Jumat, 24 November 2017 20:02:00
Akan Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Mahfud MD: Laporkan Saja!
Oleh: Redaksi
Jumat, 24 November 2017 20:02:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak gentar dengan rencana pengacara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkannya ke polisi. "Laporkan saja, saya enggak mau nanggapi. Jalani aja (kalau dilaporkan)," ujar Mahfud di Yogyakarta, Jumat 24 November 2017.
Fredrich berencana melaporkan Mahfud karena pernyataan Mahfud yang menilai Setya Novanto berpura-pura sakit demi menghindari proses hukum yang menjeratnya. Pernyataan Mahfud dinilai Fredrich sebagai bentuk pencemaran nama baik Setya Novanto jika tak bisa dibuktikan kebenarannya.
Mahfud tak ambil pusing dengan ancaman pengacara Setya Novanto itu. Dia memilih tetap memberi fokus pada jalannya penuntasan kasus korupsi e-KTP. Dia enggak terjebak dengan perkara kecil seperti ancaman pelaporan dirinya ke polisi oleh pengacara Setnov itu.
"Korupsi e-KTP ini persoalan besar, mau dibelok-belokkan ke soal delik aduan, itu kan masalah kecil," ujar Mahfud, dilansir Tempo.co.
Mahfud menuturkan bahwa korupsi E-KTP itu merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri dan bukan kasus yang diduga-duga lagi. Sebab sudah ada dua terdakwa yang divonis dan mendapat hukuman. Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dihukum masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Mahfud menambahkan, untuk perkara yang menjerat Setya Novanto, perhitungan kerugian negara tak harus selalu ada untuk dikategorikan sebagai tindakan korupsi. "Kalau bentuk (korupsinya) suap kan memang enggak ada kerugian negara, tapi tetap bisa dihukum berat," ujar dia.
Mahfud membandingkan dengan perkara yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap penanganan gugatan pemilihan kepala daerah. Akil tak merugikan keuangan negara secara langsung tapi tetap dikenai hukuman berat berupa penjara seumur hidup.
Menurut Mahfud, perkara korupsi meliputi banyak hal seperti penyalahgunaan uang APBD/APBN, suap, dan gratifikasi. Dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,7 triliun, BPKP menaksir kerugian negara sementara mencapai Rp 2,2 triliun. Namun itu tak serta merta jadi acuan.
"Nanti dalam pembuktiannya kan bisa berbeda perhitungan kerugian negara itu. Bisa lebih banyak atau lebih sedikit yang jelas ada korupsi itu," ujar Mahfud.(*/viz)
Editor: Chaviz
Mahfud MD: Pengacara Dan Dokter Setya Novanto Juga Harus Diperiksa
9 tahun laluFredrich mengancam melapor ke polisi karena Mahfud menyebut Setya Novanto pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.
Kuasa Hukum Setya Novanto Kembali Laporkan Pimpinan KPK
9 tahun laluKuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindakan perlawanan terhadap putusan pengadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Setya Novanto Marah Besar, Laporkan Puluhan Akun Medsos
9 tahun laluMasih ingat foto Ketua DPR RI Setya Novanto yang tengah berbaring di ranjang RS Premier Jatinegara, Jakarta, beberapa waktu lalu?
Pengacara: Setya Novanto Mengalami Kecelakaan Saat Buru-Buru Mau Datang Ke KPK
9 tahun laluSetya Novanto disebut mengalami kecelakaan mobil sebelum mendatangi KPK. Ketua DPR yang sempat menghilang itu disebut baru saja kembali dari luar kota.
Selain Polisikan Mahfud MD, Pengacara Setnov Juga Laporkan 25 Penyidik KPK Dan 32 Akun Medsos
9 tahun laluSelain Mahfud MD, Fredrich melaporkan 25 penyidik KPK ke polisi. Sayang, dia menolak menyebut identitas penyidik dan jenis aduan yang dia laporkan. Dia beralasan hingga kini belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporannya tersebut.









