SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Penyelidikan yang dilakukan Tim Opnal Sat Narkoba Polres Meranti akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap Andrizal alias Aan Bin Syahril, bersama 3 orang rekannya, di TKP Jl.Banglas RT 001 RW 002 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. Riau, pada hari Sabtu (15/12/2018), sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan oleh Tim Opnal Sat Narkoba Polres Meranti terhadap ke4 pelaku, disaksikan oleh NAZARUDIN, Umur 44 Tahun, Islam, Ketua RT 001 RW 002, JL. Inpres Kel. Selatpanjang timur kec. Tebing tinggi kab kep. Meranti, masing- masing bernama:
1. Andrizal alias Aan Bin Syahril (45), lahir di Selatpanjang (1/1/1973), Agama Islam, Wiraswasta, Alamat Jl. INPRES Rt 001 Rw.002 Kel.Selatpanjang Timur, Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, dengan hasil test Urine POSITIF (+) Narkotika Jenis Shabu.
2. Royhan MUHAMMAD IKBAL Als RAYHAN Bin Zainur, Umur 21 tahun, lahir di Selatpanjang (7/5/1997), Agama Islam, Pelajar/Mahasiswa , Alamat Jl. Banglas Gg Air merah RT 001/ RW 001 Kel.Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, dengan hasil test Urine POSITIF (+) Narkotika Jenis Shabu.
3. ROMA als Oma bin Ridwan, Umur 20 tahun, lahir di Selatpanjang (3/5/1998), Agama Islam, Wiraswasta, Alamat Jl. Banglas Rt 001 Rw.002 Kel.Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. dengan hasil test Urine NEGATIF (-) Narkotika Jenis Shabu.
4.Yogi Andika Als Yogi Bin Alm Abudin, umur 17 tahun, lahir di Selatpanjang, (4/5/2002), Agama Islam, Pelajar/ Mahasiswa, Alamat Jln. Banglas Gg. Sempaya Kel.Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. dengan hasil test Urine NEGATIF (-) Narkotika Jenis Shabu.
Selain pelaku, Tim Opnal Sat Narkoba Polres Meranti juga mengamankan barang bukti berupa - 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg disimpan didalam botol merek XYLITOL dengan *berat kotor ± 1,49 Gram*.
- 20 (dua puluh) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg dibungkus dlm plastik dengan *berat kotor ± 5,60 Gram*.
- 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg dibungkus dgn plastik klip sedang dengan *berat kotor ± 5,11 Gram*.
- 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg disimpan didalam kotak permen merek PAGODA dengan *berat kotor ± 2,73 Gram*.
*_Total berat secara keseluruhan Narkotika jenis Shabu ± 14,93 Gram_*.
- 4 (empat) bungkus plastik klip yg diduga berisikan daun ganja kering *berat kotor ± 3,29 Gram*.
- 1 (satu) kantong plastik asoi warna orange yg diduga berisikan daun ganja kering *berat kotor ± 26,84 Gram*.
*_Total berat secara keseluruhan Narkotika jenis Daun Ganja kering ± 30,13 Gram_*.
- Uang tunai sebesar Rp. 524.000,- ( lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan :
3 (tiga) lembar uang pecahan @Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
4 (empat) lembar uang pecahan @Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
2 (dua) lembar uang pecahan @Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2 (dua) lembar uang pecahan @Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
1 (satu) lembar uang Ringgit Malaysia Senilai RM 10
- 2 (dua) pack plastik klep bening transparan pembungkus Shabu.
- 1 (satu) buah kaleng cat merk Bolton
- 1 (satu) unit alat Timbangan Digital Merk Pocket Scale.
Seperti disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek melalui Kabag Humas AKP Husein, bahwa penangkapan terhadap pelaku an. ANDRIZAL Als AAN Bin SYAHRIL, yang merupakan DPO perkara Narkoba dan juga diketahui merupakan DPO dlm perkara yg ada di Pidum Sat Reskrim Polres Kep. Meranti sedang berada dirumahnya (TKP), selanjutnya Kanit Opnal Sat Resnarkoba BRIGADIR RIZKI KURNIAWAN,SH melakukan koordinasi dgn Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA AGD. SIMAMORA,SH utk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya sekira jam 11.30 WIB. Tim yang dipimpin oleh IPDA AGD. SIMAMORA,SH (Kanit Pidum Sat Reskrim) dan BRIGADIR RIZKI KURNIAWAN,SH (Kanit Opnal Sat Resnarkoba) langsung menuju ke TKP dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku an. ANDRIZAL Als AAN Bin SYAHRIL, namun pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memecah kaca pintu jendela kamar dan pelaku berhasil diamankan, serta turut juga diamankan 3 (tiga) orang laki yg sdg berada diruang tamu pelaku, kemudian Tim melakukan penggeledahan rumah dan kamar depan milik pelaku dgn didampingi Ketua RT, dari hasil penggeledahan ditemukan didalam kamar depan milik pelaku berupa barang bukti tersebut diatas,
Pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja kering adalah milik pelaku serta pelaku mengakui Narkotika tersebut didapat dari Pekanbaru, selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan Barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Kep. Meranti guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan ke4nya melakukan Tindak Pidana Narkotika diduga jenis Shabu dan Narkotika diduga jenis Daun Ganja kering, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(nik/***).