Jumat, 17 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Toko Modern Wajib Milik IUTM, Disperindag Surati DPM-PTSP
Kamis, 16 Februari 2017 14:19:00

Toko Modern Wajib Milik IUTM, Disperindag Surati DPM-PTSP

Oleh: Firman Tanjung
Kamis, 16 Februari 2017 14:19:00
BAGIKAN:
Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman
 
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Menindaklanjuti banyaknya toko modren yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Modren (IUTM) yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dalam waktu dekat Disperindag Kota Pekanbaru akan melayangkan surat kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
 
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman ketika di wawancara POROSRIAU.COM, Kamis (16/2/2017) mengungkapkan, surat yang dilayangkan terkait dengan IUTM yang harus dikantongi oleh toko modren.
 
"Kita minta BPT (DPM-PTSP,red), mungkin minggu depan ada surat yang akan disampaikan ke BPT. Kita menyampaikan ketika pelaku usaha memperpanjang atau membayar retribusi HOnya (Izin Ganguan,red), mereka harus melampirkan IUTM. Selama ini ada keberatan dari pelaku usaha, ketika IUTM untuk supermaket diwajibkan kajian SOSEK (Sosial Ekonomi,red), tadi ada salah satu konsultan datang ke saya. Agak keberatan mereka, karena kajian SOSEK itu memerlukan biaya besar. Saya sebut salah satunya Metro Swalayan yang di Harapan Raya. Mereka minta dispensasi selama tiga bulan, mereka minta penundaan kajian SOSEK itu," ungkap Mas Irba Sulaiman.
 
Saat ditanya rencana Disperindag akan mengambil langkah tegas dengan menyegel toko modren atau swalayan yang tak mengantongi IUTM, dijawab Mas Irba Sulaiman.
 
"IUTM kita tak ada sosialisasi lagi. Cuman untuk penegakkan aturan jatuhnya nanti kan tipiring. Tipiring ini hanya sebatas, ketika turun dan ketahuan, suruh mengurus izin. Kalau kita naikkan sedikit ke UU No.7 tahun 2014, tak ada lagi Tipiring nya. Jadi ada ketentuan juga yang bertentangan, UU No.7  tahun 2014 tak menyebutkan satupun kalimat Tipiring, namun jelas pidananya Pasal 106, tak ada yang dibawah lima tahun," terang Mas Irba Sulaiman.
 
Terkait adanya perbedaan pandangan antara instansi terkait lainnya dalam memberikan sanksi, dikatakan Kabid Perdagangan Kota Pekanbaru ini, dirinya telah berkonsultasi dengan instansi berwenang.
 
"Kami bingung, satu sisi kawan-kawan Satpol PP menyebut ini Tipiring, saya bilang tidak, ini ada Pasal 106. Sudah (konsultasi), namun instansi terkait menyerahkan ke daerah, itu kebijakan daerah. Maka itu tadi, saya hanya sebatas menyarankan kepada kepala dinas saya, ini yang namanya koordinasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah,red) harus diintenskan," jelasnya.(fir)
Editor: Chafiz Fernandes

  Berita Terkait
  • Disperindag Ingatkan Pengusaha Tak Miliki IUTM

    9 tahun lalu

    PEKANBARU—Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menegaskan bahwa Disperindag mulai tahun 2017 ini akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pengusaha toko

  • Diteror Ritel Modern, Iwan: "Kalau Begini Terus Matilah Kami"

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Munculnya ritel jenis Alfamaret Dan Indomaret ternyata berdampak besar ke sejumlah pedagang kecil di Pekanbaru. Dalam curhatan pedagang kecil ini, dengan hadirnya ritel modern yang beroperasi di pemukiman penduduk, terpaksa peda

  • Disperindag Ajak DPRD Sama-sama Awasi Toko Modren

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya toko modren seperti swalayan di Kota Pekanbaru yang tak mengantongi Izin Usaha Toko Modren (IUTM), ditanggapi anggota DPRD Kota Pekanbaru. Anggota dewan meminta kepada dinas terkait agar menindak tegas pelaku usaha, j

  • Terkait Izin Alfamart, Mahasiswa UPP Kembali Demo di Kantor Bupati Rohul

    10 tahun lalu

    Belum puas dengan hasil Demontrasi pada Rabu (27/10/2016) lalu di Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) menggelar aksi damai di lokasi yang sama, Pada Selasa (1/11/2016) siang.

  • Sukiman: Demo Anti Alfamart Diduga Ada yang Gerakkan

    10 tahun lalu

    Pendirian Alfamart di kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih menjadi polemik di kalangan masyarakat dan pejabat Rohul, setelah Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) menggelar aksi demo di kantor Bupati pada Rabu (26/10/2016) lalu.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.