Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • INHU
  • LSM Bidang LH Riau Siap Kawal Kasus Perambahan Kawasan Hutan di Inhu
Senin, 01 Agustus 2022 12:23:00

LSM Bidang LH Riau Siap Kawal Kasus Perambahan Kawasan Hutan di Inhu

Senin, 01 Agustus 2022 12:23:00
BAGIKAN:
Ketua DPW LPLHI - KLHI Riau, Noverli
INHU, POROS RIAU. COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI - KLHI) Riau akan terus mengawal kasus perambahan kawasan hutan lindung di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPW LPLHI - KLHI Riau, Noverli kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Ahad (31/7).
 
"Yang pasti, LPLHI - KLHI Provinsi Riau akan terus mengawal kasus ini sampai kejenjang pengadilan. Sampai otak pelaku perambahan hutan negara tersebut mempertangung jawabkan perbuatannya," tegasnya.
 
Noverli menambahkan, untuk langkah-langkah selanjutnya, setelah semua bukti otentik didapatkan maka akan kembali disampaikan keawak media.
 
"Jika semua bukti otentik sudah kita dapatkan baru bisa kita sampaikan ke rekan-rekan media. Saat ini kami masih melakukan beberapa investigasi dilapangan," kata Noverli. 
 
Sebelumnya diberitakan, bahwa ada seorang oknum anggota DPRD RIau berinisial MN, diduga kuat telah melakukan perambahan kawasan hutan negara yang dilindungi Undang-undang Republik Indonesia yang berada diwilayah Desa Sanglap telah gundul akibat dirambah (babat) menggunakan satu unit alat berat jenis ekscavator merek Hitachi.
 
Aksi diduga illegal itu dilakukan oleh seorang operator alat barat, yang kemudian diketahui merupakan orang suruhan (pekerja) oknum anggota DPRD Riau berinisial MN.
 
Akibat dari perambahan itu sedikitnya 15 hektar kawasan hutan menjadi gundul dan siap untuk ditanam bibit kelapa sawit. Mengetahui hal itu, tim dari UPT KPH Indragiri bersama personil Polisi Hutan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) L turun ke lokasi.
 
Operator alat berat berinisial HS berikut alat berat jenis ekscavator tersebut diamankan tim dan kemudian dibawa ke Balai TNBT di Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
 
Kini kasus tersebut ditangani oleh penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau di Pekanbaru. Kini status hukum operator sudah ditetapkan sebagai tersangka. (zwa)
Editor: M. Adhhari

  Berita Terkait
  • Ketua LSM di Inhu Minta Penyidik DLHK Riau Profesional Dalam Menindak Pelaku Perambah Kawasan Hutan Lindung

    2 tahun lalu

    Menurutnya Kepala DLHK Provinsi Riau selaku termohon tidak memberikan informasi yang akurat sesuai fakta yang ada dilokasi perambahan, dimana pada saat penangkapan di lokasi perambahan hutan ada dua (2) alat berat berjenis Excavator dan Buldozer.

  • (LPLHI - KLHI) Desak DLHK Riau Tangkap Dalang Perusak Hutan Desa Sanglab

    2 tahun lalu

    Dikatakannya, bahwa kuat dugaan dalang atas perusakan kawasan hutan milik negara dan dilindungi oleh undang-undang republik indonesia itu adalah seorang oknum anggota DPRD Riau berinisial MN.

  • DPW LPLHI - KLHI Riau Surati Ketua DPRD Riau Untuk Jadwal Hearing, Terkait Perambahan Hutan Negara di Inhu

    2 tahun lalu

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI - KLHI) Riau Noverli diujung teleponnya menegaskan, bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau pekan kemarin.

  • Gelar Pertemuan Dengan BRG dan Peneliti UGM Bahas Pengelolaan Restorasi Gambut, Bupati Irwan: berharap kedepan komunikasi yang baik itu akan terus terbina.

    7 tahun lalu

    JAKARTA(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, menggelar pertemuan dengan Badan Restorasi Gambut (BRG RI), dalam rangka membahas Pengelolaan Pilot Project Restorasi Gamb

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli:Tidak Ada Pelanggaran Hukum Apabila Kawasan Hutan Sudah Dilepas

    8 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Pada sidang Kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang di wakili oleh Direksinya Halim Gozali. Yang digelar di PN Rokan Hilir pada Senen Tanggal 30/1/2017, terdakwa mengadirkan dua orang saks

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.