Jumat, 19 Juni 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Proyek Jembatan Waterfront, Negara Dirugikan Milliaran Rupiah
Jumat, 15 Maret 2019 04:36:00

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Proyek Jembatan Waterfront, Negara Dirugikan Milliaran Rupiah

Jumat, 15 Maret 2019 04:36:00
BAGIKAN:
Jembatan Waterfront atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau
JAKARTA (POROSRIAU.COM) – Tersangka korupsi Jembatan Waterfront City,Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebanyak 2 orang.
 
Dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Lembaga Anti Rasuah yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AND) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS).
 
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasidan data  terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan "ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/03).
 
Proyek Penggadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015 – 2016 Kabupaten Kampar, Riau dengan diduga kedua tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.Penyalahgunaan kewewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah sehingga negara dirugikan.
 
Menurut Saut, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
 
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak- tidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016
dengan total Rp 117,68 miliar "kata Saut.
 
Dua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Editor: Redaksi

  Berita Terkait
  • Proyek Pelebaran Sungai Dumai Tahun 2009, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

    10 tahun lalu

    DUMAI(PR) - Proyek Normalisasi dan Pembuatan Turap Sungai Dumai yang menelan biaya anggaran Milliaran Rupiah tahun 2009 di anggarakan melalui dana APBD, ternyata menimbulkan kerugian Negara , senilai Rp.310.974.998. hal ini berdasarkan temuan dari Bada

  • Paparkan Keberhasilan di Paripurna DPRD Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X, Bupati Mendapat Apresiasi Sejumlah Tokoh.

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si didampingi Wakil Bupati H. Said Hasyim, mengikuti Rapat Paripurna DPRD,  Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X yang jatuh pada Tan

  • Tidak Terima Diberitakan, Ex. Kadis PUPR Kampar Ancam Wartawan

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) –  Tidak terima berita  Tabloid BIDIK, berjudul “Indra Pomi Mantan Kadis PUPR Kampar Tolak Konfirmasi “. Dihadapan  sejumlah wartawan dan

  • Indonesia dan Arab Saudi, Siapa Membutuhkan Siapa?

    9 tahun lalu

    POROSRIAU.COM--Pertumbuhan ekonomi Arab Saudi terus melambat dalam dua tahun terakhir. Setelah mencatat pertumbuhan fenomenal sebesar 10 persen pada 2011, perekonomian negara teluk itu kemudian turun pada 2012, dengan pertumbuhan 5,4 persen dan turun lagi

  • Wakil Bupati Meranti Buka Musrenbang Kec. Rangsang, Himpun Program Prioritas Kecamatan

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim bersama Ketua DPRD H. Fauzy Hasan, mengikuti kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Rangsang (Musrenbang), kegiatan

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.