Selasa, 02 Juni 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Salah Gunakan Data Pengguna, Izin Operator Bisa Dicabut
Senin, 06 November 2017 18:02:00

Salah Gunakan Data Pengguna, Izin Operator Bisa Dicabut

Oleh: Redaksi
Senin, 06 November 2017 18:02:00
BAGIKAN:
Menteri Komunikasi, Rudiantara.(Foto/Netralnews.com)

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Menteri Komunikasi Rudiantara menyebutkan bahwa operator akan menyimpan data pelanggan NIK dan Kartu Keluarga pelanggan. Tapi, Kementerian tidak berhak atas data tersebut.

"Pemerintah tidak punya hak untuk masuk pada data. Datanya itu dijamin, dilindungi karena pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi Desember 2016," ujarnya di sela acara Siberkreatif di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (5/11).  

Dengan perundangan tersebut, menurut Rudi, data pelanggan dijamin kerahasiaannya. Jika terjadi pelanggaran, operator bisa mendapat sanksi.

"Kalau terjadi katakanlah pelanggaran itu sanksi administrasi bisa sampai dicabut izinnya," tambah dia.

Data Dukcapil Aman

Terkait data Dukcapil, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys menyebutkan bahwa operator hanya bisa melakukan validasi semata.

Data yang disimpan operator adalah data yang dimasukkan pelanggan lewat SMS atau internet. Data yang didaftarkan ini lantas 'dilempar' operator ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) untuk 'dilihat'.

"Nah ketika ini bener, dicek karena ini menggunakan data pembandingan, berarti ini bener bukan data orang lain," jelas Mirza.

Kekhawatiran kebocoran data ini juga menyusul setelah adanya kebocoran data pelanggan telepon seluler di Malaysia belum lama ini.

Data yang dibocorkan termasuk sejumlah daftar nomor telepon, nomor kartu identitas, alamat rumah, dan data kartu SIM milik 46,2 juta pelanggan dari setidaknya 12 operator seluler Malaysia.

"Malaysia sudah saya telpon, Pak Saleh (Said Keruak) menterinya mereka sedang melihat," jelas Rudiantara tanpa penjelasan lebih lanjut.***

Editor: Chaviz

Sumber: CNN Indonesia

  Berita Terkait
  • Sidak, Disperindag Dan Pertamina Temukan Pelaku Usaha Gunakan Gas Bersubsidi

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas 3 kilogram, serta mengantisipasi terjadinya penyelewengan gas 3 kilogram, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Pertamina, Senin (

  • Terima DAK Rp36 M, Dinas BMP Siak Akan Upayakan Lelang Kegiatan Secepatnya

    9 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Akibat kondisi keuangan/perekonomian Negara yang sedang dilanda kemerosotan. Kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Kabupaten Siak tahun 2017 ini jauh lebih kecil dibandingkan penerimaan

  • Kominfo Restui Data Registrasi Di Pihak Ketiga

    9 tahun lalu

    Polemik registrasi ulang kartu prabayar ponsel terus bergulir. Pembatasan maksimal tiga SIM card bagi pelanggan dan keamanan data pribadi pengguna masih terus memantik kegaduhan.

  • Dirut PPC : Jika Ditemukan Pelanggaran Pidana, Kami Akan "Tuntut" RSUD Kota Dumai

    7 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) - Lisensi piranti lunak Sistim Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSUD Dumai dicabut oleh pihak penyedia piranti karena dianggap telah melanggar klausul End User Lisen

  • Kelahiran Generasi Z, Kematian Media Cetak

    9 tahun lalu

    Di Indonesia, melihat kehadiran internet secara komersial di sini pada 1994, bisa dibilang Generasi Z adalah mereka yang lahir medio 1990-an hingga medio 2000-an.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.