Senin, 06 Januari 2025
  • Home
  • KAMPAR
  • DPO Kasus Narkoba Ditangkap Di Rumahnya Setelah Buron Satu Setengah Tahun
Rabu, 20 Desember 2017 07:15:00

DPO Kasus Narkoba Ditangkap Di Rumahnya Setelah Buron Satu Setengah Tahun

Oleh: Shm
Rabu, 20 Desember 2017 07:15:00
BAGIKAN:
HN alias EP .(Foto:Shm)

KAMPAR(POROSRIAU.COM)--Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar berhasil menciduk pelaku Narkoba jenis tanaman Daun Ganja Kering di Lingkungan Teratak Kel. Pasir Sialang Kec. Bangkinang setelah buron dan ditetapkan sebagai DPO sejak satu setengah tahun lalu.

Tersangka kasus Narkoba yang diamankan SatRes Narkoba Polres Kampar ini adalah HN alias EF (LK 37) warga Teratak Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.

Sebelumnya telah diamankan barang bukti antara lain 1 buah Toples bening berisikan Narkotika jenis Daun Ganja kering, sebuah dompet warna Coklat merk Levi's, 1 blok paper (kertas rokok) merk Mars Brand, 1 unit sepeda motor Honda CS, 1 unit HP merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 720 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin 27 Juni 2016 silam, saat itu anggota SatRes Narkoba melakukan penggerebekan di rumah HN alias EP, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan cara terjun ke kolam bekas galian C di belakang rumahnya kemudian lari kedalam hutan.

Kemudian di rumah pelaku ini dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ketika itu ditemukan barang bukti sebuah Toples bening berisi Narkotika jenis Daun Ganja kering yang diletakkan pada tumpukan bibit sawit disamping rumahnya, atas temuan itu HN ditetapkan sebagai DPO.

Pelarian HN alias EP ini berakhir Minggu sore (17/12/2017) sekira pukul 15.30 Wib, saat tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat info bahwa DPO ini sedang berada di sekitar rumahnya di Dusun Teratak Kel. Pasir Sialang.

Tanpa buang waktu Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi rumah pelaku yang telah buron selama setahun lebih ini, petugas berhasil mengamankan dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka HN alias EP ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.(Shm)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Polda Riau Jerat 2 Bandar Narkoba TPPU, Mobil-Uang Tunai Disita

    3 tahun lalu

    Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan seluruh aset yang disita dari kedua bandar diperkirakan Rp 3,2 miliar. Aset disita karena diduga terkait TPPU. Adapun kedua bandar narkoba itu yang dikenakan TPPU yakni MI dan MS.

  • Ini Pesan Mendagri, Dalam Raker Gubernur, Bersama Bupati Walikota, Camat dan Lurah, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Provinsi Riau.

    6 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, mengikuti Rapat Kerja Gubernur Bersama Bupati Walikota, Camat dan Lurah, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Se-Provin

  • Dua Bandar Shabu di Kandis Diciduk, Polisi Sita 6,71 Gram Shabu Siap Edar

    8 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tak berkutik saat ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kandis, Minggu (26/02/2017) siang, sekira pukul 12:45 WIB.

  • Ungkap 29 Kasus, Kapolresta: 2.000 Pengguna Narkoba Terselamatkan

    8 tahun lalu

    Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengklaim telah menyelamatkan 2.000 generasi muda pengguna natkotik dan obat-obatan terlarang setelah dua pekan (20 Februari-3 Maret) menggelar opearasi anti narkoba (antik) dengan mengungkap 29 kasus.

  • Buron Kasus Sabu, Wakil Ketua DPRD Bali Ditangkap Di Tengah Sawah

    7 tahun lalu

    Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika ditangkap polisi di kawasan Gianyar. Rupanya mantan politisi Gerindra itu ditangkap saat bersembunyi di saung di tengah sawah.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2025 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.