Rabu, 22 Juli 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Keluar Dari Pintu Rutan, Alfian Tanjung Kembali Ditangkap Polisi
Kamis, 07 September 2017 10:59:00

Keluar Dari Pintu Rutan, Alfian Tanjung Kembali Ditangkap Polisi

Oleh: Redaksi
Kamis, 07 September 2017 10:59:00
BAGIKAN:
Alfian Tanjung (foto/int)

POROSRIAU.COM--- Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (7/9/2017) dini hari.

Meski begitu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur tetap membawanya untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya melalui penerbangan di Bandara Juanda.

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan tentang kliennya yang kecewa dengan penangkapan tersebut.

Alfian ditangkap petugas, Rabu (6/9), sekitar pukul 18.00 WIB, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Ia ditahan di Rutan Medaeng atas tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, yang dilaporkan seorang warga kota tersebut.

"Salah satu bentuk kekecewaannya, dia menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena dia selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Menurut dia, Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya kalau memang dibutuhkan.

"Dia kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.

Alfian Tanjung sendiri menolak berkomentar saat digelandang keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda pada Rabu (6/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap," katanya singkat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Agung Yudha Wibowo mengatakan, pihaknya hanya diminta bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya.

"Karena perkaranya ditangani Polda Metro Jaya, yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami hanya dimintai bantuan pengamanan," ujarnya.

Alkatiri menjelaskan, penangkapan kliennya itu terkait dengan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP di Polda Metro Jaya.

"Ini masalah isi Twitter dia yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDIP," tandasnya.(viz/suara)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Komisi III DPR RI Diduga Interpensi Kasus Kepemilikan Tanah Senilai Rp600 Juta

    8 tahun lalu

    Kasus jual-beli lahan seluas 6.987,5 meter persegi milik Yusni Tanjung (81), pemilik lahan dan juga mantan lurah atau Kepala Desa Lembah Sari, Rumbai, Pekanbaru tampaknya memasuki babak baru. Pasalnya lahan ini tampaknya terus di sengketakan oleh pihak ya

  • Rudapaksa Dua Gadis di Bawah Umur, AFW Terancam 15 Tahun Penjara

    8 tahun lalu

    SURABAYA(POROSRIAU.COM)--AFW, pemuda warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, menyaru menjadi fotografer biro pencarian model iklan, untuk mencari mangsa perempuan-perempuan muda yang

  • Selain Saiful Jamil, 4 Artis Bernasib Sama Lebaran Tahun Ini Di Rutan

    7 tahun lalu

    JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Suka cita Ramadhan dirasakan oleh umat muslim di seluruh dunia. Hampir tiga tahun Saipul Jamil harus menjalani Lebaran di penjara. Selain Saipul Jamil, empat artis in

  • 10 Bulan Buron, Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Di Tanjung Pinang

    9 tahun lalu

    Tersangka MS alias MW ini dilaporkan oleh korban IK (PR 22) warga Koto Perambahan, karena melakukan percobaan perkosaan terhadap dirinya pada tanggal 10 September 2016 pukul 10.30 wib, saat berada dirumahnya di Dusun Jawi-jawi Desa Koto Perambahan Kec. Ka

  • Dalang Pembunuhan Sadis Di Pematang Pudu Mandau, Ternyata Istri Korban Sendiri

    7 tahun lalu

    BENGKALIS (POROSRIAU.COM) - Dari tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Salman (42) warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, tewas mengenaskan dengan tusukan dibagian perut dan bela

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.