Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • KEPRI
  • BNNP Kepri Musnahkan 6.578,07 Gram Sabu
Jumat, 31 Agustus 2018 16:38:00

BNNP Kepri Musnahkan 6.578,07 Gram Sabu

Oleh: Agung
Jumat, 31 Agustus 2018 16:38:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

BATAM(POROSRIAU.COM)--Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6.578,07 Gram pada, Kamis (30/08)

Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-197 / N.10.11 / Euh.1 / 08 / 2018 tanggal 06 Agustus 2018. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Pertama, Penyidik BNN  melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki di Pinggir Jalan Pantai Stres Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama A (21 Thn) WNI, H (45 Thn) WNI. Dari tangan pelaku ini didapatkan 3.590 (tiga ribu lima ratus Sembilan puluh) gram yang sudah dimusnahkan dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan .

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka A (21 Thn) WNI, dengan barang bukti yang disita Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.490 (Seribu empat ratus sembilan puluh) gram.

Kedua, pada hari Selasa tanggal 24 April 2018, sekira pukul 18.15 Wib di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama O (20 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 106 (seratus enam) gram yang disimpan didalam anus, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama K (26 Thn) WNI serta mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 80 (delapan puluh) gram yang juga disimpan didalam anus. Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) gram.

Terakhir yang Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2018, sekira pukul 15.50 Wib di Bakso Gunung Komplek Ruko Jodoh Point Jalan Duyung Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama G (53 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.260 (lima ribu dua ratus enam puluh) gram.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 (satu) orang perempuan atas nama R (36 Thn) WNI di Bengkong Permai RT. 01 RW. 02 Kel. Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 5.087,83 (lima ribu delapan puluh tujuh koma delapan puluh tiga) gram.

Dari masing-masing barang bukti yang diaman dari tersangka, dilakukan penyisihan guna proses di persidangan.(rls/Ag)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Polda Riau Musnahkan 29,56 Gram Sabu dan 42 Butir Pil Ekstasi

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSREIAU.COM)--Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan selama bulan Febuari 2017. Sebanyak 29,56 gram sabu dan 42 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, dengan 5 orang tersangka, di Jalan P

  • BNNP Riau Musnahkan 5 Kg dan 1.594 Butir Pil Ekstasi

    9 tahun lalu

    Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau memusnahkan barang bukti sabu-sabu sekitar lima kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 1594 butir dari dua kasus yang diungkap.

  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Musnahkan BB Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Shabu

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi 7.909 butir dan sabu sabu sebanyak 723,33 gram. Bertempat di Lapangan Dit Res Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pek

  • Polres Kampar Musnahkan 1/2 Kg Lebih Sabu Hasil Pengungkapan 2 Minggu Terakhir

    9 tahun lalu

    Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis shabu yang digelar di halaman depan Mapolres Kampar. Selasa 15 Agustus 2017 pukul 09.30 wib.

  • Kejaksaan Negeri Meranti, Musnahkan Barang Bukti 34 Gram Sabu 30 Butir Pil Ekstasi

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) -  Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa 34,04 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi, pada selasa (15/05/2018

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.