Kamis, 24 Agustus 2017 12:39:00
Daftar 10 Artis Yang Belum Bayar Pajak 32 Kendaraan Mewah
Oleh: Redaksi
Kamis, 24 Agustus 2017 12:39:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta memublikasikan daftar nama artis penunggak pajak, berikut jumlah kendaraan bermotor milik mereka yang masa berlaku pajaknya telah habis.
Data tersebut merupakan bagian dari pendataan BPRD terhadap ribuan warga ibu kota yang belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan, pemerintah memberikan waktu kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya tersebut hingga 31 Agustus 2017.
"Karena kan dari Juli sampai Akhir Agustus itu kan kami sudah memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada wajib pajak yang menunggak denda akan dihapuskan. Jadi segera selesaikan dan tunaikan kewajibannya membayar pajak," kata Edi saat dihubungi suara.com, Kamis (24/8/2017).
Berikut nama artis dan kendaraan mereka yang pajaknya belum dibayarkan:
Anjasmara
- Toyota Fortuner: jatuh tempo Juli 2017
- Kijang Innova: jatuh tempo Februari 2016
- Isuzu Panthe: jatuh tempo juni 2010
- Kijang Innova: jatuh tempo Mei 2017
Tukul Arwana
Honda GL 125 K: jatuh tempo Oktober 2016
Roro Fitria
Porsche Boxter: jatuh tempo Februari 2015
Hotma Sitompul
- Rolls Royce Phantom: jatuh tempo 2016
- Toyota Alphard: jatuh tempo januari 2017
Bella Sophie
- Toyota Vellfire: jatuh tempo Mei 2015
- Ferrari: pelat nomor tak terdaftar
Angling Gading (Gading Marten)
- Jeep Wrangler: jatuh tempo Juni 2016
- Toyota Alphard: jatuh tempo juni 2017
- Piaggio: jatuh tempo Mei 2014
Hotman Paris Hutapea
- Ferrari California : jatuh tempo Maret 2017
- Lamborghini Galardo : jatuh tempo juni 2015
Ahmad Dani
- Mitsubishi GS41: jatuh tempo Desember 2013
- Honda Jazz : jatuh tempo Maret 2007
- Chrysler NEON: jatuh tempo Februari 2015
- Chrysler 300c: jatuh tempo Februari 2012
Deddy Corbuzier
Toyota Vellfire: jatuh tempo Juni 2014.
Rafi Ahmad dan keluarga
- Piaggio GTV 250 yang dibeli pada 2009
- Honda Scoopy I yang dibeli pada 2010
- Ducati Hypermotard D110 (CKD) yang dibeli pada 2012
- Ducati Superbike 1199 (CKD) yang dibeli pada 2012
- Toyota Alphard 2.5 G AT atas nama Nagita Slavina
- Honda Scoopy NC11C1C AT atas nama Nagita Slavina
- Maserati Granturismo atas nama Nagita Slavina yang dibeli pada 2008
- Suzuki FD 125 XSD atas nama Setiawan, dengan alamat sama dengan Raffi Ahmad
- Toyota Fortuner yang dibeli pada 2012 dan pajaknya habis pada 23 April 2017 milik Syahnaz Shaadiqa, Adik Raffi Ahmad
- Ducati Diavel (CKD) atas nama Annisa Saadiyah Ifat yang pajaknya habis pada Februari 2017
- BMW 3181 MT yang pajaknya menunggak sejak 2016
- Honda CRV RM3, dan Suzuki FU 150 yang juga habis pajaknya, atas nama Mira Syamsiah
Editor: Chaviz
Sumber: suara.com
Raffi Ahmad Temui Ditjen Pajak Terkait Mobil Mewah Itu
7 tahun laluSetelah membantah memiliki mobil mewah itu, kini Raffi membuat klarifikasi dengan menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI, Ken Dwijugiasteadi.
Mitsubishi Bakal Beberkan Prototipe Mobil Listrik
7 tahun laluKendaraan-kendaraan purwarupa ini nantinya dites oleh beberapa kementerian sebagai salah satu proses dalam penyusunan regulasi LCEV, yang antara lain mengatur perihal insentif pajak untuk bea masuk plus pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Kepala Bapenda Pekanbaru Ungkap Kendala Enam Objek Pajak Tak Capai Target
7 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hingga saat ini merasa belum puas dengan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari lima objek pajak yang telah over target. Pasalnya, masih ada enam objek pajak lagi yang mesti d
Genjot PAD, Bapenda Pekanbaru Gencar Sosialisasi ke Kecamatan
6 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) – Optimalkan capaian 11 objek pajak di Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru gencar mensosialisasikan program daftar dan tagih atau dising
Kemenkeu Belum Transfer Dana Sisa 2015
8 tahun laluBanyak Kalangan Masyarakat berharap pemerintah pusat khususnya Menkeu RI menepati Janji untuk segera mentransfer sisa anggaran yang belum dibayar tahun 2015, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp.248 Milyar.