Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • MERANTI
  • Kejaksaan Negeri Meranti, Musnahkan Barang Bukti 34 Gram Sabu 30 Butir Pil Ekstasi
Selasa, 15 Mei 2018 17:00:00

Kejaksaan Negeri Meranti, Musnahkan Barang Bukti 34 Gram Sabu 30 Butir Pil Ekstasi

Oleh: Manik
Selasa, 15 Mei 2018 17:00:00
BAGIKAN:
Foto: Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdillah SH MH, bersama Tokoh agama, KBO Satres Narkoba Polres Meranti, pihak Diskes Meranti M. Sutardi dan beberapa awak media, saat pemusnahan BB Narkotika, pada Selasa (15/5/2018).

MERANTI(POROSRIAU.COM) -  Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti,
melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa 34,04 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi, pada selasa (15/05/2018) pagi.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Kasi Pidum Junaidi Abdillah SH, MH, Tokoh agama, KBO Satres Narkoba Polres Meranti, pihak Diskes Meranti M. Sutardi dan beberapa awak media.

Dalam press release, Kepala
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti
Suarjana SH yang diwakili Kasi Pidum Junaidi Abdillah SH, MH menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan  berupa 34,04 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi.

Kepada awak media, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdillah juga mengatakan, pemusnahan tersebut atas perkara yang terhitung pada akhir bulan tahun 2017 hingga bulan Mei 2018.

"Berdasarkan Undang-undang narkotika berakhirnya putusan perkara, barang bukti diwajibkan untuk dimusnahkan, baik pihak penyidik (Kepolisian) maupun Kejaksaan, sesuai waktu yang ditentukan," ungkap Junaidi Abdillah.

Ia menambahkan, sejauh ini, perkara pidana dari SPDP penyidik hampir semua diserahkan ke Kejaksaa, seperti alat bukti telepon genggam dan lainnya.

Untuk barang bukti lainnya berupa telepon genggam dan lain-lain, menurut rencana akan dimusnahkan di hari besar nanti,seperti ulang tahun Kejaksaan.

Saya sendiri baru 3 minggu di sini, kedepannya saya akan rubah pola, barang bukti agar dimusnahkan pihak penyidik,  hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dibelakang hari, ucap Junaidi Abdillah, mengakhiri.(nik/red)

Editor: Chaviz fernandes

  Berita Terkait
  • BNNP Riau Musnahkan 5 Kg dan 1.594 Butir Pil Ekstasi

    9 tahun lalu

    Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau memusnahkan barang bukti sabu-sabu sekitar lima kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 1594 butir dari dua kasus yang diungkap.

  • Kejari Rohil Musnahkan Ribuan Barang Bukti Dari 254 Perkara

    10 tahun lalu

    Bagansiapiapi (PR) - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rokan Hilir Riau telah memusnahkan ribuan Barang Bukti (BB) dari 254 perkara pada tahun 2015-2016 yang sudah memiliki ketetapan hukum ( Inkrah ). BB yang dimusnakan terlebih dahulu 5 pucuk Senjata Api Rakit

  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Musnahkan BB Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Shabu

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi 7.909 butir dan sabu sabu sebanyak 723,33 gram. Bertempat di Lapangan Dit Res Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pek

  • Polda Riau Musnahkan 29,56 Gram Sabu dan 42 Butir Pil Ekstasi

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSREIAU.COM)--Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan selama bulan Febuari 2017. Sebanyak 29,56 gram sabu dan 42 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, dengan 5 orang tersangka, di Jalan P

  • Polres Kepulauan Meranti Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Jaksa

    9 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Dua tersangka kasus narkoba, Indra dan Suprianto, telah diserahkan oleh pihak Polres Kepulauan Meranti ke jaksa.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.