Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • NASIONAL
  • Kominfo Restui Data Registrasi Di Pihak Ketiga
Kamis, 09 November 2017 14:36:00

Kominfo Restui Data Registrasi Di Pihak Ketiga

Oleh: Redaksi
Kamis, 09 November 2017 14:36:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Int)

JAKARTA(POROSRIAU.COM)-- Polemik registrasi ulang kartu prabayar ponsel terus bergulir. Pembatasan maksimal tiga SIM card bagi pelanggan dan keamanan data pribadi pengguna masih terus memantik kegaduhan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor ponsel untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kominfo tak melarang pelanggan memiliki lebih dari tiga nomor.

Tapi, jika memiliki lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai penyedia operator seluler. Belakangan, Kementerian Kominfo memberikan izin ke distributor dan outlet terlibat dalam proses registrasi, terutama untuk kartu keempat.

Kebijakan itu setelah terjadi pertemuan antara Kominfo, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), operator telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Selasa (7/11). "Telah selesai dibahas dan diputuskan bersama-sama oleh dirjen Kominfo beserta pihak-pihak terkait," kata Ketua Umum Kesatuan Niaga Cellular Indonesia KNCI Qutni Tysari, Rabu (8/11). Ia mengklaim, KNCI bisa menjamin keamanan data pribadi pelanggan tidak tersebar ke mana-mana.

Ketut Prihadi Kresna Murni, Komisioner Bidang Hukum BRTI mengatakan, gerai pulsa dan KNCI bisa mendaftarkan kartu prabayar tanpa aturan khusus, sesuai hasil pertemuan tersebut. "Posisi KNCI disetarakan dengan gerai milik mitra yang diatur dalam Permen Registrasi," sebutnya.

Ahmad M. Ramli Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo berkilah, outlet boleh melakukan registrasi kartu prabayar agar bisa menjangkau ke pelosok, karena gerai operator terbatas. Di sisi lain, regulator ingin memberi kepastian keberlangsungan bisnis para distributor. "Kami ingin memberi peran ke distributor menjadi verifikator untuk membantu pemerintah terkait kebenaran data," ungkapnya, Rabu (8/11).

Muncul kekhawatiran, data pelanggan bisa bocor jika pendaftaran dilakukan ke pihak ketiga. Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman, mengingatkan pemerintah harus berhati-hati membuat kesepakatan dengan pihak lain. "NIK dan Kartu Keluarga tak boleh disalahgunakan, jika terjadi berpotensi masuk pada pemufakatan jahat," tegasnya, dilansir Kontan.co.id.***

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Pedoman Media Siber

    8 tahun lalu

    Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklaras

  • Sabarudin: Bakohumas Banyak Yang Harus Di Kembangkan Agar Masyarakat Memperoleh Imformasi

    8 tahun lalu

    Kabag Humas Setda Kampar Sabaruddin S. Sos menghadiri Acara Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) se Indonesia di Hotel Haris Bandung Jawa Barat yang dimulai tanggal 17 dan berakhir tanggal 19 November 2016. (Jumat/18/11/16)

  • Isu Reshuffle Menguat, Gerindra Mengaku Ditawari 4 Pos Menteri

    8 tahun lalu

    POROSRIAU.COM – Beberapa hari terakhir, isu reshuffle dalam kabinet Kerja Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla semakin santer terdengar. Apalagi, pihak Partai Gerindra sudah me

  • Bila Hakim Kembali Jadi PNS

    8 tahun lalu

    Dalam Kuliah umum bertajuk Urgensi Keterlibatan Komisi Yudisial dalam RUU Jabatan Hakim di Aula Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Kamis (02/03) Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyatakan bahwa dalam RUU Jabatan Hakim

  • Genjot PAD, Dispenda Gandeng Perusahaan IT dan Bank

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (porosriau.com) - Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari 11 objek pajak yang dikelola, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru menggandeng ahli Information Technology (IT) dan juga melibatkan pihak bank, baik swasta maupun

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.