Senin, 27 Februari 2017 16:43:00
Dua Bandar Shabu di Kandis Diciduk, Polisi Sita 6,71 Gram Shabu Siap Edar
Oleh: Atok
Senin, 27 Februari 2017 16:43:00
SIAK(POROSRIAU.COM) - Dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tak berkutik saat ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kandis, Minggu (26/02/2017) siang, sekira pukul 12:45 WIB.
Kedua tersangka pelaku tindak pidana Narkoba tersebut diketahui berinisial YS (38) tahun dan MS (44) tahun. Keduanya ditangkap di Dua tempat yang berbeda. Yang mana Penangkapan bermula dengan ditangkapnya tersangka YS oleh Tim Opsnal Polsek Kandis di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 90 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu di bungkusan kotak rokok di dalam saku sebelah kiri depan jaket loreng yang dikenakan tersangka YS. Setelah dilakukan interogasi YS menjelaskan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial MS.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengejar ke rumah MS di Jalam Poros Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kemudian pada saat itu tersangka MS beserta barang bukti ada di rumahnya, setelah diinterograsi MS mengakui bahwa benar ada menyerahkan barang berupa Narkotika diduga jenis sabu sebanyak satu paket kepada tersangka YS.
Tim dari Polsek Kandis yang disaksikan oleh ketua RT melakukan penggeledahan di rumah tersangka MS dan ditemukan satu buah kantong plastik hitam yang berada di samping kandang ayam. Kemudian setelah plastik hitam tersebut dibuka ditemukan barang berupa diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Siak AKBP Restika P Nanggolan SIK membenarkan terkait penangkapan terhadap kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Benar, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 6,71 gram, serta uang tunai sebesar Rp914.000," terang Kapolres.
Selain mengamankan Barang Bukti Shabu seberat 6,71 gram dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya seperti:
1. satu unit timbangan Digital merk GHL warna hitam.
2. Satu buah plastik warna hitam.
3. Satu unit HP merk Nokia type 103 warna merah.
4. Satu unit sepada motor merk Honda Mega Pro warna hitam tanpa nomor polisi.
5. Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa nomor polisi.
6. Satu unit HP merk Samsung lipat warna putih dan satu bungkus rokok LA.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (Atok)
Editor: Chaviz
Edarkan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kampar Diciduk Polisi
9 tahun laluKAMPAR(POROSRIAU.COM)-- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NU ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar atas kepemilikan sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu.Selasa (3/1/2017).
Hendak Transaksi Sabu di Sebuah Dermaga, Warga Desa Limau Manis Diciduk Polisi
9 tahun laluBANGKINANG(POROSRIAU.COM)-- Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu pada Rabu malam (22/2) di dermaga pinggiran Sungai Kampar wilayah Dusun I Kabun Desa Limau Manis Kec. Kampar Kab. Kampa
Bawa Satu Paket Sabu, Pria 43 Tahun Ini Diciduk Polisi
9 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM)--HI (43thn) warga jalan Rintis SelatPanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditangkap Sat Narkoba Polres Meranti karena kedapatan membawa satu paket kecil shabu seberat 0,25 gram di sebuah rumah d
Transaksi dengan Polisi, Bandar Narkoba Asal Medan Diringkus Polres Rohul
9 tahun laluROHUL(POROSRIAU.COM)-- Berpura-pura sebagai pembeli, Jajaran Polisi Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil ringkus MIK (LK) bandar narkoba asal Medan, Sabtu (25/2/2017) di desa pasir utama, RT 23 RW 05, kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
Polres Rohul Ciduk Dua Pria Pengedar Sabu
9 tahun laluSatuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menciduk dua laki-laki diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Sedangkan seorang lagi masih buron.‎









