Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • INHU
  • Konflik Lahan, BPN Diminta Bertindak Tegas dan Tinjau Ulang HGU PT SAL
Selasa, 30 Oktober 2018 14:39:00

Konflik Lahan, BPN Diminta Bertindak Tegas dan Tinjau Ulang HGU PT SAL

Oleh: Redaksi
Selasa, 30 Oktober 2018 14:39:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

RENGAT(POROSRIAU.COM) - Tidak jelasnya lahan PT Alam Sari Lestari (ASL) akibat rancunya SK Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), akhirnya berakibat pada konflik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar HGU.

Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak,  diantaranya anggota DPRD Indragiri Hulu ( Inhu),  Suharianto SH. Dalam hal ini ia meminta untuk ditinjau ulang HGU yang dimiliki PT SAL agar menimbulkan titik terang permasalahan.

"Tinjau ulang atau ukur ulang HGU PT ASL tersebut,  agar ada titik terangnya,”  tegas ketua fraksi Demokrat Inhu ini. 

 Dikatakannya, dari penempatan HGU di Desa Rawa Sekip tentunya sudah nyata sebuah kesalahan dari HGU ASL,  mengingat desa tersebut tidak bersentuhan sedikitpun dengan perusahaan. 

Selain itu,  BPN Inhu atau wilayah Riau harusnya tegas dan segera memberikan informasi jika memang lahan yang tak kunjung dikerjakan oleh ASL tersebut sudah masuk dalam data base tanah terlantar.

"Ini sudah lima tahun sejak pengusulan tanah terlantar tersebut, kenapa SK tak kunjung dikeluarkan juga, apakah ada kongkalingkong terkait permasalahan ini,”  tegasnya lagi. 

Pengacara non aktif ini agar perusahaan sementara ini tidak melakukan kegiatan yang bisa membuat benturan dengan masyarakat,  baik Sekip Hilir ataupun Sungai Raya. Karena secara aturan jika sudah diusulkan menjadi tanah terlantar, maka siapapun dilarang melakukan aktifitas di tanah tersebut.

Ditambahkannya,  Pemkab Inhu sebagai mediator juga harus bersikap netral demi masyarakat dan agar tidak terjadi konflik yang lebih dalam lagi.  Pembentukan tim harus segera dilakukan agar jelas titik terang batas dan yang harus ditekankan adalah bagaimana status tanah terlantar tersebut dikeluarkan karena perusahaan tidak mampu memenuhi amanat negara yang mereka sebut. (mcr)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Setelah Setnov, KPK Diminta Usut Dugaan Suap Zulhas

    7 tahun lalu

    Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam kasus korupsiproyek pengadaan e-KTP, masyarakat berharap agar KPK dapat mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan para wakil rakyat.

  • Terkait Penyeludupan Buruh Migran Gelap, Polres Dumai Diminta Tinjau Ulang UU Yang Dikenakan

    5 tahun lalu

    Pasal dikenakan harusnya mengacu pada Undang Undang No 21 Tahun 2007 Angka 1 yang dimaksud dengan penjualan orang dan penyeludupan dan penjualan orang adalah menyediakan pengangkutan perekrutan penampungan serta melakukan pemindahan

  • Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Meranti ke-8, Bupati Ajak Segenap Masyarakat Bersatu Padu Bangun Meranti

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG (POROSRRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si bertindak sebagai Pembina Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Meranti Ke-8 Tahun 2016. Upacara dalam rangka mengenang terbentuknya Kabupaten Meranti pada Tanggal 19 Desember 20

  • Memahami Kepanikan Prabowo agar Bisa Melawan Lupa

    6 tahun lalu

    CALON Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto hari demi hari tampaknya semakin panik. Portal berita metrotvnews.com hari Rabu (5/12) menurunkan berita berjudul "Prabowo Sebut Jurnalis Antek Pe

  • Diminta Tindaklanjuti ‘Kasus’ Pertamina Dumai, DLH Dideadline Sepekan

    5 tahun lalu

    HMI Cabang Dumai memberikan tenggat waktu sepekan kepada DLH. Soalnya, tidak didengar pernyataan yang jelas dan tegas dari DLH terkait sikap apa dan tindakan apa yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti ‘kasus’ PT. Pertamina RU II Dumai

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.