Jumat, 17 April 2026
  • Home
  • MERANTI
  • Diduga Korupsi, Kejari Meranti Tetapkan Oknum Pegawai BRI Unit Teluk Belitung Sebagai Tersangka.
Kamis, 08 November 2018 19:36:00

Diduga Korupsi, Kejari Meranti Tetapkan Oknum Pegawai BRI Unit Teluk Belitung Sebagai Tersangka.

Oleh: Manik
Kamis, 08 November 2018 19:36:00
BAGIKAN:
Foto: Saat berlangsungnya Pres Release, yang digelar di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Kamis (8/11/2018) siang.
MERANTI(POROSRIAU.COM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan perbuatan  korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung Tahun 2015 - 2016 dan resmi menetapkan DH salah seorang karyawan Bank BRI tersebut sebagai tersangka.
 
Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahrjo SH MH, didampingi Kasi Pidsus Robby Prasetya SH MH, Kasi Intel Zea Ulfa SH, Penyidik Muhammad Ulinnuha, dan Sabar Gunawan, dalam Pres Release, yang digelar bertempat di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Kamis (8/11/2018) siang.
 
DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadapnya sedangkan tersangka FD akan ditetapkan sebagai DPO.
 
Dijelaskan Budi Rahrjo, bahwa pada tahun 2015 hingga tahun 2016 dalam penyaluran kredit BRI unit Teluk Belitung telah terjadi fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.
 
"Dari hasil penyelidikan memang benar telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di BRI unit Teluk Belitung pada tahun 2015-2016," jelas Budi.
 
Pada kesempatan itu, Kasi Pidsus Robby Prasetya, menyampaikan  berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauam Meranti Nomor: Print 01/N.4.14/Fd.1/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 perkara tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.
 
 
"Ini perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit dilakukan oleh oknum yang berposisi sebagai mantri yang bertugas untuk mencari nasabah serta mengelola permohonan serta analisis kredit yang akan diberikan Bank BRI," ungkap Robby.
 
Robby juga mengungkapkan, para kedua tersangka tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku mantri dalam menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan atau membuat seakan akan asli dokumen agunan.
 
Selain itu, tersangka juga membuat surat keterangan usaha dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah bahwa KTP tersebut digunakan untuk diajukan kredit sehingga tersangka tersebutlah yang menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut, terang Robby.
 
Kemudian, terhadap tersangka DH berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp. 926.782.543,- (Sembilan ratus dua enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dan tersangka FD sebesar Rp. 842.267.378,- (Delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah). 
 
Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah 1.782.062.261,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu dua ratus enam puluh satu rupiah)
"Jumlah kerugian tersebut dihasilkan para tersangka melalui sekira 70 kredit atau nasabah. Perlu diketahui bahwasanya pemberian KUR terkandung didalamnya dana yang bersumber dari APBN," jelas Robby.
 
Sebagaimana diketahui, apabila terdapat pelanggaran dalam penyalurannya, maka kepada pekerja atau petugas terkait akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni diduga melanggar pasal 2 ayat (1) JO pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau pasal 3 JO pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi. (red/nik)
Editor: Chaviz fernandes

  Berita Terkait
  • Buka Pembekalan Caleg DPR RI, SBY Ajak Kader Partai Demokrat Cegah Politik Ektrem

    8 tahun lalu

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggelar Pembekalan Caleg DPR RI Periode 2019-2024, Sabtu (10/11/2018) di aula The Sultan Hotel Jakarta, Jalan Gatot Subroto.

  • Hadapi Dinamika, FKDM Kepulauan Meranti Tetap Semangat.

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) -  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, telah lama membentuk FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat)  sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Neg

  • Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai

    10 tahun lalu

    MERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t

  • Pegawai Dinas PU Bina Marga Kampar Di Bui

    10 tahun lalu

    Bangkinang(POROSRIAU.com) - Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar yang menangani kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pencucian danau desa Gema kecamatan Kampar Kiri Hulu tahun 2012 lalu dengan tersangka FS selaku PPK proyek tersebut te

  • Diduga Rekayasa Kasus Baznas Dumai, Ardi Sebut Seizin Jaksa

    3 tahun lalu

    Perencanaan atas dasar kejahatan atau persekongkolan terindikasi kuat pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00. Ardi

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.