Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Merambah Hutan Bakau Kejahatan Lingkungan, Pidana 5 tahun Penjara
Jumat, 27 Juni 2025 21:19:00

Merambah Hutan Bakau Kejahatan Lingkungan, Pidana 5 tahun Penjara

Jumat, 27 Juni 2025 21:19:00
BAGIKAN:
Foto net/riaupos
Huta Bakau

DUMAI, POROSRIAU.COM - Kegiatan  merambah hutan bakau yang marak di pesisir pantai pulau Rupat, untuk diekspolitasi sebagai bahan baku arang, merupakan tindak kejahatan lingkungan. 

Pelaku perambah hutan bakau dapat di pidanakan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda 15 miliar. Demikian disampaikan , Fatahuddin SH pegiat lingkungan hidup kota Dumai. Menurutnya,
Hutan bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen, mencegah erosi dan abrasi pantai. 

Karenanya tindakan perambahan hutan bakau merupakan tindak pidana. Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan, jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

"Pelaku diancam kurungan 10 tahub penjara dan denda 15 miliar " ungkapnya.

Sementara, Mattali Madu, Lembaga Lingkungan , menjelaskan, apapun alasannya, penebangan pohon bakau tidak dapat dibenarkan. 

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain UU RI No 18 th 2013

Ditegaskannya, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Saf)


 

  Berita Terkait
  • DLH Dumai : Stop Pembakaran Hutan dan Lahan

    2 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai menghimbau seluruh masyarakat Kota Dumai untuk meninggalkan perilaku membakar hutan dan lahan. Hal ini disebabkan kondisi K

  • Pulau Rupat Dikapling-Kapling Pengusaha

    10 tahun lalu

    Ah Kam, pria asli Rupat yang berdomisili di kota Dumai diduga kuat memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai 1.000 hektar berlokasi di Dusun I RT 03/RW 01 desa Dungun Baru

  • Bhabinkamtibmas Desa Sekijang Rutin Lakukan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan

    9 tahun lalu

    TAPUNG HILIR (POROSRIAU.COM) - Bhabinkamtibmas Desa Sekijang BRIGADIR Rizki Fhlani.SH melakukan sosialisasi serta memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman bagi pelaku mbakar lahan dan hutan kepada masyarakat baik yang berprofesi sebagai petani atau

  • Cegah Dan Antisipasi Karlahut, Forum Masyarakat Gotong Royong Simpang Baru Dikukuhkan

    9 tahun lalu

    Pembentukan forum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran lahan dan hutan (karlahut) serta pentingnya pemeliharaan lingkungan hidup.

  • Lemahnya Penegakan Hukum, Bisnis Kayu Olahan Ilegal Marak Di Kota Dumai

    7 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) – Maraknya bisnis kayu olahan illegal, menjadi sorotan dengan lemahnya penegakan hukum dikota Dumai. Bisnis kayu olahan illegal tersebut yang berada dikawasan Hutan Sene

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.