Selasa, 16 April 2024
  • Home
  • NASIONAL
  • Cabut BAP di Sidang E-KTP , Sambil Menangis Miryam Ngaku Diancam Penyidik KPK
Kamis, 23 Maret 2017 19:40:00

Cabut BAP di Sidang E-KTP , Sambil Menangis Miryam Ngaku Diancam Penyidik KPK

Oleh: Redaksi
Kamis, 23 Maret 2017 19:40:00
BAGIKAN:
int
Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S. Haryani

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Miryam S. Haryani mengaku mendapat ancaman dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, selama pemeriksaan terkait kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Hal itu, dia ungkapkan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis, 23 Maret 2017.

Sambil menangis, Miryam menuturkan, dirinya diancam penyidik KPK selama pemeriksaan. Ia pun merasa tertekan dan asal memberikan keterangan. "Betul, saya diancam sama penyidik, tiga orang. Pakai kata-kata. Katanya saya sudah mau ditangkap 2010," ucapnya terisak-isak.

Miryam menyebut, penyidik KPK menakut-nakutinya dengan mengatakan bahwa mereka telah memeriksa Aji Samsudin dan Bambang Soesatyo hingga mencret. "Saya takut, supaya saya cepat keluar dari situ, saya asal ngomong saja,"kata dia.

Dia juga menyebut Novel Baswedan, salah satu penyidik yang memeriksanya, membuatnya mual karena masuk ruangan dengan mulut bau durian. "Saya mual, makanya ingin cepat keluar," ujarnya.

Alasan itu dikemukakan Miryam saat menyatakan mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK dalam kasus e-KTP. Di hadapan majelis hakim, Miryam mengatakan semua keterangan di BAP itu tidak benar. "Saya cabut karena tidak benar," ucapnya.

Hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar sangsi dengan keterangan Miryam. Menurut dia, sangat aneh seorang saksi bisa memberikan keterangan yang runut dalam kondisi yang tertekan. "Saudara pinter ngarang. Kalau sekolah dulu pelajaran mengarang Anda dapat nilai 10 ini," kata dia.

Hakim berujar, pada berita pemeriksaan, Miryam mengaku pernah diminta tolong untuk membagi-bagikan duit bancakan e-KTP. Miryam juga menyebut satu-persatu nama anggota DPR yang turut menerima duit e-KTP berserta nominalnya. Saat ditanya ulang soal itu, Miryam menyangkal.

Hakim sempat bertanya, apakah sebelum sidang Miryam bertemu seseorang dan diminta tidak mengatakan apa-apa. Namun, Miryam membantah. "Tidak, Yang Mulia," kata dia sambil menunduk. Hakim sempat mengingatkan bahwa saksi bisa diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara jika terbukti memberikan keterangan palsu.

Jaksa penuntut umum KPK lantas meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan tiga penyidik KPK yang memeriksa Miryam, pada persidangan berikutnya. Jaksa berniat mengkonfontir keterangan Miryam tersebut dengan penyidik KPK itu. "Kami akan hadirkan tiga penyidik," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, sepakat dengan jaksa. Ketua tim penasihat hukum, Susilo Ari Wibowo, juga meminta izin menghadirkan saksi untuk dikonfrontrir dengan Miryam. "Ini merugikan terdakwa II (Sugiharto). Saya mohon dicatat, saya minta dikonfrontir dengan beberapa saksi yang saya punya untuk pengantaran uang itu," kata dia.

Permintaan jaksa untuk mengkonfrontir Miryam dengan penyidik tak membuat politikus Hanura itu gentar mencabut BAP. "Saya siap Yang Mulia," katanya dengan suara bergetar. (*/tempo)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Ditunda Lima Kali, Tiga Terdakwa 55 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ektasy Divonis Hukuman Mati

    5 tahun lalu

    Sempat ditunda 5 kali sidang, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis 13 Desember 2018 kembali gelar sidang pembacaan tuntutan 3 terdakwa kasus 55 Kg sabu dan ribuan butir pil ektasy.

  • Gerayangi Adik Ipar, Pria Bejat Di Inhil Ini Dicokok Polisi

    7 tahun lalu

    GS (29thn) warga Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dicokok aparat Kepolisian karena menggerayangi seorang gadis kecil dibawah umur yang merupakan adik iparnya sendiri,

  • Akui Lihat Suami Cabuli Remaja, Pasutri Di Kampar Diciduk Polisi

    7 tahun lalu

    Saat diambil keterangan oleh penyidik Polsek Tambang, didapat keterangan bahwa selama peristiwa ini terjadi istri pelaku mengetahui semua perbuatan ini dan juga melihatnya.

  • Ditunda Lagi, Saksi Bupati Amril Menghindar dari Awak Media

    6 tahun lalu

    -Agenda sidang ke sembilan (9) kasus dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi e

  • KontraS Desak Pelaku Kasus 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal

    7 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.