Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • KAMPAR
  • Simpan Ganja Dalam Celana Dalam, Warga Pulau Gadang Disikat Polisi
Selasa, 07 Maret 2017 18:17:00

Simpan Ganja Dalam Celana Dalam, Warga Pulau Gadang Disikat Polisi

Oleh: Shm
Selasa, 07 Maret 2017 18:17:00
BAGIKAN:
Shm
EK alias EP (LK 52) warga Dusun IV Kampung Pasar Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar.

BANGKINANG(POROSRIAU.COM) - Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar telah mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada Senin malam (6/3) sekira pukul 21.30 wib di wilayah Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah EK alias EP (LK 52) warga Dusun IV Kampung Pasar Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar.

Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 23 paket kecil daun ganja kering, 1 lembar kantong kresek hitam, uang tunai sebesar Rp 280 ribu,  1 buah kotak rokok Merk LA dan 6 Lembar kertas paper.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Desa Pulau Gadang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim dibantu anggota Intel Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, saat tiba dilokasi ditemukan 2 orang yang dicurugai sedang duduk didepan salahsatu rumah.

Saat petugas mendekati kedua orang tersebut salahsatu dari mereka langsung melarikan diri, sedangkan yang satu lagi berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan beberapa paket narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan didalam celana dalamnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Handoko bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(Shm)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Hisap Marijuana Di Kebun Sawit, Tiga Orang Warga Taratak Bulu Di Gerebek Polisi

    10 tahun lalu

    Bangkinang (POROSRIAU.com) - Jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Desa Teratak Bikin , Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Sabtu tangg

  • Simpan Narkoba Golongan I, Pria Bumi Ayu Ini Diciduk Polisi

    9 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.COM)--Seorang pemuda bernama PA (27thn) warga jalan Sabar menanti, Keluranhan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, ditangkapTim Opsnal Polsek Kota Dumai karena kasus kepemilikan ganja kering di rumahnya hari ini (02/02/2017).

  • Simpan Ganja Dalam Jok Motor, Pemuda Penganguran Dibekuk Polisi

    9 tahun lalu

    SIAK(POROSRIAU.COM)--Edarkan Ganja, RB (20thn) warga dusun Darma Sakti Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau dibekuk aparat Polsek Koto Gasib senin (27/02/2017).

  • Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Wanita 45 Tahun Dibekuk Polisi di Kampung Dalam

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru lagi-lagi menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan kota Pekanbaru pada senin (27/02)

  • Simpan Paket Sabu di Kantong Celana, Honorer Satpol PP Pemkab Meranti Diringkus Polisi

    9 tahun lalu

    Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti meringkus penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Budaya Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin 10 April 2017, pukul 11.30 WIB.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.