Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • 600 Kali Sodomi Putri Kandung, Pria Ini Dijatuhi Hukum 48 Tahun Penjara
Sabtu, 09 September 2017 13:53:00

600 Kali Sodomi Putri Kandung, Pria Ini Dijatuhi Hukum 48 Tahun Penjara

Oleh: Redaksi
Sabtu, 09 September 2017 13:53:00
BAGIKAN:
Ilustrasi gambar sodomi (foto/int)

POROSRIAU.COM--Malaysia, untuk kali pertama dalam sejarah, menghukum seorang warganya dengan ratusan tuntutan pelecehan seksual.

Seorang laki-laki Malaysia yang tak disebut namanya, mendapat 623 tuntutan setelah diketahui 600 kali menyodomi putrinya sendiri. Perbuatan itu juga dilakukannya di hotel ketika ia dan sang putri yang masih berusia 15 tahun umrah di Kota Mekkah, Arab Saudi.

Oleh hakim, seperti diberitakan Strait Times, Jumat (8/9/2017), laki-laki berusia 36 tahun tersebut dijatuhi hukuman 48 tahun penjara.

Hakim Yong Zarida, saat membacakan putusan pengadilan, menyebut laki-laki itu sudah bercerai dari sang istri. Setelah bercerai, dia hidup bersama tiga putrinya, sehingga leluasa melakukan perbuatan keji.

"Tersangka terbukti bersalah dan dihukum 28 tahun untuk praktik inses dan penyerangan seksual," tutur Zarida.

"Hukuman lain yang harus dijalani tersangka adalah 20 tahun penjara karena melakukan praktik sodmi, sehingga total harus menjalani hukuman penjara selama 48 tahun,," tambahnya.

Zarida mengungkapkan, hukuman berat itu dijatuhkan juga karena pelaku melakukan perbuatan itu pada bulan Ramadan, yakni Mei 2017, di apartemen mereka, kawasan Petaling Jaya.

Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengonfirmasi, pelaku merupakan orang pertama yang dituntut memakai 100 pasal seksual.

"Peristiwa keji itu baru terungkap setelah korban mengadu ke ibunya. Itu setelah sang ayah berencana menyerahkan dua adik korban untuk diasuh sang ibu, sehingga dia semakin leluasa," terang Ali.(viz/suara)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Anggota PWI Rokan Hulu Dianiaya Kades dan Kaur Desa Kampar

    8 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM)- Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa Despandri (40) anggota PWI Kabupaten Rokan Hulu, dan wartawan Harian Koran Riau dan Metro TV Wilayah Rokan Hulu. Korban mengalami luka gores di dada, lengan dan kepala. Us

  • Ketua KPPS TPS 03 Desa Kumantan Divonis 24 Bulan Penjara

    8 tahun lalu

    Indra Syardi (LK 56) Ketua KPPS di TPS 03 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, pada Rabu (15/03)

  • Tak Puas, Ayah Biadab ini Gauli Anak Kandung Berulang Kali

    6 tahun lalu

    Dia menambahkan, MN kali pertama menggauli A pada 2015 lalu. Seolah tidak puas, MN terus mengulangi perbuatannya.

  • Remaja ini Diciduk Polisi Lantaran Sodomi Anak Tetangga

    6 tahun lalu

    Remaja ini dilaporkan atas tindakan asusila (Sodomi) terhadap anak dari pelapor yang masih berusia 8 tahun.

  • KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai Tersangka Korupsi Kebumen

    6 tahun lalu

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.