Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • NASIONAL
  • 51 Pria Peserta Pesta Gay Ditangkap Polisi, 7 Diantaranya WNA
Sabtu, 07 Oktober 2017 19:36:00

51 Pria Peserta Pesta Gay Ditangkap Polisi, 7 Diantaranya WNA

Oleh: Redaksi
Sabtu, 07 Oktober 2017 19:36:00
BAGIKAN:
Pelaku pesta gay di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, ditangkap polisi. [foto/Suara.com)

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Kepolisian Resor Mertro Jakarta Pusat berhasil menangkap 51 orang pria yang sedang berpesta gay di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Jakarta Pusat pada Jumat (6/10/2017) malam.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Awalnya pada hari Jumat 6 Oktober 2017 mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat yang diduga menyediakan prostitusi sesama jenis (LGBT)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kramat, Sabtu (7/10/2017).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal dan anggotanya melakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati tindakan prostitusi sesama jenis tersebut.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tujuh orang selaku karyawan dan 51 orang selaku peserta LGBT," kata Argo, sebagaimana dilansir Suara.com.

Peserta pesta gay tersebut berasal dari lima negara termasuk Indonesia. Ada 4 orang berwarga negara China, satu orang berwarga negara Singapura, satu orang Thailand, dan satu orang berwarga negara Malaysia.

Terkait kasus tersebut, Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima diantaranya sudah ditahan yakni, GG sebagai Pemilik T1 Sauna, GCMP sebagai penanggung jawab, NS yang bertugas nenerima uang dari pengunjung, TS bertugas sebagai admin, KN bertugas sebagai orang yang memberikan handuk kepada pengunjung. Sementara satu orang yang berinisial HI masih dalam pengejaran polisi.

Keenam orang ini disangka melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 undang-undang Nomor.44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP. Mereka diduga melakukan aksi pornografi dan atau mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Dari lokasi, Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp14 juta, rekening koran PT. Teritoar Alam Sejati, Daftar Karyawan, Mesin EDC Mandiri, satu bandel berkas T1 Spa, 14 buah nota, 12 buah handuk, 13 belas alat perangsang merk Rush, dan kondom.***

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Oalah!! Minggat Dari Rumah, Pelajar SMP Ini Dicekoki Arak Dan Digilir Enam Pria

    7 tahun lalu

    Dia dicekoki minuman keras oleh seorang kenalannya. Bukan hanya itu, Ria juga menjadi sasaran pelampiasan nafsu enam lelaki bejat.

  • Waduh..! Kepergok Nyabu Di Kandang Ayam, Oknum Lurah Mempura Diringkus Polisi

    7 tahun lalu

    Peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Siak sudah semakin mengkhawatirkan, terutama bagi kalangan remaja dan pelajar. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius aparat Kepolisian Resort (Polres) Siak untuk menumpas jaringan Narkotika hingga ke akar-

  • Kasus Sabu, Empat Warga Bengkalis Dibekuk Polisi

    6 tahun lalu

    Tim opsnal Polsek Bantan berhasil mengamankan (membekuk) 4 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Selasa (24/7/2018) pukul 22.00 Wib.

  • Di Tengah Pandemi Virus Corona, 14 Remaja Malah Pesta Seks di Hotel

    5 tahun lalu

    Ironisnya, ke-14 muda mudi itu berpesta seks karena difasilitasi muncikari, yang ternyata merupakan pasangan suami istri. Akibatnya, saat sedang asyik-asyiknya mengumbar syahwat, mereka tak sadar saat personel Polrestabes Makassar menggerebek mereka.

  • Tujuh Orang Pemuja "Barang Haram" Dibekuk Polisi, Tiga Diantaranya Emak-emak

    6 tahun lalu

    Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau berhasil membekuk tujuh orang tengah asik berpesta barang haram (narkoba, red) dengan jenis Sabu, satu di antaranya oknum polisi.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.