Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Sidak, Disperindag Dan Pertamina Temukan Pelaku Usaha Gunakan Gas Bersubsidi
Senin, 06 November 2017 17:23:00

Sidak, Disperindag Dan Pertamina Temukan Pelaku Usaha Gunakan Gas Bersubsidi

Oleh: Firman
Senin, 06 November 2017 17:23:00
BAGIKAN:
Kepala Disperindag, Ingot Ahmad Hutasuhut memberikan penjelasan pada pemilik kedai kopi di Jalan Soekarno Hatta. Penjelasan yang diberikan, pelaku usaha tidak dibenarkan menggunakan gas bersubsidi.(Foto:Firman)
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas 3 kilogram, serta mengantisipasi terjadinya penyelewengan gas 3 kilogram, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Pertamina, Senin (6/11/2017), sekitar pukul 9.00 WIB menggelar inspeksi mendadak (sidak) keberbagai tempat usaha serta pengecer.
 
Berdasarkan pantauan POROSRIAU.COM dilapangan, razia diawali di rumah makan simpang tiga Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dipersimpangan Jalan Unggas. Dilokasi ini, awalnya petugas tidak menemukan adanya gas 3 kilogram yang digunakan oleh pemilik. Namun atas kejelian petugas, akhirnya ditemukan sebanyak 12 tabung gas 3 kilogram yang sudah dalam keadaan kosong, yang mana 12 tabung tersebut disimpan persis didepan kamar mandi.
 
Uniq, pemilik rumah makan ketika dimintai keterangan oleh petugas mengaku gas diperoleh dari pengecer dengan harga lebih kurang sebesar Rp 25 ribu pertabung.
 
"Pangkalan tidak mau ngasih. Jadi kami beli dipengecer dengan harga Rp 25 ribu pertabung. Saya tidak bohong. Ya nanti kami ganti lagi la (dengan tabung gas non subsidi,red) dengan yang lain..," ungkap Uniq saat ditanya petugas Disperindag.
 
Setelah diberikan penjelasan oleh pihak Disperindag maupun Pertamina, bahwasanya pengusaha yang omsetnya diatas Rp 1 juta perhari, dilarang menggunakan gas bersubsidi, akhirnya pemilik rumah makan, Uniq,  mengaku mengerti penjelasan yang disampaikan.
 
Beranjak dari lokasi pertama, petugas bergerak menuju salah satu kedai kopi yang ada di Jalan Soekarno Hatta. Dilokasi kedua, lagi-lagi petugas menemukan adanya tabung gas bersubsidi yang dimanfaatkan oleh pengelola. Namun kepada petugas, pemilik kedai kopi mengaku gas bersubsidi digunakan oleh pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menyewa lapak ditempat usaha miliknya. Dilokasi ini petugas kembali mengingatkan pelaku usaha agar tidak menggunakan gas bersubsidi. Pasalnya gas bersubsidi adalah hak masyarakat kecil.
 
Beranjak dari lokasi kedua, rombongan Disperindag dan Pertamina menuju salah satu pengecer yang ada dipersimpangan lampu merah Tabek Gadang. Dilokasi ini, petugas mendapatkan warung yang sekelilingnya dipagari besi, dalam keadaan kosong.
 
Tidak sampai disitu saja, petugas kemudian menuju warung makan Cak Rohim di Jalan Subrantas. Dilokasi ini lagi-lagi petugas menemukan gas bersubsidi yang digunakan oleh pengelola.
 
"Seperti yang sudah kita ketahui bersama. Pengusaha kuliner yang omsetnya diatas Rp 1 juta, tidak boleh lagi menggunakan gas bersubsidi. Mereka harus beralih ke gas non subbsidi, seperti gas 5,5 kilo atau 12 kilo. Saat ini kita masih mensosialisasikan kepada pemilik, kedepan jika kedapatan lagi akan dipidanakan. Kita minta kepada DPMPTSP untuk melakukan pengecekan izin kuliner Cak Rohim. Jika mereka masih membandel, bisa jadi izin usaha mereka kita cabut," ungkap Kepala Disperindag didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan dan Perindustrian, Mas Irba Sulaiman.
 
Ditempat yang sama Sales Eksekutif Pertamina, Adi Bagus Haqqi, ketika di wawancara mengaku penyaluran gas 3 kilo yang dilakukan Pertamina saat ini cukup bagi masyarakat.
 
"Pada dasarnya sebenarnya dari penyaluran elpiji 3 kilo yang ada sekarang ini, sebenarnya di nilai cukup untuk pengguna yang berhak. Tapi kalau selama ini masih ada yang tidak berhak tapi masih ikut menggunakan, seperti tadi, kalau seandainya pengguna besarnya ada di usaha kuliner, dan itu bisa menghabiskan lima tabung dalam sehari. Kalau seandainya ada 10 tempat, berarti sudah 50 tabung. Selama satu bulan itu kurang lebih 1.500 tabung. 1500 tabung itu kurang lebih hampir tiga truk elpij 3 kilo. Bayangkan saja.., itu sebenarnya bisa digunakan untuk penguna-pengguna yang berhak. Penyaluran yang ada sekarang ini cukup. Asalkan penggunanya ini tepat, bahwa yang berhak saja yang menggunakan. Jadi harus ada semacam gerakan sadar subsidi," ungkap Adi Bagus Haqqi.
 
Ketika disinggung sanksi tegas yang diterapkan pada pelaku usaha yang masih membandel, dikatakan Adi Bagus Haqqi, bisa teguran hingga pencabutan izin usaha, yang mana dilakukan oleh instansi terkait.
 
"Kalau ditempat usaha-usaha kuliner, yang kami harapkan, makanya ada gabungan dari teman-teman Disperindag, bahwa bisa ditinjau, bisa di evaluasi kembali usaha kulinernya. Kalau seandainya selama ini ada pembaharuan atau perpanjangan izin, itu harus ada semacam kesepakatan atau MoU. Izin itu dikeluarkan, harusnya tidak menggunakan gas 3 kilo. Pengguna harus diingatkan, kalau seandainya ada pemberian sanksi, mungkin bisa dicabut atau ditinjau ulangla," jelas Adi Bagus Haqqi.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Pemkab Rohul Larang PNS Gunakan LPG 3 Kg

    8 tahun lalu

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan bahan bakar LPG bersubsidi kapasitas 3 Kilogram (kg), dan beralih kepenggunaan LPG non subsidi kapasitas 5,5 Kg.

  • Disperindag Ingatkan Pengusaha Tak Miliki IUTM

    8 tahun lalu

    PEKANBARU—Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menegaskan bahwa Disperindag mulai tahun 2017 ini akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pengusaha toko

  • Disperindag Gandeng BPOM Awasi Pasar Ramadan

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Antisipasi beredarnya produk kedaluwarsa, serta produk yang mengandung bahan berbahaya, terutama saat umat muslim menjalankan ibadah di bulan suci ramadan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan i

  • Disperindag Temukan Produk Parcel Masuk Massa Tenggang Kadaluarsa

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Dalam hasil monitoring yang dilakukan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, ditemukan adanya produk makanan maupun minuman didalam parcel yang telah masuk dalam massa tenggang expired.

  • Disperindag Pekanbaru Terbitkan Edaran, Pelaku Usaha Dilarang Gunakan Gas 3 Kilogram

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Terbatasnya gas elpiji 3 kilogram, serta banyaknya keluhan masyarakat untuk mendapatkan gas elpiji, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, menerbitkan

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.