permohonan hanya disebutkan lima Hektar? Ada apa ini?, Jangan sampai ada Kong kali kong dalam kegiatan perambahan hutan di Desa sanglap,” ucapnya. 
 
Sementara menurut Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu Ali Amsar Siregar juga mengecam tindakan yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri dan DLHK Provinsi Riau, menurutnya apa yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri dan DLHK Provinsi Riau itu patut diduga hanya sandiwara.
 
UPT KPH Indragiri dan DLHK Provinsi Riau patut diduga tidak jujur dan tidak transparan dalam menangani kasus perambahan hutan di Desa sanglap, apa karena pelaku utama (pemodal) merupakan orang kaya raya dan memiliki jabatan tinggi sehingga takut untuk transparan” jelasnya. 
 
Masih kata Ali Amsar Siregar, Kegiatan perambahan hutan di Desa sanglap itu jangan dianggap sepele dan ringan, karena hutan itu paru-parunya dunia, jika hutan banyak digunduli atau berubah fungsi maka akan berakibat fatal bagi mahluk hidup.
 
“Semestinya DLHK Provinsi Riau melakukan peninjauan ulang dan mengukur secara menyeluruh berapa luas lahan yang masuk dalam kawasan HPK dan HPT itu, karena bisa jadi lahan tersebut juga masuk dalam kawasan TNBT,” ucapnya. 
 
Ali Amsar Siregar juga meminta agar para Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melakukan kerjanya dengan baik dan tegas.
“Tolong DLHK Provinsi Riau usut sampai tuntas masalah perambahan hutan di Desa sanglap itu, jangan ada yang ditutup tutupi dan jangan sampai ada skenario yang sengaja diciptakan sehingga kasus tersebut hilang tanpa arah, saya berharap kepada penyidik agar menindak tegas pelaku utama atau pemodal utama perambahan hutan itu,” pungkasnya. 
 
Disisi lain Paralegal Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPAMAN) Ibrahim menyebutkan, kegiatan perambahan hutan di Desa sanglap harus diusut tuntas dan dijerat sesuai hukum yang berlaku.
 
“Tersangka perambahan hutan di Desa sanglap atas nama pemohon Henry Silaban dengan Termohon Kepala DLHK Riau harus dihukum secara tegas agar tau siapa pelaku utamanya, karena luasan lahan yang yang diluluhlantakkan ratusan hektar,” ujarnya. 
 
Ibrahim juga mengatakan, dirinya siap dijadikan sebagai saksi atas kegiatan perambahan hutan di Desa sanglap kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Sementara Kepala UPT KPH dan Kepala DLHK Provinsi Riau tidak memberikan respon ketika dikonfirmasi via Telfon WhatsApp, sedangkan Kabid Penataan dan Penaatan DLHK Provinsi Riau Mohd Fuad-red saat dihubungi mengatakan sedang cuti umroh. zwa
Editor: M. Adhhari

  Berita Terkait
  • DPW LPLHI - KLHI Riau Surati Ketua DPRD Riau Untuk Jadwal Hearing, Terkait Perambahan Hutan Negara di Inhu

    2 tahun lalu

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI - KLHI) Riau Noverli diujung teleponnya menegaskan, bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau pekan kemarin.

  • (LPLHI - KLHI) Desak DLHK Riau Tangkap Dalang Perusak Hutan Desa Sanglab

    2 tahun lalu

    Dikatakannya, bahwa kuat dugaan dalang atas perusakan kawasan hutan milik negara dan dilindungi oleh undang-undang republik indonesia itu adalah seorang oknum anggota DPRD Riau berinisial MN.

  • LSM Bidang LH Riau Siap Kawal Kasus Perambahan Kawasan Hutan di Inhu

    2 tahun lalu

    Noverli menambahkan, untuk langkah-langkah selanjutnya, setelah semua bukti otentik didapatkan maka akan kembali disampaikan keawak media.

  • Direksi KLK Diminta 'Panggil Pulang" Nagen

    5 tahun lalu

    Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dumai, Andi Qadri kepada wartawan menyikapi proses dugaan kasus amoral yang melibatkan Nagen, Senin (09/12/2019) kepada awak media.

  • Perlindungan dan Pegelolaan Ekosistim Gambut, Masyarakat Riau Harus Berbicara Terhadap Perobahan PP Nomor 71

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- lebih dari 3,867 juta hektar lahan gambut di Riau, lebih dari 75 parsen lahan gambut dalam yang akan berubah fungsi menjadi kawasan lindung"Perobahan fungsi itu, tidak sekedar menurunkan produktifitas, tetapi bisa mematikan

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.