Rabu, 10 Mei 2017 19:33:00
Ahok Divonis 2 Tahun, Simpatisan Ancam Duduki Pengadilan Tinggi Jakarta
Oleh: Redaksi
Rabu, 10 Mei 2017 19:33:00
POROSRIAU.COM--Sekitar 200 pendukung terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdatangan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak pukul 10.00 WIB. Selain berorasi memprotes putusan hakim yang mereka rasa tak adil bagi Ahok, massa juga menuntut kepastian untuk penangguhan penahanan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Orasi yang dimulai pukul 11.00 WIB berisi desakan bagi perwakilan Pengadilan Tinggi untuk keluar dan menandatangani pernyataan penangguhan yang mereka sediakan. Mereka juga mencurahkan kekesalan atas vonis dan penahanan langsung Ahok.
Selepas Rabu sore 10 Mei 2017 seorang orator mengaku akan terus menduduki pengadilan tersebut hingga penahanan Ahok ditangguhkan.
"Ahok telah dilukiskan oleh tiga hakim pengadilan negeri sebagai penista agama. Apakah orang-orang patut kita sebut wakil Tuhan? Bedebah!" ujar salah satu orator berlinang air mata.
Beberapa turut menimpali seruan orator. "Buat apa pakai itu toga, copot hakimnya!" teriak satu orang dari kerumunan.
Pukul 15.00 WIB, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi lalu keluar untuk mendengar aspirasi massa. Dari atas mobil komando seraya disaksikan massa, ia mencoba menjelaskan prosedur yang harus ditempuh untuk menangguhkan penahanan Ahok.
"Bapak-Ibu, permohonan penangguhan sudah disampaikan dari pengacara Pak Ahok, surat susulan juga sudah ada dari Pak Djarot," ujarnya menenangkan kerumunan.
Agak terbata, Johanes menuturkan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu menerima berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, selain menunggu penunjukan hakim dari Pengadilan Tinggi. Ketika berkas sampai di tangan hakim, barulah penangguhan akan dipertimbangkan.
Imanuel Hutapea, koordinator massa sempat bersitegang dengan koordinator lain dari atas mobil komando ketika menyadari Johanes tidak memberikan kepastian waktu untuk penangguhannya. Keduanya sempat dilerai massa untuk terus berfokus meminta kejelasan langkah hukum yang harus ditempuh.
Selepas Johanes turun, beberapa massa bergantian naik mobil komando untuk menuturkan jasa-jasa Ahok bagi mereka.
"Anak saya tidak dapat KJP, tidak punya BPJS. Saya tetap bela Ahok karena dia tidak salah. Jangan takut intimidasi!" ujar salah seorang orator perempuan dari atas mobil komando. Hingga pukul 17.00 WIB, massa masih terus memblokir jalan dan pintu keluar Pengadilan Tinggi Jakarta.
Editor: Chaviz
Sumber: Tempo.co
Anggota DPR Ini Suap Hakim Demi Selamatkan Ibunya Yang Korupsi
9 tahun laluPolitikus muda itu mengungkapkan, menyuap Sudiwardono demi baktinya kepada sang ibu, Marlina Moha Siahaan yang tengah berperkara kasus korupsi di PT Sulut.
MA Pangkas 4 Tahun Hukuman Untuk Rusli Zainal
9 tahun laluMahkamah Agung (MA) telah memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa perkara korupsi kehutanan dan PON Riau, HM Rusli Zainal. Dalam putusan bernomor 31 PK/Pid.sus/2016 tertanggal 14 Agustus 2017, mantan Bupati Indragiri Hilir itu di
Divonis 4 Tahun, Pendeta Penghina Nabi Muhammad Anggap Hukumannya Adalah Ujian
8 tahun laluPengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, pendeta penghina Nabi Muhammad.
Notaris Neni Lolos dari Eksekusi JPU
10 tahun laluUntuk kali kedua, notaris senior Neni Sanitra lagi-lagi "lolos" dari eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, terpidana satu tahun terkait perkara pemalsuan akta perjanjian tersebut harusnya sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan
10 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan









