Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Divonis 4 Tahun, Pendeta Penghina Nabi Muhammad Anggap Hukumannya Adalah Ujian
Selasa, 08 Mei 2018 23:33:00

Divonis 4 Tahun, Pendeta Penghina Nabi Muhammad Anggap Hukumannya Adalah Ujian

Oleh: Redaksi
Selasa, 08 Mei 2018 23:33:00
BAGIKAN:
Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Tangerang.(Foto:Tempo)

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, pendeta penghina Nabi Muhammad. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pada sidang Senin, 7 Mei 2018. Maxie Ellia, pengacara Abraham, mengatakan kliennya menganggap hukuman itu sebagai ujian. "Ujian bagi seorang gembala (pendeta)," ucap Maxie.

Menurut Maxie, kliennya dapat menghadapi putusan itu dengan tegar. Abraham tidak pernah membandingkan vonis yang diterimanya dengan vonis orang lain dalam perkara serupa. "Dengan Ahok, misalnya, yang dihukum lebih ringan atau dengan terpidana lain dalam kasus penistaan agama,” ujar Maxie, Selasa, 8 Mei 2018. “Abraham tak pernah menyebut nama lain, kecuali dia merasa lebih ganteng daripada Habib Rizieq."

Walaupun Abraham tak pernah memprotes hukuman yang dijatuhkan kepadanya, tim kuasa hukum keberatan dengan vonis 4 tahun penjara itu. Karena itu, tim kuasa hukum langsung mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim. "Kami sudah daftarkan pengajuan permohonan banding ke PT melalui Pengadilan Negeri Tangerang kemarin petang," tutur Basuki, kuasa hukum Abraham yang lain.

Abraham tersandung masalah hukum setelah mengunggah video dalam akun Facebook-nya. Video itu menampilkan perbincangannya dengan sopir taksi online bernama Supri. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Atas perbuatannya, pendeta penghina Nabi Muhammad SAW itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017.(tempo)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Masjid 60 Kurang Aso Wisata Religi Solok Selatan

    10 tahun lalu

    Pada masa lalu, di daerah Solok Selatan terdapat sebuah Kerajaan penting. Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu namanya. Hingga saat ini masih banyak peninggalan-peninggalan bersejarah yang masih terpelihara dengan baik

  • Jefry Noer : Semakin Banyak Membangun Rumah Ibadah, Pahalapun Akan Semakin Banyak Mengalir

    10 tahun lalu

    Pada awal Nabi kita Muhammad SAW sesaat sampai di Kota Madinah, Rosulullah yang pertama dibangunnya adalah masjid serta mempersatukan kaum jema'ah muhjairin dan asnor.

  • Bupati Bengkalis Tinjau Sejumlah SMK di Pinggir dan Mandau

    9 tahun lalu

    Dihari pertama pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2016/2017, Bupati Bengkalis Amril Mukminin meninjau sejumlah sekolah di Kecamatan Pinggir dan Mandau.

  • NU: Kami Tak Akan Surut Perangi Radikalisme

    9 tahun lalu

    Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa NU tidak akan surut memerangi radikalisme dan terorisme yang mengatasnamakan agama Islam.

  • Bersama IKBISAR Meranti, Koramil 02/TT Peringati Isra Mi'raj Sekaligus Penyambutan Ramadhan

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM)  - Bekerjasama dengan Koramil 02/TT,  Perkumpulan Keluarga Batak Islam Saroha (IKBISAR) Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar acara Peringatan Israk Mi'raj Sek

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.