Kamis, 08 November 2018 18:17:00
KPK Diminta Perjelas Status Bupati AM Terkait Penyitaan Uang Miliaran di Rumah Dinas
Oleh: Redaksi
Kamis, 08 November 2018 18:17:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (PUSAKO FH UIR) melalui Kepala Seksi Advokasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada publik terkait penyitaan miliaran uang di rumah dinas Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu.
Dinilai, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyitaan sejumlah uang tersebut tentunya ada kaitanya dengan pidana.
“ Maka dari itu, PUSAKO FH UIR meminta agar KPK segera memperjelas hubungan uang yang disita senilai Rp. 1.9 M dengan tindak pidana proyek multiyear senilai Rp. 494 Milliar,” ucap Rici, Kamis (08/11) siang.
BACA JUGA: Tidak Disiplin, Ini Hukuman Yang Diterima Personil Satpol PP Pekanbaru
“ Menurut KPK telah ditemukan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan Rp. 80 milliar. Kemudian dalam kasus tersebut sudah ada tersangkanya. Yaitu, Kadis PU Bengkalis M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby,” imbuhnya
Terlebih lagi menurut Rici, Bupati Bengkalis saat ini juga sudah dicekal. Maka dari itu, PUSAKO FH UIR mendesak KPK untuk segera memperjelas keterkaitan Bupati Bengkalis yang saat ini ditetapkan sebagai saksi.
“ Kami mendesak KPK agar tidak takut jika terdapat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bupati Bengkalis saat ini, sebelumnya menjadi saksi untuk dinaikkan menjadi tersangka,” Pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Tim Penyidik KPK menggeledah Rumah Dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.
“ Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp 1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers beberapa waktu lau.(*/Viz)
Editor: Chaviz
Diduga Korupsi, Kejari Meranti Tetapkan Oknum Pegawai BRI Unit Teluk Belitung Sebagai Tersangka.
8 tahun laluKejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan perbuatan korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung Tahun 2015 - 2016 dan resmi menetapkan DH salah seorang karyawan Bank BRI tersebut sebagai tersangka.
Virus Corona: Antara 600.000 hingga 700.000 'Berisiko Terpapar', Pemerintah Indonesia Lakukan Rapid Test
6 tahun laluTepat tiga pekan setelah Indonesia mengonfirmasi kasus pertama virus yang punya nama resmi Covid-19 tersebut, pemerintah memulai tes massal.
Soal Isu Status Tersangka Bupati Amril, Jubir KPK: Itu Hoaks!
7 tahun laluBeredarnya kabar dengan menyebutkan bahwa, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi proyek Multiyars Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Rupat, Tahun 2013-2015.
Waspada DBD, Bupati Keluarkan Instruksi
10 tahun laluBupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan Instruksi Nomor 113 tahun 2016 tentang Aksi Gerakan Masyarakat Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan kegiatan 4M Plus. Setidaknya ada lima poin penting yang disampaikan untuk mencegah
Jemput Bola Kejar Dana APBN, Wakil Bupati Dan Ketua DPRD Meranti Beserta Kepala Desa Sambangi Beberapa Kementrian
8 tahun laluKondisi APBD Kepulauan Meranti yang terus menurun kini berkisar diangka 1.1 Triliun rupiah dinilai tak cukup untuk menggesa pembangunan Kabupaten dalam rangka mengejar ketertinggalan, apalagi sebagai Kabupaten baru yang masih seumur jagung.









