Senin, 20 April 2026
  • Home
  • ROHUL
  • Pemkab Rohul Larang PNS Gunakan LPG 3 Kg
Rabu, 15 Maret 2017 12:43:00

Pemkab Rohul Larang PNS Gunakan LPG 3 Kg

Oleh: Toni
Rabu, 15 Maret 2017 12:43:00
BAGIKAN:
Toni
LPG 3 Kg.

ROHUL (POROSRIAU.COM)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan bahan bakar LPG bersubsidi kapasitas 3 Kilogram (kg), dan beralih kepenggunaan LPG non subsidi kapasitas 5,5 Kg.      

Hal itu sesuai dengan terbit Surat Edaran Nomor: 510/Perindag-UM/08.06, tertanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani Sekda Rohul Ir Damri Harun.      

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohul H T Rafli Armien SSos melalui Kabid Perdagangan Disperindag Rohul Ir Syahruddin Ssos, Rabu (15/3/2017), terkait larangan PNS menggunakan bahan bakar LPG subsidi 3 Kg.

Menurutnya, larangan pemerintah tersebut, dalam artian sudah saatnya PNS di lingkungan Pemkab Rohul tidak menggunakan bahan bakar LPG bersubsidi tabung 3 kilogram yang diperuntukan untuk warga kurang mampu dan usaha mikro, dan beralih ke LPG non subsidi kapasitas 5,5 Kg.      

Sesuai dengan Surat Direktorat Pemasaran, Marketing Branch Manager Sumbar Riau, PT Pertamina (Persero) Nomor:059/F114b0/2017-S3, tanggal 2 Februari 2017 perial penggunaan LPG Non Subsidi 5,5 Kg bagi masyarakat dan PNS.      

Serta menindaklanjuti Surat Gubernur Riau Nomor:542/Disdagkop/40.30 tanggal 10 Februari 2017 perihal pemakaian LPG kapasitas 5,5 Kg.      

Mengingat, Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009, disampaikan bahwa penyedian dan pendistribusiasn LPG 3 Kg, diperuntukan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro (tidak mampu).      

Namun dalan pelaksanaann dilapangan, masih terdapat masyarakat mampu termasuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota mengunakan bahan bakar LPG bersubsidi 3 Kg tersebut.      

Dikatakannya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mampu dan PNS di lingkungan Kabupaten Rohul, PT Pertamina telah memproduksi LPG Non Subsidi Kapasitas 5,5 Kg, yang sudah di lounching 10 Februari lalu.      

Karena kriteria rumah tangga yang dapat menggunakan LPG 3 kg sebagaimana ditentukan dalam lampiran III peraturan menteri ESDM, adalah rumah tangga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.     

“Tujuan surat edaran tersebut, agar para PNS di lingkungan Pemkab Rohul tidak menggunakan LPG 3 Kg, beralih ke LPG non subsidi sehingga tidak terjadi kelangkaan LPG 3 Kg di masyarakat, sehingga penggunaannya tepat sasaran,” jelasnya.      

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor: 510/Perindag-UM/08.06, Tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3 Kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi, maka dalam waktu tiga bulan kedepan akan dilakukan evaluasi.      

Cara ini, lanjutnya, sebagai salah satu upaya untuk mencegah kelangkaan elpiji 3 kg di Kabupaten Rohul, yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk warga kurang mampu dan usaha mikro.      

Dengan kata lain, sebut Syahruddin, para ASN tidak mengambil hak masyarakat miskin yang lebih layak untuk mendapatkan LPG subsidi dari Pemerintah Pusat tersebut.      

“Tindaklanjut dari Surat Edaran larangan PNS menggunakan LPG Subsidi 3 Kg, Disperindag Rohul akan bentuk tim, guna melakukan pengawasan lapangan terhadap penggunaan LPG bersubsidi tabung 3 kg oleh PNS di lingkungan Pemkab Rohul,” pungkasnya. (ton)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Waduh!!! RSUD Rohul Stop Pelayanan Kesehatan Gunakan KK dan KTP

    10 tahun lalu

    Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tidak lagi berikan layanan ke pasien yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP.

  • Melalui DAK 2018, Pemkab Siak Rencanakan Bangun DIR Di Kampung Teluk Lanus

    8 tahun lalu

    Belum lama ini segenap Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Kabupaten Siak, melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas umum (sarana dan prasarana, red) infrastruktur yang terdapat di Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit.

  • Warung Remang-Remang Mulai Menjamur Di Rohul

    10 tahun lalu

    Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebagai daerah yang dijuluki negeri seribu suluk, yang sangat kental nuansa islaminya, saat ini telah menjadi salah satu kota tujuan wisata religi bagi masyarakat luar Kabupaten Rohul bahkan luar provinsi Riau untuk berkun

  • Terkait Izin Alfamart, Mahasiswa UPP Kembali Demo di Kantor Bupati Rohul

    10 tahun lalu

    Belum puas dengan hasil Demontrasi pada Rabu (27/10/2016) lalu di Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) menggelar aksi damai di lokasi yang sama, Pada Selasa (1/11/2016) siang.

  • Hari Anak Nasional 2016, Wabup Rohul Ajak Warga Akhiri Kekerasan Terhadap Anak

    10 tahun lalu

    Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman, mengajak seluruh elemen untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak, baik itu orang tua, guru serta masyarakat sekitar.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.