Jumat, 17 Maret 2017 07:34:00
Kasus E-KTP, Setya Novanto Disebut Minta Terdakwa Bungkam
Oleh: Redaksi
Jumat, 17 Maret 2017 07:34:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Kesaksian Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP menguatkan dugaan keterlibatan Setya Novanto. Diah mengungkapkan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu pernah memintanya menyampaikan pesan kepada Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang kini menjadi terdakwa kasus ini, agar mengatakan tak mengenal Setya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diah menceritakan, pesan kepada Irman itu disampaikan ketika bertemu dengan Setya dalam pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun lalu. “Tolong sampaikan ke Irman, Kalau ditanya, bilang saja tidak kenal saya,” kata Diah, menirukan omongan Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 16 Maret 2017. Diah pun memerintahkan ZAK menemui Irman untuk menyampaikan pesan Setya tersebut.
Sidang pada Kamis 16 Maret 2017, merupakan pemeriksaan pertama terhadap para saksi, setelah Kamis pekan lalu jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Irman dan bekas anak buahnya, Sugiharto. Keduanya dituding memperkaya diri senilai hampir Rp 50 miliar dalam korupsi proyek yang menyebabkan keuangan negara merugi Rp 2,3 triliun tersebut.
Berkas dakwaan setebal 121 halaman itu memang langsung menyebutkan Setya Novanto dan Diah Anggraini sebagai dua di antara lima orang yang dinyatakan bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri atau orang lain. Keduanya diduga pernah bertemu di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membahas rencana penganggaran e-KTP pada Februari 2010 atau setahun sebelum tender dimulai.
Diah membenarkan soal pertemuan tersebut. "Di Departemen Dalam Negeri ada program e-KTP, ayo kita jaga bersama-sama," kata Diah kembali mengulang ucapan Setya.
Seusai pertemuan tersebut, dakwaan memaparkan Andi Narogong bersepakat dengan Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin untuk membagi penggunaan anggaran e-KTP. Jatah untuk Setya dan Anas masing-masing Rp 574 miliar, dari total rencana anggaran proyek Rp 5,9 triliun.
Setya kembali membantah terlibat korupsi e-KTP, termasuk ketika menanggapi kesaksian Diah Anggraini, Kamis 16 Maret 2017. Ketua Umum Golkar ini menyerahkan semua persoalan kepada pengadilan. “Kan nanti di pengadilan, semua di pengadilan,” kata Setya, yang pada Kamis 16 Maret 2017, juga diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait dengan kasus ini.
Rabu pekan lalu, kepada Tempo, Setya juga enggan menanggapi soal pertemuan dan percakapannya dengan Diah dalam pelantikan Ketua BPK. “Tanya saja Bu Diah nanti, kebenarannya bagaimana.” (TEMPO)
Editor: Chaviz
Setelah Setnov, KPK Diminta Usut Dugaan Suap Zulhas
7 tahun laluSetelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam kasus korupsiproyek pengadaan e-KTP, masyarakat berharap agar KPK dapat mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan para wakil rakyat.
Kasus KTP Elektronik, KPK Tahan Keponakan Setya Novanto di Rutan Guntur
7 tahun laluKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP). Irvanto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.
Andi Narogong Duduki Kursi Terdakwa, Jaksa KPK Beberkan Peran Setya Novanto
7 tahun laluTersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Hakim Praperadilan Setnov Dinilai Seperti Main Catur
7 tahun laluDalam berbagai kesempatan dialog politik dan hukum, Adhie juga sudah memprediksi status tersangka yang disandangkan penyidik KPK kepada Setya Novanto akan dibatalkan dalam sidang praperadilan.
Setnov Kembali Absen Dari Panggilan KPK, Bayu Dwi Anggono: Itu Wujud Pembangkangan Hukum
7 tahun laluSetya Novanto kembali absen dari panggilan KPK dengan berbagai alasan melalui surat. Alasan-alasan Novanto itu disebut sebagai pembangkangan hukum.