Minggu, 21 Juni 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Disperindag Pekanbaru Terbitkan Edaran, Pelaku Usaha Dilarang Gunakan Gas 3 Kilogram
Jumat, 22 September 2017 18:16:00

Disperindag Pekanbaru Terbitkan Edaran, Pelaku Usaha Dilarang Gunakan Gas 3 Kilogram

Oleh: Firman
Jumat, 22 September 2017 18:16:00
BAGIKAN:
Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman. (foto/Firman)
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Terbatasnya gas elpiji 3 kilogram, serta banyaknya keluhan masyarakat untuk mendapatkan gas elpiji, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, menerbitkan aturan. Aturan tersebut melarang pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, cafe dan jenis lainnya menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram. 
 
Aturan itu dituangkan dalam surat edaran yang akan dilayangkan ke pelaku usaha, Senin,(25/9/2017).
 
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba .H. Sulaiman kepada wartawan melalui telefon genggamnya Jumat,(22/9/2017).
 
" Dalam surat edaran itu jelas dibunyikan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti tidak mengikuti larangan yang disampaikan.  Ditindak sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku, akan kita serahkan Senin,(25/9/2017) untuk dicermati.  Pada waktu yang ditentukan kami akan turun mengawasinya, kalau terbukti mengabaikan larangan, sanksi siap kami berikan," ungkap Irba menegaskan.
 
Untuk kategori pelaku usaha yang dilarang menggunakan gas melon, Pemko Pekanbaru memberikan toleransi sementara, yakni yang memiliki omset jual beli diatas Rp 1 juta perhari. Jika berpatokan pada aturan, pelaku usaha yang dilarang menggunakan gas subsidi tiga kilogram adalah dengan omset diatas Rp 750 ribu perhari.
 
"Kita sudah berikan toleransi sementara kepada pelaku usaha terkait omset pelaku usaha yang dilarang menggunakan gas melon. Kalau dalam aturan yang dilarang itu omsetnya diatas Rp 750 ribu keatas, tapi kita toleransi menjadi Rp 1juta keatas perharinya. Pelaku usaha tidak bisa bohong dalam hal ini kami akan turunkan tim ke lapangan, lagian kami juga sudah tahu tentang rumus penghitungan omset jual beli itu. Kita sudah telusuri ini ke lapangan, kita contohkan saja untuk usaha pecel lele itu kalau omset dibawah Rp 1 juta pasti tak sanggup, berujung dengan tutup usahanya. Makanya kedepan usah pecel lele juga dilarang pakai gas melon," jelasnya.
 
Dikatakan pula, surat edaran yang diterbitkan tersebut, sekaligus untuk memastikan apakah benar penggunaan gas melon di lapangan sebanyak 658.000 perbulan. Artinya, jika memang angka 60 persen dari jumlah itu gas melon dikonsumsi pelaku usaha, pelaku usaha yang mana. Makanya kepada pihak pangkalan dilarang menjual gas kepada pelaku usaha.
 
Terhadap tabung- tabung yang sudah dipakai sebelumnya oleh pelaku usaha, karena kini sudah dilarang, bisa dikembalikan. Atau boleh saja dijual kalau memang ada kompensasi dengan sistem penjualannya.
 
"Artinya begini, kan ada pangkalan dan agen yang membuatkan sistem dengan dua tabung tiga kilo ditambah uang Rp 150 ribu ditukar dengan tabung gas 5,5 kilogram," ujar Irba.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Sidak, Disperindag Dan Pertamina Temukan Pelaku Usaha Gunakan Gas Bersubsidi

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas 3 kilogram, serta mengantisipasi terjadinya penyelewengan gas 3 kilogram, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Pertamina, Senin (

  • Pemkab Rohul Larang PNS Gunakan LPG 3 Kg

    9 tahun lalu

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan bahan bakar LPG bersubsidi kapasitas 3 Kilogram (kg), dan beralih kepenggunaan LPG non subsidi kapasitas 5,5 Kg.

  • Hingga April 2017 Mendatang, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Rohul

    10 tahun lalu

    Jadwal pelarangan penjualan minyak goreng curah ‎kelapa sawit oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia diperpanjang dari yang semula diberlakukan 27 Maret 2016 lalu menjadi ‎1 April 2017 mendatang.

  • Disperindag Ingatkan Pengusaha Tak Miliki IUTM

    9 tahun lalu

    PEKANBARU—Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menegaskan bahwa Disperindag mulai tahun 2017 ini akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pengusaha toko

  • Toko Modern Wajib Milik IUTM, Disperindag Surati DPM-PTSP

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Menindaklanjuti banyaknya toko modren yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Modren (IUTM) yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dalam waktu dekat Disperindag Kota Pekanbaru akan melayangkan s

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.