INHU, POROS RIAU. COM - DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Riau mendesak kepada penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau untuk menangkap dalang dibalik aksi perambahan kawasan hutan belum lama ini.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPW LPLHI-KLHI Riau Noverli kepada awak media, Jumat (29/7) kemarin.
Dikatakannya, bahwa kuat dugaan dalang atas perusakan kawasan hutan milik negara dan dilindungi oleh undang-undang republik indonesia itu adalah seorang oknum anggota DPRD Riau berinisial MN.
"Kita mendesak penyidik DLHK Riau untuk menangkap anggota DPRD Riau berinisial MN itu, atas dugaan sebagai otak perambah hutan negara yang berada diwilayah Desa Sanglap, Kecamatan Batang.Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau.
Dirinya merasa ada kejanggalan jika penyidik DLH Riau hanya memenjarkan HS, operator alat berat, yang diduga dipekerjakan oleh MN untuk mengoperasikan alat berat warna orange dikawasan tersebut, diduga untuk mengeksplootasi hutan kawasan tersebut.
Menurut dia, tanpa men-justice siapa dalang utama dalam kasus perambahan yang sudah jadi perbincangan nasional ini, namun sederet bukti dan saksi kuat mengarah pada MN yang disinyalir sebagai pengendali penuh dalam peluluhlantakan kawasan hutan tersebut.
Sebagai pimpinan di DPW LPLHI-KLHI Riau, kata dia, pihaknya paham betul tentang kondisi kawasan hutan diwilayah Desa Sanglap.
Sebab, lembaga yang dia pimpin itu adalah sebuah lembaga nirlaba yang lahir sebagai wujud keprihatinan akan semakin rendahnya perhatian yang kuat dan tulus terhadap pelestarian Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH).
"Tidak mungkin hanya HS, yang tidak berdosa itu dikorbankan dalam perambahan yang mengancam paru-paru dunia itu, jika penyidik DLHK pro terhadap kelestarian alam negeri ini," tegasnya.
Noverli menuturkan, bahwa DLHK dapat dianalisis, apakah pro kelestarian alam atau tidak. Dimana, sesuai dengan simbolnya, menggunakan logo lestarikan lingkungan hidup.
Secara kasat mata hukum, lanjutnya, dapat dilihat dari kinerja penyidik DLHK Riau yang terkesan hanya mengkambinghitamkan HS, seorang pekerja suruhan itu dijadikan tersangka.
"Bagaimana mungkin perambahan hutan negara bebas dari bumi lancang kuning, jika dalangnya tidak disikat," tandasnya.
Dari proses dan tahapan hukum yang sedang berjalan soal kawasan hutan di Desa Sanglap, sambungnya lagi, penyidik masih jauh dari cita-citanya untuk melestarikan hutan.
"Gak mungkin bisa lestari jika penyidik jadi kaki tangan kaum kapitalis,” ujarnya.
Makanya LPLHI-KLHI Riau berjani mengawal kasus ini sampai tuntas dan otak pelaku perambahan hutan negara tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UUD 45 Pasal 33 Ayat (3), UU No.86 tahun 2004, dan UU No.18 tahun 2013.
"Kita sudah mempersiapkan semua bukti dari hasil investigasi lapangan yang kita temukan
Serta hasil analisis BPKH dan UPTKPH. Kita juga akan laporkan jika ada pihak yang berusaha menghalangi proses atau melindungi pelaku kasus tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, penyidik DLHK Riau, Fuad masih belum mau menjawab pertanyaan awak media tentang perkembangan kasus tersebut.
Sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Jumat (29/7) tidak direspons.
Untuk diketahui, pihak UPT KPH Indragiri bersama personel Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNBT belum lama ini menangkap satu unit alat berat merek Hitachi warna orange saat beraktivitas didalam kawasan hutan diwilayah Desa Sanglap.
Selain menyita alat berat tersebut, petugas juga mengamankan seorang operator alat berat berinisial HS dan dibawa kebalai TNBT. (zwa)