SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Putusan Pengadilan Negri Bengkalis telah memvonis saudara Jusdi alias Apeng menang atas gugatan terhadap sembilan orang tergugat yang juga pengurus serta pembina YSUBB Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018, dipimpin DR SUTARNO, SH.MH selaku Hakim Ketua, WIMMI D SIMARMATA, SH.MH. dan AULIA FHATMA WIDHOLA, SH, MH. masing masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut pada hari Rabu, Tanggal 15 Agustus 2018,
diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan
dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, NITHA HERAWATI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis dan Kuasa Penggugat serta dihadiri oleh Kuasa Tergugat I, II, lII,IV, V,VI, VII, VIII dan IX dan Tergugat VII, tanpa dihadiri Tergugat VII.
Hakim hakim Anggofa,RAI Hakim Ketua Majelis, RAP BAFF 110 4692
DR. SUTARNO S H.M.H, WIMMI
SIMARMATA. S.H., M.H, AULİAFATMAVNIDHOL. SH. MH
Panitera Pengganti,
Apeng alias Jusdi menang dalam sidang terhadap delapan tergugat masing- masing saudara Rafles alias Kiampang dan Supendi alias Keting Coa, Buyamin alias Eng Ik Beng/ Atai, Yusalatun alias Yu Hau Tek, Mustafa Ismet alias Lee Bun Kiong ( ke lima orang tersebut sebagai Pembina) , Tedy alias Lim Ik Cai (sebagai Ketua YSUBB) Lau Cuan An (Sekretaris) dan Johari SH selaku Notaris.
Menurut penuturan Tjuan Dinata, mantan ketua Tim Penanggulangan Musibah yang juga saksi dalam persidangan, cukup lama Apeng alias Jusdi hidup dalam kondisi tertekan dan malu diakibatkan issu yang beredar.
Bahkan issu dikalangan masyarakat, Apeng alias Jusdi dituduh melakukan pemalsuan Akta Notaris Yayasan
YSUBB, dan menggelapkan dana penanggulan bencana.
Sekarang sudah terbukti di pengadilan, bahwa apa yg dituduhkan kepada Apeng tidak benar, sebab waktu Ia menjabat selama 10 tahun sebagai ketua YSUBB Meranti, hanya mengabdi kepada masyarakat, kata Tjuan Dinata.
Masih menurut Tjuan Dinata, ketika masa kepemimpinan sebagai ketua YSUBB berakhir, Apeng alias Jusdi menyerahkan jabatan kepada saudara Supendi alis Keting Coa dan Saudara Rafles alis Tan Kiampang.
Tapi sekarang kita semua sangat bersyukur, sebab Tuhan sudah memberikan petunjuk kepada Hakim yang menyidangkan gugatan Apeng, sekarang seluruh masyarakat Selatpanjang tau, bahwa tuduhan terhadap Apeng tidak benar.
Yang paling penting masyarakat tau, Putusan Pengadilan Negri Bengkalis menyatakan Tergugat II tidak berhak menerima aset Yayasan Sosial Umat Beragama Budha berdasarkan Berita Acara Serah terima YSUBB Nomor 454/YSUBBIXIII-T.3/C1-2012.
Pengadilan Negri Bengkalis juga Menghukum Tergugat Il untuk mengembalikan seluruh aset atas apa yang telah diterimanya sesuai Berita Acara Serah terima YSUBB Nomor 454/YSUBB/XIlII-T.3/C1-2012 kepada Penggugat secara keseluruhan tanpa kekurangan apapun dengan cara seketika dan sekaligus.
Menghukum Tergugat I, II, II, IV, V, VI dan VI, ataupun siapa saja yang
memperoleh hak dan kewenangan dari Tergugat I, II, II, Iv, v, vI dan VIl
untuk bertanggung jawab secara pribadi atas segala tindakan yang
mengatas namakan Yayasan Sosial Umat Beragama Budha terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2010 dan perbuatan tersebut adalah tidak sah dan batal
demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan kepada seluruh Anggota Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Selatpanjang untuk melakukan pemilihan Pembina, Pengurus dan Pengawas sebagaimana mekanisme pemilihan Kepengurusan dengan menghadirkan anggota yang terhimpun dalam Yayasan Sosial Umat Beragama Budha dalam rapat umum untuk
melakukan pemilihan untuk itu.
Menghukum Tergugat I, II, II, IV, V, VI dan VII untuk tidak melakukan
kegiatan apapun untuk dan atas nama Yayasan Sosial Umat Beragama
Budha, sampai putusan dalam perkara ini memperoleh putusan yang
berkekuatan hukum tetap.
Saat ditanyakan terkait upaya banding dari pihak tergugat, saudara Tjuan Dinata mengatakan bahwa itu merupakah hak mereka, kami yakin Tuhan tidak tidur pasti akan memberikan petunjuk kepada Hakim yang menyidangkan nantinya, tutur Tjuan Dinata, mengakhiri.(nik)