Rabu, 15 November 2017 19:29:00
Setnov Kembali Absen Dari Panggilan KPK, Bayu Dwi Anggono: Itu Wujud Pembangkangan Hukum
Oleh: Redaksi
Rabu, 15 November 2017 19:29:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Setya Novanto kembali absen dari panggilan KPK dengan berbagai alasan melalui surat. Alasan-alasan Novanto itu disebut sebagai pembangkangan hukum.
"Sikap Ketua DPR Setya Novanto yang menolak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP adalah praktik pembangkangan hukum yang jika terus dibiarkan akan dapat merusak kepercayaan publik kepada sistem hukum dan demokrasi secara keseluruhan," ucap Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono lewat siaran pers, Rabu (15/11/2017).
Ada tiga poin yang dijadikan alasan Novanto menolak menggenapi panggilan KPK. Alasan pemeriksaan Novanto harus dengan seizin presiden, hak imunitas anggota DPR, hingga yang terbaru menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review atau uji materi UU KPK yang diajukan kuasa hukum Novanto sendiri disebutnya mengada-ada dan tidak berlandaskan hukum.
"Besar kemungkinan alasan tersebut sengaja dibuat dengan maksud mengulur-ulur waktu guna menghambat pengungkapan kasus megakorupsi ini," kata Bayu, dilansir Detik.com.
Dia mengatakan, sesuai dengan Pasal 245 ayat 3 UU MD3, izin presiden tidak diperlukan untuk pemeriksaan anggota DPR baik sebagai saksi atau tersangka tindak pidana khusus, seperti korupsi.
"Dengan demikian, tidak tepat sikap anggota DPR yang menolak hadir dipanggil aparat penegak hukum, seperti KPK, untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka karena alasan belum ada izin tertulis presiden karena memang izin demikian tidak diperlukan," tutur Bayu.
Sementara soal hak imunitas, dengan landasan Pasal 224 UU MD3, hak imunitas anggota DPR dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, imunitas atas pernyataan atau pendapat yang disampaikan, dan yang kedua imunitas atas sikap dan tindakan yang dilakukan.
Kedua kelompok ini pun harus berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR, bukan berkaitan dengan kepentingan pribadi. Dengan demikian, menurut Bayu, tindakan Novanto sudah berada di luar hak dan kewenangan konstitusional anggota DPR.
"Apalagi jika pemeriksaan tersebut karena dugaan melakukan tindak pidana, semisal tindak pidana khusus, seperti korupsi, tentu tidak ada alasan bagi anggota DPR untuk berlindung di balik hak imunitas untuk menghindarkan diri dari proses penegakan hukum," katanya.
Terakhir, soal penolakan Novanto hadir dari seluruh panggilan KPK karena sedang menunggu proses uji materi UU KPK di MK sangat tidak tepat. Sebab, lanjut Bayu, harus dipisahkan antara proses penegakan hukum di KPK dengan proses pengujian UU di MK. Pasal 58 UU MK menjamin UU yang diuji di MK tetap berlaku sebelum ada putusan bahwa UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.
"Dengan terbantahkannya secara hukum semua alasan Setya Novanto yang menolak diperiksa oleh KPK, maka sudah waktunya KPK melalui perangkat aturan perundang-undangan yang ada untuk segera melakukan upaya paksa dalam memeriksa Setya Novanto," tegas Bayu.
Upaya ini juga disebutnya sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP:
Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Tak hanya itu, KPK bahkan bisa mulai menimbang penerapan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum). Pasal ini juga sudah diterapkan KPK terhadap anggota Komisi V Markus Nari, yang diduga merintangi penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.
"Di mana Pasal 21 mengatur ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," tutupnya.
Sementara itu, pengacara Novanto menyebut KPK melanggar konstitusi bila tetap melakukan pemanggilan terhadap Novanto.
"Semuanya sama, tidak bisa dipanggil dalam hal begini. Yang saya uji adalah anggota Dewan memiliki kekebalan hukum. Nah, saya kan ujikan apakah KPK termasuk pengecualian. Kalau memiliki kekebalan hukum, kan berarti siapa pun tidak bisa memanggil anggota Dewan. Ini adalah konstitusi Indonesia. Barang siapa melawan konstitusi, bahwa dia itu diduga melakukan makar atau kudeta terhadap NKRI," ucap Fredrich sebelumnya.***
Editor: Chaviz
Benarkah Ada Penguasa yg Incar Dahlan Iskan Hingga Jadi Tersangka?
8 tahun laluPenetapan Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memunculkan isu baru.
Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Tentang Nota Keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti 2018
7 tahun laluPemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, menargetkan Pendapatan pada tahun 2018 sebesar Rp. 1,08 Triliun lebih. Pendapatan Asli Daerah Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan meranti menargetkan sebesar Rp. 93 Milyar lebih, terjadi pe
Banyak yang Menghindar, SBY: I have to say, Politik Ini Kasar!!!
8 tahun laluPOROSRIAU.COM--Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono sudah memperkirakan munculnya gerakan politik untuk menjatuhkan dia sejak dua bulan lalu. SBY pun menyebut pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terencana matang, dan direstui aktor
Wartawan Liputan Siak Ini Mengaku Diancam OTK Lewat SMS
8 tahun laluMayonal (30) Salah seorang Wartawan media online dan cetak yang bertugas di wilayah Kabupaten Siak mengaku menerima ancaman melalui Shot Message Service (SMS) dari Orang yang Tak Dikenal (OTK), pada Jum'at (24/3/2017) siang kemarin.
KPK Garap Setya Novanto, Langsung Dikurung?
7 tahun laluMenurut Febri, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto tidak akan mengganggu proses penyidikan.