Senin, 14 Agustus 2017 16:23:00
Andi Narogong Duduki Kursi Terdakwa, Jaksa KPK Beberkan Peran Setya Novanto
Oleh: Redaksi
Senin, 14 Agustus 2017 16:23:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)- Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengusaha kelahiran 24 Agustus 1973 itu melakukan patgulipat dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Merujuk dakwaan yang disusun JPU KPK, Narogong disebut sebagai orang kepercayaan Ketua DPR Setya Novanto. "Terdakwa sebagai representasi dari Setya Novanto," kata JPU KPK KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan atas Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
JPU memaparkan, Narogong pernah menemui Novanto di Hotel Grand Melia, Jakarta pada 2010. Saat itu Novanto merupakan ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014.
Dalam pertemuan itu, Narogong mengajak pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, serta Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Menurut JPU, pada pertemuan itu Narogong memperkenalkan pejabat Kemendagri ke Novanto. Alasan Narogong menemui Novanto karena untuk meminta dukungan guna meloloskan proyek e-KTP di Kemendagri.
"Terdakwa mengajak bertemu karena Setya Novanto merupakan kunci anggaran di DPR," papar Wawan. ?
Selanjutnya, kata JPU, Novanto menyatakan kesediannya mendukung proyek e-KTP. Kemudian, sebagai tindak lanjut, Narogong kembali mengajak Irman menemui Novanto DPR RI. ??
Dalam pertemuan yang digelar di lantai 12 gedung DPR itu Narogong sengaja mengajak Irman untuk untuk bertemu Novanto agar anggaran untuk e-KTP segera beres. “Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman tidak ragu,” ujar JPU wawan menirukan ucapan NArogong ke Novanto.
Selanjutnya, Novanto menimpali pernyataan Narogong. “Ini sedang kami koordinasikan,” sambung JPU mengutip surat dakwaan.
Bahkan, Novanto mengatakan ke Irman agar berkomunikasi dengan Narogong untuk mengetahui perkembangan persetujuan anggaran e-KTP.
Dalam kasus ini, Narogong didakwa bersama-sama dengan Novanto telah melakukan kongkalikong perencanaan dan pengerjaan e-KTP sehingga negara dirugikan Rp 2,3 triliun. Narogong diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013.?
Narogong juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Jpnn)
Editor: Chaviz
Kasus E-KTP, Setya Novanto Disebut Minta Terdakwa Bungkam
9 tahun laluKesaksian Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP menguatkan dugaan keterlibatan Setya Novanto. Diah mengungkapkan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu pernah memintanya meny
Setya Novanto, Anas dan Akom Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang e-KTP Hari Ini
9 tahun laluSidang lanjutan kasus korupsi e-KTP akan digelar pada hari ini. Sejumlah nama politisi penting dijadwalkan akan bersaksi di persidangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Eks Ketua DPR Ade Komaruddin.
Setya Novanto Kembali Tak hadiri persidangan Kasus E-KTP
9 tahun laluJAKARTA (POROSRIAU.COM)- Ketua DPR RI Setya Novanto lagi-lagi mangkir dari panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto telah dua kali dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidan
Setya Novanto Ditahan, Andi Narogong Berubah Drastis
9 tahun laluSikap terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong berubah drastis. Pada sidang Kamis (30/11) kemarin, Andi bersikap sangat terbuka dalam memberikan keterangan.
Hari Ini Setya Novanto Sidang Lagi, Sudah Dikasih Obat
9 tahun laluSetya Novanto hari ini akan menjalani sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari pihak terdakwa.









