Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Aktivis Lingkungan Minta Polisi Tangkap Pelaku Perambah Hutan Bakau di Rupat
Sabtu, 28 Juni 2025 08:15:00

Aktivis Lingkungan Minta Polisi Tangkap Pelaku Perambah Hutan Bakau di Rupat

Sabtu, 28 Juni 2025 08:15:00
BAGIKAN:
foto faktapost/net
Ilustrasi

DUMAI, POROSRIAU.COM - Aktivis lingkungan minta aparat kepolisian di Kabupaten Bengkalis menangkap pelaku perambah hutan bakau di pulau Rupat.

Akibat perambahan hutan bakau oleh para pengusaha rakus maupun yang mengatas namakan kelompok masyarakat. 

Puluhan bahkan ratusan hektar hutan bakau yang menjadi penopang kehidupan biota laut terancam musnah.

"Kita minta kepada pihak kepolisian di Kabupaten Bengkalis segera melakukan tindakan nyata dengan menangkap pelaku perambah hutan bakau di pulau Rupat," ujar Mansyur, Ketua Kelompok Pecinta Bakau Mastali Madu disela sela pembibitan bakau di kawasan Sungai Sembilan. 

Kondisi hutan bakau di sepanjang bibir pantai pulau Rupat sangat memprihatinkan, selain dieksploitasi sebagai bahan baku arang untuk kepentingan eksport ke luar negeri. Kawasan hutan bakau di pantai Rupat juga di jadikan peternakan tambang udang .

"Eksploitasi hutan bakau bukan hanya dijadikan bahan baku arang, kini sejumlah tambak udang dengan kapasitas besar telah berpartisipasi  merusak hutan bakau di Rupat." paparnya.

Namun sayangnya, kendati eksploitasi hutan bakau merajalela di pulau Rupat, aparat penegak hukum di pulau tersebut, seperti tutup mata. Pihaknya berharap ada tindakan nyata dari aparat setempat.

Apapun alasannya, perambahan hutan bakau untuk dijadikan tambak udang atau bahan baku arang merupakan hal yang dilarang sesuai undang undang yang berlaku.

"Jangan hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan, perambahan hutan bakau mengorbankan lingkungan dan masyarakat lain," ungkapnya.

Terakhir, pihaknya berjanji akan terus mendesak aparat hukum untuk mengambil tindakan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan di pulau Rupat.

"Jika aparat penegak hukum setempat tidak mampu menangkap dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan di pulau Rupat. pihak akan melaporkan ke Polda Riau dengan tembusan Mabes Polri dan Kementrian Lingkungan Hidup," tegasnya. (saf)

 

  Berita Terkait
  • Merambah Hutan Bakau Kejahatan Lingkungan, Pidana 5 tahun Penjara

    10 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Kegiatan  merambah hutan bakau yang marak di pesisir pantai pulau Rupat, untuk diekspolitasi sebagai bahan baku arang, merupakan tindak kejahatan lingkungan. 

  • (LPLHI - KLHI) Desak DLHK Riau Tangkap Dalang Perusak Hutan Desa Sanglab

    4 tahun lalu

    Dikatakannya, bahwa kuat dugaan dalang atas perusakan kawasan hutan milik negara dan dilindungi oleh undang-undang republik indonesia itu adalah seorang oknum anggota DPRD Riau berinisial MN.

  • Panglima TNI Instruksikan Tangkap Pembakar Lahan

    7 tahun lalu

    Tak hanya itu, Panglima TNI juga memerintahkan jajaran untuk melakukan penangkapan pelaku pembakar hutan dan lahan.Hal ini disampaikan Panglima TNI saat meninjau lokasi Karlahut di RT15 RW 05 Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/

  • Polres Bengkalis Bekuk Cukong Perambah Biosfer Giam Siak Kecil

    9 tahun lalu

    Kepolisian Resor Bengkalis menangkap lagi seorang cukong perambahan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil bernama Toni Hutagalung, 28 tahun. Pelaku diringkus polisi saat berada d Kampung Gotek, Desa Bukit Kerikil, Bengkalis.

  • Ketua LSM di Inhu Minta Penyidik DLHK Riau Profesional Dalam Menindak Pelaku Perambah Kawasan Hutan Lindung

    4 tahun lalu

    Menurutnya Kepala DLHK Provinsi Riau selaku termohon tidak memberikan informasi yang akurat sesuai fakta yang ada dilokasi perambahan, dimana pada saat penangkapan di lokasi perambahan hutan ada dua (2) alat berat berjenis Excavator dan Buldozer.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.