Jumat, 22 September 2017 18:16:00
Disperindag Pekanbaru Terbitkan Edaran, Pelaku Usaha Dilarang Gunakan Gas 3 Kilogram
Oleh: Firman
Jumat, 22 September 2017 18:16:00
Editor: Firman Tanjung
Sidak, Disperindag Dan Pertamina Temukan Pelaku Usaha Gunakan Gas Bersubsidi
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas 3 kilogram, serta mengantisipasi terjadinya penyelewengan gas 3 kilogram, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Pertamina, Senin (
Pemkab Rohul Larang PNS Gunakan LPG 3 Kg
9 tahun laluPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan bahan bakar LPG bersubsidi kapasitas 3 Kilogram (kg), dan beralih kepenggunaan LPG non subsidi kapasitas 5,5 Kg.
Hingga April 2017 Mendatang, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Rohul
10 tahun laluJadwal pelarangan penjualan minyak goreng curah ‎kelapa sawit oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia diperpanjang dari yang semula diberlakukan 27 Maret 2016 lalu menjadi ‎1 April 2017 mendatang.
Disperindag Ingatkan Pengusaha Tak Miliki IUTM
9 tahun laluPEKANBARU—Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menegaskan bahwa Disperindag mulai tahun 2017 ini akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pengusaha toko
Toko Modern Wajib Milik IUTM, Disperindag Surati DPM-PTSP
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Menindaklanjuti banyaknya toko modren yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Modren (IUTM) yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dalam waktu dekat Disperindag Kota Pekanbaru akan melayangkan s









